Mediaa1.com
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Mediaa1.com
    Subscribe Login
    Mediaa1.com
    Home»Berita»Praktisi Hukum Menyoroti Oknum Guru di Tanjung Sari Tidak Mengajar Sesuai SK Penempatan

    Praktisi Hukum Menyoroti Oknum Guru di Tanjung Sari Tidak Mengajar Sesuai SK Penempatan

    Redaksi Mediaa1By Redaksi Mediaa1Desember 2, 2022Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    A1-Lampung Selatan ,- Kasus Suryani S.Pd mantan kepala sekolah di Kecamatan Tanjung Sari yang tidak melaksanakan tugas sebagai guru sesuai SK penempatan nya mendapat sorotan dari berbagai pihak.

    Muhamad Ikyas S.H salah seorang praktisi hukum sekaligus sebagai direktur LBH kepada media ini jum’at (02-12-2022) berkomentar, bila benar oknum guru tersebut tidak melaksanakan tugas sesuai SK penempatan, itu merupakan pembangkangan dalam tugasnya sebagai ASN sebagai abdi negara. Tentu sepatutnya hak-haknya sebagai PNS tidak diberikan antara lain meliputi gaji, tunjangan dan tentunya tunjangan sertifikasi profesi bila sudah ada tunjangan profesi sebelumnya, bahkan bila memungkinkan sesuai ketentuan peraturan dapat dilakukan pemecatan secara tidak hormat.

    Kemudian bila informasi Suryani mengajar di sekolah lain yang merupakan sekolah bukan sekolah sesuai SK penempatannya apapun alasannya tentunya tidak dibenarkan secara aturan.

    Muhamad Ilyas menambahkan, patut dicurigai ada pihak lain yang memberikan kemudahan bagi Suryani. Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sri Komalawati S.Pd dan Daryono selaku Pengawas setempat dipangang tidak tegas dan diduga ikut berperan memberikan kemudahan kepada Suryani dibuktikan dengan tidak ada laporan terkait hal tersebut kepada Dinas Pendidikan setempat sejak bulan Mei 2022.

    Sementara Untung selaku Korwil Pendidikan setempat saat ditemui media ini beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa dirinya sudah pernah memberikan peringatan kepada Suryani, dan juga K3S Tanjung Sari. Dan persolan tersebut sudah disampaikannya kepada Dinas.

    “Selaku Korwil, sebelunnya sudah saya peringatkan kepada pihak yang bersangkutan, dan kepada Pihak Dinas juga sudah saya sampaikan juga, dan tindaklanjutnya menjadi kewenangan Dinas” jelas Untung.

    Sebelumnya diberitakan bahwa Suryani mantan kepala sekolah di Tanjung Sari nama nya masuk di dalam dapodik SDN 3 Kertosari, lalu oleh Dinas Pendidikan Lampung Selatan penugasannya di SDN 2 Mulyosari, tetapi Suryani mengajar di SDN1 Tanjung Sari yang dikepalai Sri Komarawati sejak bulan Mei 2022.

    Sementara sampai berita kedua ini dinaikkan, baik Suryani, Sri Komarawati S.Pd selaku K3S Tanjung Sari serta Daryono pengawas Pendidikan setempat memilih diam dan tidak memberi komentar. (*)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMenyambut Hari Ibu Ke-94, TP PKK Kabupaten Lampung Selatan Bagikan Sembako Kepada Masyarakat
    Next Article Desa Pasuruan Kecamatan Penengahan Jadi Tujuan Kunjungan Kerja TP PKK Pesisir Barat
    Redaksi Mediaa1
    • Website

    Related Posts

    SMAN 1 Jatiagung Gelar Acara Gebyar HUT ke 13 tahun.

    Januari 31, 2023

    Lecehkan Profesi Jurnalis Oknum Apdesi Pringsewu Ajak Wartawan Perang

    Januari 31, 2023

    Bupati Lampung Selatan Resmikan Puskesmas Rawat Jalan Sinar Rejeki

    Januari 28, 2023

    SY Menepis Isu Dirinya Melakukan LGBT

    Januari 28, 2023

    Leave A Reply Cancel Reply

    Mediaa1.com
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    © 2023 www.mediaa1.com Designed by SPS - Developer.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?