Mediaa1.com
    Facebook Twitter Instagram
    Facebook Twitter Instagram Vimeo
    Mediaa1.com
    Subscribe Login
    Mediaa1.com
    Home»Berita»LSM GMBI Dukung Penuh Kejari Lampung Selatan dan Meminta Oknum Kades Karya Tunggal Segera Ditahan

    LSM GMBI Dukung Penuh Kejari Lampung Selatan dan Meminta Oknum Kades Karya Tunggal Segera Ditahan

    Redaksi Mediaa1By Redaksi Mediaa1Januari 17, 2023Tidak ada komentar
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    A1-LAMPUNG SELATAN – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Selatan mengapresiasi langkah tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan status tersangka kepada Kades Karyatunggal Kecamatan Katibung Tubagus Dana Natadipraja (TDN).

    Bahkan, GMBI Lampung Selatan yang diketuai Heri Prasojo, SH mendukung penuh langkah penyidik Kejaksaan Negeri Lamsel ini untuk segera melakukan penahanan terhadap oknum Kades Karya Tunggal.

    Tentunya penahanan itu, sebagai bukti bahwa status tersangka TDN bukan hanya sebagai opini publik, dilain sisi dapat membuat efek jera para Kades se-Lampung Selatan, sehingga tidak main-main dalam pengelolaan anggaran Desa.

    “Kami sangat apresiasi dan mendukung penuh penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan atas penetapan status tersangka terhadap Kades Karya Tunggal. Semoga TDN segera dilakukan penahanan,” ujar Ketua LSM GMBI Distrik Lampung Selatan Heri Prasojo, SH kepada media, Senin (16/1/2023).

    Pengacara Muda ini menambahkan, jika melihat pada kasus Kades Karya tunggal TDN, tentunya dugaan kasus Korupsi yang dilakukan oknum kades selama kurang lebih 3 tahun yang merugikan negara mencapai 800 juta lebih.

    “Jika melihat penetapan status tersangka TDN ini sangat luar biasa, karena nyaris mencapai 1 miliar, bahkan kerugian itu dilakukan selama kurang lebih 3 tahun. Untuk itu kami minta Penyidik Kejari segera menanah oknum Kades tersebut,” tegasnya seraya mendukung penyidik Kejari Lamsel.

    Menurut Promotor aksi di Gedung KPK yang meminta penyidik KPK menuntaskan kasus fee proyek Lamsel 2018 yang diduga Bupati Lamsel Nanang Ermanto terlibat menambahkan, jika tidak segera ditahan tentunya akan menimbulkan opini publik yang buruk terhadap kejaksaan.

    “Bahkan jika penyidik Kejaksaan tidak segera menahan tersangka, tentunya ini akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum khususnya (Kejaksaan) hilang, bila perlu kami (GMBI) akan turun kejalan untuk aksi mendukung penegakam hukum di Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini,” terang pria yang sedang melanjutkan pendidikan S2 ini.

    Dilain sisi kata Heri Prasojo, SH, pihaknya menyakini apa yang telah dilakukan penyidik Kejaksaan tentunya sudah melalui proses matang, sehingga TDN ditetapkan sebagai tersangka.

    “Jaksa itu tidak mungkin menetapkan status tersangka jika tidak memiliki bukti-bukti yang cukup, jelas mereka sudah memliki dua alat bukti yang cukup melalui proses penyelidikan tim penyidik,” tutup Heri Prasojo, SH.

    Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kajari Lamsel) menetapkan Kepala Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Tubagus Dana Natadipraja menjadi tersangka.

    Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati, SH, MH menerangkan, hasil penyidikan tim Tindak Pidana Khusus mengerucut pada penetapan status tersangka terhadap sang Kades aktif tersebut.

    Dasar penyidikan itu, yakni surat perintah penyidikan Nomor: Print-01/L.8.11/FD.1/06/2022 tanggal 27 Juni 2022 dan Nomor: Print. 01/L.8.11/FD.1/08/2022 tertanggal 25 Agustus 2022.

    “Menetapkan tersangka atas nama Tubagus Dana Natadipraja atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Karya Tunggal tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019,” kata Kajari saat memimpin konferensi pers di Aula Kejari, Kamis (22/12/2022).

    Kajari mejelaskan, Tubagus Dana Natadipraja disangkakan melanggar pasal primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Sebagaimana telah dirubah, dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Dasar penetapan tersangka, telah dipenuhi 2 alat bukti. Perbuatan melawan hukum tersangka Kepala Desa Karya Tunggal TDN, telah menyalahgunakan APDes Karya Tunggal tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019,” tegas Dwi Astuti Beniyati.

    Kajari menyebutkan, hasil hitung-hitungan kerugian negara atas dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Karya Tunggal sesuai hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan.

    “Diperoleh hasil penghitungan kerugian negara yaitu sebesar Rp821.122.609,66,” tandas Kajari. (FH)

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleAldha Vaanderbilt Segera Take Vokal Lagu Ciptaan Heru BosBro Distudio Joel Bahar
    Next Article PNM Berhasil Memberdayakan dan Memberikan Pendampingan Kepada UMKM di Indonesia Melalui Program PKU
    Redaksi Mediaa1
    • Website

    Related Posts

    SMAN 1 Jatiagung Gelar Acara Gebyar HUT ke 13 tahun.

    Januari 31, 2023

    Lecehkan Profesi Jurnalis Oknum Apdesi Pringsewu Ajak Wartawan Perang

    Januari 31, 2023

    Bupati Lampung Selatan Resmikan Puskesmas Rawat Jalan Sinar Rejeki

    Januari 28, 2023

    SY Menepis Isu Dirinya Melakukan LGBT

    Januari 28, 2023

    Leave A Reply Cancel Reply

    Mediaa1.com
    Facebook Twitter Instagram Pinterest
    © 2023 www.mediaa1.com Designed by SPS - Developer.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?