Mediaa1.com
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Mediaa1.com
    Subscribe Login
    Mediaa1.com
    Home»Berita»Bandar Lampung»Oknum Mahasiswa Malhayati Ancam Cabut KIP Camaba Bila Menolak Ikut PMII

    Oknum Mahasiswa Malhayati Ancam Cabut KIP Camaba Bila Menolak Ikut PMII

    Redaksi Mediaa1By Redaksi Mediaa1Oktober 1, 2022Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    A1-BANDAR LAMPUNG ,- Beredar Chat WatsApp yang yang diduga berasal dari salah satu mahasiswa Universitas Malhayati Semester IX jurusan farnasi yang berinisial FHS yang juga panitia MAPABA PMII yang saat ini sedang berlangsung kepada Camaba.

    Chat watsApp tersebut berisi antara lain Camaba wajib mengikuti organisasi PMII. Dan bagi Camaba yang menolak ikut PMII diancam tidak akan menerima Kartu Indonesia Pintar ( KIP ) dengan alasan KIP tersebut bukan bantuan dari kampus melainkan berasal dari dana Aspirasi anggota DPR-RI

    Dalam hal ini menurutnya KIP mahasiwa Malhayati berasal dari dana Aspirasi anggota DPR-RI yang bernama Kadavi.
    Sementara Kadavi sendiri berasal dari PMII, jadi menurut nya seluruh mahasiswa wajib masuk organisasi PMII.

    Salah satu chat yang beredar dan berasal dari group mahasiwa Universitas Malhayati berbunyi sebagai berikut :
    “Assalamuaikum, sekedar info bahwa nanti kalian diwajibkan untuk mengikuti acara MAPABA PMII.
    Karna sudah diminta langsung dari atasan. Jika kalian ada yang tidak setuju,maka data KIP kalian tidak akan terinput ke Kampus’

    Aminudin S.P salah satu pengamat pendidikan yang ada di Provinsi Lampung kepada media ini saptu, (01-10-2022), menyesalkan bila isi WatsApp yang beredar ini benar. Apa lagi bila benar bahwa ala yang disampaikan salah satu mahasiswa dalam chat WatsApp tersebut berdasarkan perintah dari atasan ( petinggi kampus ).
    Ini jelas melanggar UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Yang mencakup Hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi dan hak atas rasa aman.

    Terlebih lagi menurut Aminudin melanggar konstitusi negara UUD 45 Pasal 28f yang dengan tegas mengatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

    Sampai berita ini diturunksn mahasiswa yang berinisial FHS belum bisa memberikan keterangan karna sedang ada acara pembaiatan Mapaba PMII.

    Sementara pihak Kampuspun Malhayati pun belum ada yang bisa dihubungi ( Amin )

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBupati Lampung Selatan Gulirkan Bantuan Bedah Rumah Untuk Warga Kecamatan Ketapang
    Next Article Warga Jatimulyo Mengidap Penyakit Langka Butuh Bantuan Para Dermawan.
    Redaksi Mediaa1
    • Website

    Related Posts

    SMAN 1 Jatiagung Gelar Acara Gebyar HUT ke 13 tahun.

    Januari 31, 2023

    Lecehkan Profesi Jurnalis Oknum Apdesi Pringsewu Ajak Wartawan Perang

    Januari 31, 2023

    Bupati Lampung Selatan Resmikan Puskesmas Rawat Jalan Sinar Rejeki

    Januari 28, 2023

    SY Menepis Isu Dirinya Melakukan LGBT

    Januari 28, 2023

    Leave A Reply Cancel Reply

    Mediaa1.com
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    © 2023 www.mediaa1.com Designed by SPS - Developer.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?