Mediaa1.com
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Mediaa1.com
    Subscribe Login
    Mediaa1.com
    Home»Berita»Pengecoran BBM Masih Marak Terjadi, Diduga SPBU di Kampung Negeri Baru Tidak Menghiraukan Himbauan Pertamina

    Pengecoran BBM Masih Marak Terjadi, Diduga SPBU di Kampung Negeri Baru Tidak Menghiraukan Himbauan Pertamina

    Redaksi Mediaa1By Redaksi Mediaa1September 22, 2022Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    A1 , Way kanan – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 pukul 14.30 WIB secara resmi di umumkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang dalam hal tersebut harga BBM dari Jenis Pertalite yang semula sebesar Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Sementara harga BBM jenis solar yang saat ini sebesar Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan harga pertalite menjadi Rp 14.500 per liter.

    Dalam hal tersebut semejak kenaikan harga BBM dari berbagai kalangan Masyarakat menuai polemik yang timbul, salah satunya adalah Kalangan Mahasiswa yang berbodong-bodong melakukan aksinya (Demo) untuk penolakan harga BBM naik. Aksi-aksi ujuk rasa yang dilakukan oleh Mahasiswa masih di lakukan hingga saat ini.

    Namun kenaikan harga BBM yang terjadi mengakibatkan berbagai Oknum-oknum Penimbun (Pengecoran) masih marak terjadi, salah satunya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.345.23 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

    Diduga SPBU tersebut masih saja memberikan pengecoran atau ngetap menggunakan sepeda motor yang memakai griden dan mobil.

    Dari hasil pantauan awak media SPBU 24.345.23 Rabu, (21/9/22) masih saja melakukan pengecoran dari beberapa bulan yang lalu hingga saat ini dengan harga BBM jenis Pertalite Rp 7.650 dan mengalami ke naik harga Rp 10.000. Namun aktivitas tesebut masih saja berjalan.

    “Tentu perbuatan pengecoran ini merugikan orang banyak dan membuat masyarakat negeri baru tidak mendapatkan bahan bakar minyak jenis pertalite karna sudah habis atau kosong,” ungkap pengedara yang sedang melakukan pengisi BBM di SPBU 24.345.23.

    Masih menurut Pengedara yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa dirinya sering melakukan pengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 24.345.23 tidak pernah kebagian.

    “Kami Masyarakat terkadang jika ingin mengisi bahan bakar, bahan bakar tersebut selalu habis, ” terangnya.

    Diketahui juga bahwa mana SPBU 24.345.23 telah mehiraukan Banner Himbauan yang Ia Pasang dari Pihak Pertamina, yang mana Himbau terbuat terpasang jelas bertuliskan, ” AWAS BISA DIPIDANA! PEMBELIAN SOLAR BBM SUBSIDI DAN PERTALITE BBM PENUGASAN UNTUK DISALAHGUNAKAN/DIPERJUALBELIKAN KEMBALI TANPA IZIN USAHA MIGAS ADALAH PELANGGARAN YANG DAPAT DIPIDANA, UU MIGAS NO. 22 TAHUN 2001 PASAL 35 “.

    Terpisah Donal Andrias S. H selaku Bendahara dari Kongres Advokat Indonesia Provinsi Lampung mengatakan, Undang – undang republik Indonesia no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang migas,  setiap orang yg menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yg disubsidi dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar).

    “Sudah jelas dan diatur dipasal 55 undang-undang tentang migas setiap orang yg telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak subsidi dipidana selama 6 tahun, harus ditindak tegas dan konsekuensi harus dijalnkan karena sudah jelas diatur diundang-undang migas tersebdiri, ” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Kamis (22/9/22).

    Sampai berita ini di tayangkan, pihak SPBU tersebut belum dapat meberikan keterangan kepada awak media. (Red)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemeriksaan Terkait Pemberhentian Sepihak Sekdes Sabah Balau Dan Penyimpangan DD Terus Dilakukan Ombudsman
    Next Article Bunda Winarni : Tuntaskan Stunting Dan Inflasi Melalui Pemanfaatan Pekarangan
    Redaksi Mediaa1
    • Website

    Related Posts

    SMAN 1 Jatiagung Gelar Acara Gebyar HUT ke 13 tahun.

    Januari 31, 2023

    Lecehkan Profesi Jurnalis Oknum Apdesi Pringsewu Ajak Wartawan Perang

    Januari 31, 2023

    Bupati Lampung Selatan Resmikan Puskesmas Rawat Jalan Sinar Rejeki

    Januari 28, 2023

    SY Menepis Isu Dirinya Melakukan LGBT

    Januari 28, 2023

    Leave A Reply Cancel Reply

    Mediaa1.com
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    © 2023 www.mediaa1.com Designed by SPS - Developer.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?