A1–BANDAR LAMPUNG–Sesuai amanat undang-undang serta komitmen Pemerintah Republik Indonesia tentang pemberantasan narkotika, yang mana akhir-akhir ini semakin marak,dan merusak generasi bangsa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung merupakan salah satu institusi/lembaga yang berwenang dalam mencegah dan memberantas peredaran dan pemakaian narkotika khususnya Provinsi Lampung..
Namun dalam hal ini sangat disayangkan dengan adanya dugaan kuat justru membiarkan dan melepaskan seseorang yang diduga kuat merupakan bandar/kurir narkoba,menurut informasi yang kami dapat dari salah satu pengacara di Kantor Hukum BUDI YULIZAR & PARTNER yang merupakan Kuasa Hukum dari tersangka pengedar narkoba berinisial R (52) alias MD,.
Saat dikonfirmasi Budi Yulizar,SH selaku pengacaranya R, mengatakan” bahwa saya menduga adanya permainan oknum-oknum dari pihak BNN Provinsi Lampung yang diduga kuat membiarkan serta melepaskan salah seorang bandar/kurir narkoba dari jeratan hukum yang mana menurut saya, justru oknum orang tersebut yang telah memasok,menitip, memberikan barang narkoba kepada klien saya,”jelasnya budi.
masih kata budi,”Klien saya pada tanggal 24 september 2022 yang lalu ditanggkap dan ditahan oleh pihak BNN Provinsi Lampung atas dugaan peredaran narkotika berupa Exstasi, sejak itu klien saya ditahan sampai dengan saat ini, namun saya selaku kuasa hukum R, saya, sangat menyayangkan atas perbuatan oknum dari pada pihak BNN Provinsi Lampung yang justru diduga kuat melepaskan seseorang yang telah memasok/menitipkan barang narkoba kepada klien saya, yang mana atas perintah orang tersebut agar klien saya mengantarkan Barang narkoba tersebut kepada seseorang yang sudah menunggu di suatu lokasi tempat tertentu,”terang budi..
Klien sayai atas nama (R) alias MD pada saat dititipkan barang tersebut tidak mengetahui bahwa barang yang dititipkan dan disuruh diantarkan tersebut merupakan barang haram narkoba,.dikarnakan atas dasar barang tersebut kepunyaan adik kandung klien saya yang bernama EL (45) dan melalui istrinya yang bernama berinisial SS (40)(tersangka yang diduga dilepas), atas titipan barang tersebut dari adik klien saya tersebut, klien saya mengantarkan barang tersebut kepada seseorang ( klien kami tidak mengetahui barang tersebut merupakan barang haram narkoba)..'”jelasnya.
Masih menurut Bung Budi,panggilan akrab pengacara muda ini, ” klien saya ditangkap dipinggir Jl.R.A.Basyid Gg.Kapten Subli Labuhan Dalam Tanjungsenang Kota Bandar Lampung sekira pukul 14.00 Wib pada hari Sabtu 24 September 2022.”
Kami sangat menyayangkan atas ulah oknum BNN Provinsi Lampung yang diduga telah membiarkan/melepaskan seseorang yang diduga kuat merupakan pemasok/bandar yang telah menitipkan serta menyuruh mengantarkan barang narkoba tersebut kepada seseorang melalui klien kami,” tegas budi..
Harapan saya permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik dan benar berdasarkan undang-undang yang berlaku,dan tersangka (DPO) tersebut yang diduga kuat telah dilepaskan oleh pihak BNN Provinsi Lampung,dapat segera ditangkap kembali, dijerat hukum pidana yang berlaku, dan dapat dihadiri dipersidangan,yang mana kami beranggapan hal ini merupakan Preseden buruk, menciderai undang-undang pemberantasan narkotika di negara kita ini dan kedepannya tidak akan terulang kembali,”harap budi.(ul).