Mediaa1.com
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Mediaa1.com
    Subscribe Login
    Mediaa1.com
    Home»Berita»Kadis Dispora TUBA Dinilai Arogan,Usir Awak Media Diacara Rakor KONI Tuba Priode 2023-2026

    Kadis Dispora TUBA Dinilai Arogan,Usir Awak Media Diacara Rakor KONI Tuba Priode 2023-2026

    Redaksi Mediaa1By Redaksi Mediaa1Januari 9, 2023Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Tulang Bawang (A1.com)-Kadis Dispora di nillai arogan, akibat Usir Awak Media Dalam Acara Rakor Terkait Ketua Cabor (Cababg Olah Raga) Se- Kabupaten Tulang Bawang dalam rangka menyikapi surat keberatan terhadap proses pemilihan ketua KONI Tulangbawang periode 2022-2026 di hotel le’man unit dua Kab.Tulang Bawang

    Insiden tidak menyenangkan menimpa awak media ketika sedang meliput acara Rapat Koordinasi terkait ketua cabor (cabang olah raga) dan dalam rangka menyikapi surat keberatan terhadap proses pemilihan ketua KONI, yang bertempat di gedung Kantor Dinas Kepemudaan Dan Olah Raga Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung pada Senin,(09/01/2023).

    Saat ingin memasuki ruangan rapat, salah satu awak media online Gerbang Timur News diusir keluar dan tidak boleh meliput acara rakor oleh Kadis Dispora Drs. Aprizal Indra Jaya, karena dianggap tidak berkepentingan.

    ” Saya diusir keluar oleh Kadis Dispora karena dianggap tidak berkepentingan dalam acara Rakor tersebut,selaku ASN dan pejabat publik tidak seharus dia berprilaku seperti itu, Apalagi seorang kepala dinas SDM nya di atas rata”,masak sama dengan orang prempatan”,Terangnya.

    Sedangkan awak media jelas melaksanakan tugas sesuai UU No. 40 Tahun 1999, sementara kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

    Ditempat yang sama, informasi narasumber yang merupakan salah satu peserta Rakor, menceritakan bahwa Kadis Dispora melakukan pengusiran terhadap salah satu awak media saat ingin meliput acara Rakor tersebut.

    ” Ketika Rakor sedang berlangsung , datanglah awak media yang ingin meliput acara tersebut, akan tetapi mendapatkan hal yang tidak menyenangkan dari Kadis Dispora yang mengusir awak media untuk tidak memasuki forum rakor “, Jelasnya.

    Seorang Penjabat Publik seperti Kepala Dinas Dispora Kabupaten Tulang Bawang yang telah menciderai kebebasan Pers yang telah diatur dalam UU No.40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.

    Maka dari itu salah satu awak media menyayangkan perlakuan dari seorang Kepala Dinas yang tidak mencerminkan perilaku yang baik dan tidak bisa mencontohkan bagaimana merangkul dan menjalin kemitraan yang baik kepada awak media.

    Dikarenakan Pers adalah salah satu Mitra nya Untuk diketahui Publik Pers mempunyai tugas Fungsi Control pada penyelenggara Negara atau sering di sebut triaspolitika atau sering Pers di sebut Pilar Demokrasi yang ke empat. (Indra)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air Sejak Dini Pos Ramil Jati Agung Adakan Upacara Bendera di SMAN 1 Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
    Next Article Gabung Management BOSBRO Production kalisa Aulia Akan Rekaman Lagu “Babang Tamvan” Ciptaan Joel Bahar
    Redaksi Mediaa1
    • Website

    Related Posts

    SMAN 1 Jatiagung Gelar Acara Gebyar HUT ke 13 tahun.

    Januari 31, 2023

    Lecehkan Profesi Jurnalis Oknum Apdesi Pringsewu Ajak Wartawan Perang

    Januari 31, 2023

    Bupati Lampung Selatan Resmikan Puskesmas Rawat Jalan Sinar Rejeki

    Januari 28, 2023

    SY Menepis Isu Dirinya Melakukan LGBT

    Januari 28, 2023

    Leave A Reply Cancel Reply

    Mediaa1.com
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    © 2023 www.mediaa1.com Designed by SPS - Developer.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?