Mediaa1.com
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Mediaa1.com
    Subscribe Login
    Mediaa1.com
    Home»Lamsel»ASN Lampung Selatan Mengikuti Bimbingan Teknis Gratifikasi Dalam Rangkaian Road Show Bus KPK

    ASN Lampung Selatan Mengikuti Bimbingan Teknis Gratifikasi Dalam Rangkaian Road Show Bus KPK

    admin mediaa1By admin mediaa1September 28, 2022Updated:Oktober 25, 2022Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Media A1-Com.Lamsel-Dalam rangkaian kegiatan Road Show Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2022 di Lampung Selatan, menggelar Bimbingan Teknis Gratifikasi, yang diselenggarakan di Aula Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (28/09/2022).

    Bimbingan Teknis Gratifikasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Lampung Selatan tersebut, dibuka langsung oleh Inspektur Kabupaten, Anton Carmana.

    Pada kesempatan itu, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring, Sugiarto mengatakan, pengendalian gravitasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi dengan tujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel.“Dengan melalui kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif seperti Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini juga penting, karena dapat memperkuat dan meningkatkan pemahaman bagi ASN mengenai Gratifikasi,” ujarnya.

    Dikesempatan yang sama, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Prawitra menyampaikan, Gratifikasi Ilegal merupakan hal yang wajib dilaporkan. Pasal 12B ayat 1 berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

    “Yang wajib dilaporkan adalah yang memenuhi unsur Pasal 12B Ayat (1) UU 20 tahun 2001, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima gratifikasi, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan penerimaan gratifikasi tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi,” jelasnya.Lebih lanjut, Prawitra menuturkan, ada 17 macam gratifikasi tidak wajib lapor, seperti salah satunya sesama pegawai melakukan pisah sambut, pensiun, promosi dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp. 300.000 dengan total pemberian Rp. 1.000.000 dalam waktu satu tahun dari pemberi yang sama.

    “Ada lagi gratifikasi yang tidak wajib lapor, nah salah satunya jika kita sedang menggelar acara pensiun nih, (memberi tidak berbentuk uang) paling banyak 1 orang itu memberi Rp. 300.000 jadi dalam waktu satu tahun itu, orang yg sama memberikan kepada si penerima dengan total sebanyak Rp. 1.000.000 dalam 1 tahun,” tutupnya. (Nsy).

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleHari Kedua Roadshow Di Lampung Selatan, KPK Edukasi Antikorupsi Satuan Pendidikan
    Next Article Cegah Prilaku Korupsi Sejak Dini, KPK RI Edukasi Anti Korupsi Pelajar Tingkat TK Hingga SMA
    admin mediaa1
    • Website

    Related Posts

    SMAN 1 Jatiagung Gelar Acara Gebyar HUT ke 13 tahun.

    Januari 31, 2023

    Bupati Lampung Selatan Resmikan Puskesmas Rawat Jalan Sinar Rejeki

    Januari 28, 2023

    JUMAT CURHAT POLSEK JATI AGUNG TAMPUNG KELUHAN MASYARAKAT MARGODADI

    Januari 27, 2023

    Kapolsek Kedaton Melaksanakan Jum,at Curhat di Lingkungan 1 Kelurahan Labuhan Ratu Raya

    Januari 20, 2023

    Leave A Reply Cancel Reply

    Mediaa1.com
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    © 2023 www.mediaa1.com Designed by SPS - Developer.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?