Tangis Terdakwa Yunada Pecah Saat Ketua Majlis Aji Surya Bacakan Putusan

  • Bagikan

Terdakwa Yunada didampingi Hefzoni, S.H Ketua Posbakum PN kalianda dan Rekan Syahril Efendi, S.H serta Trisminah Ibu Kandung Terdakwa

Kalianda – Hakim Pengadilan Negeri Kalianda vonis terdakwa pembunuhan anak kandungnya, bayi yang baru dilahirkan selama 4 tahun penjara, Sidang dilaksanakan di ruang Candra Pengadilan Negeri Kalianda pada, Senin 02/10/2023.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majlis Aji Surya P, dibantu dengan Anggota Ryzza Darma dan Karell Mawla Ibnu Kamali dan dibantu dengan Panitra Pengganti Aisyah dalam ruangan tertutup terdakwa didampingi oleh ibu kandungnya dan Penasehat Hukum dari Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kalianda Kalianda.

Dalam Amar putusan hakim mempertimbangkan dalam konteks penjatuhan pidana tentunya harus sesuai dengan SEMA 1 Tahun 2000 tentang pemidanaan agar setimpal dengan berat dan sifat kejahatannya serta sehingga pemindahan harus mempertimbangkan derajat kesalahan terdakwa, majlis juga mempertimbangkan putusan-putusan yang serupa putusan Kasasi No. 1348 K/PID/2012 yang menolak atas putusan pidana pembunuhan anak sendiri sehingga terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Ketua Majlis Aji Surya P, berdasarkan Fakta Hukum di Persidangan, Terdakwa  tidak sengaja dan tidak punya niat untuk melakukan perbuatan tersebut, sehingga Terdakwa menguburkan bayinya di dekat rumah tempat tinggalnya atas Kejadian tersebut Terdakwa juga sudah sangat menderita kehilangan bayinya.

Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama 15 tahun penjara berdasarkan pasal 80 ayat 4 undang-undang RI pasal 76c undang-undang RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak tentang perlindungan anak menjadi undang-undang berdasarkan dakwaan alternatif ke-1.

Atas dakwaan atau tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penuntut umum Majlis Hakim Aji Surya mengadili terdakwa Yunada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah malah pembunuhan anak berdasarkan Dakwaan alternatif ketiga, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunada 4 tahun penjara.

Menurut Hefzoni Selaku Ketua Posbakum PN Kalianda di dampingi oleh Syahril Efendi dan Rosmala Dewi mengatakan kami selaku Penasehat Hukum terdakwa sependapat dengan putusan Ketua Majlis yang dibacakan tersebut dikarenakan sesuai dengan Pembelaan yang kami ajukan sebanyak 17 halaman terhadap terdakwa Yunada ini berdasarkan unsur-unsur berdasarkan Fakta -Fakta di Persidangan sangat sesuai dalam dakwaan alternatif ke -3 ” pasal 341 KUHP bukan pada dakwaan alternatif ke-1.

Kami sangat mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Kalianda Khusus nya Ketua Majelis yang telah obyektif dalam menimbang dan memutus Perkara ini, Pos Bantuan Hakum pada Pengadilan Negeri Kalianda telah menyiapkan bagi masyarakat tidak mampu untuk para Pencari keadilan dengan cuma-cuma, jadi pada masyarakat khususnya yang berada di Lampung Selatan jika untuk konsultasi ataupun untuk pendampingan sidang di Pengadilan Negeri Kalianda silahkan datang saja tidak dipungut Biaya (gratis).

Di tempat yang sama, Trisminah Ibu Kandung dan Terdakwa Yunada dengan terisak tangis sangat bersyukur atas putusan yang telah dibacakan ini semoga Allah membalas kebaikan bapak-bapak yang telah membantu anak saya. (Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *