MediaA1.com, Lampung Selatan – Perjalanan panjang nasabah dalam mencari keadilan, Deni Prayogi salah satu debitur yang menggugat Bank BRI Cabang Kalianda masih terus bergulir.
Kendati Pengadilan Negeri (PN) Kalianda sudah memutuskan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang memutuskan agar pihak tergugat (Bank BRI cabang kalianda dan KPKNL bandar lampng) membatalkan lelang jaminan yang dilakukan oleh pihak tergugat terhadap objek jaminan Rumah Mewah milik Deny Prayogi yang berada di Kecamatan Sidomulyo tersebut.
perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara oknum BRI (Kreditur) dan Deni Prayogi (Debitur) dengan register perkara nomor 23/Pdt.G/2020/PN.Kla ini nampaknya akan terus berlanjut ketingkat Banding, seperti yang dikemukakan oleh LBH Syariah Indonesia sebagai pendamping hukum dari pihak debitur.
Dalam keteranganya, Lena Baiti Rusli,SH mewakili LBH yang dinaunginya ini mengatakan, “kami menghormati upaya hukum (Banding) yang diajukan oleh Pihak Bank BRI cabang Kalianda ke Pengadilann Tinggi Tanjung Karang ini sebagai upaya proses hukum selanjutnya dan itu hak mereka”, ujarnya saat dijumpai diakntor hukum LBH Syariah, selasa,9/02/21.
Namun, lanjut Lawyer wanita ini, dirinya berharap agar Pengadilan Tinggi tanjung karang dapat memutuskan yang seadil-adilnya dalam proses Banding terkait Putusan PN kalianda Nomor 23 tahun 2020 kemarin.” Karna menurutnya hasil keputusan majlis hakim dalam persidangan yang sudah berjalan di PN kalianda tersebut, sudah sangat memenuhi standar baku sesuai perundangan dan peraturan-peraturan khusus tentang prinsip hukum perbankan, kemudian putusan PN Kalianda itu juga sudah mewakili mereka para debitur salah satunya saudara Deny ini yang sedang mencari Kadilan hukum, yang harapanya putusan Banding di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Ini dapat menguatkan Putusan PN kalianda tersebut ”, Ungkapnya.
“Kami juga berharap untuk kawan-kawan media dapat monitor dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan ditingkat Banding ini, sehingga akuntabilatas dalam pertimbangan dipengambilan keputusan dapat benar-benar dipercaya publik. Dan juga dapat menghilangkan kesan buruk bagi para pencari keadilan, Jadi tidak ada lagi jeritan tentang Kesewenang-wenagan oleh ulah oknum-oknum korporasi (perbankan) yang merampas dan memainkan hak-hak debitur seperti perkara saudara Deny ini yang menjadi korban oleh ulah oknum Bank seperti yang terjadi saat ini”.
Jangan sampai akibat ulah segelintir oknum pegawai Bank BRI ini dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap BRI itu sendiri, apalagi BRI ini Bank milik Negara, dimana prinsip dasar didirikanya Bank tersebut agar dapat membantu perkreditan bagi pelaku usaha mikro (kecil) dalam mendapatkan bantuan pinjaman sebagai modal usaha dari lembaga keuangan milik pemerintah salah satunya Bank BRI ini. Bukan sebaliknya, malah terkesan seperti terjerat rentenir atau biasa disebut lintah darat, saat kejepit jaminan kita hilang tak kembali, ujar lena.
Lebih lanjut Lena menjelaskan,”Semua dapat dilihat dari fakta persidangan maupun fakta dilapangan terkait maladministrasi yang dilakukan oleh pihak atau oknum BRI,mulai dari carut marutnya proses akad kredit dimana tertuang dalam Akta Pengikatan seperti, adanya salah tulis tenor jatuh tempo kredit tanpa adanya berita acara adendum, belum lagi tahapan Restruktur harusnya ini dilakukan sesuai catatan Kolektabilitas 1 dalam BI Cheking (kategori Kredit Lancar bukan Kredit Macet) ini juga ditabrak, belum sampai proses lelang jaminan, apa ini bukan ugal ugalan namanya.
Bila dari awal semua proses administrasi sudah cacat tentu secara otomatis perjanjian hukum antar kedua belah pihak pun cacat hukum, sesuai apa yang disampaikan oleh Saksi Ahli Hukum Perbankan dihadapan majlis hakim PN Kalianda dalam persidangan sebelumnya.
“Jadi tidak salah bila publik menilai proses lelang rumah Deny ini banyak kejanggalan, wajar saja bila ada kesan oknum BRI Cabang Kalianda tersebut ingin merampas dan menguasai jaminan rumah mewah milik debitur, karna memang terlalu pagi jika ingin dilakukan lelang jaminan rumah tersebut, inikan tidak seakan dengan segala cara dan cepat agar jaminan milik debitur tersebut dapat terlepas dari pemiliknya. Padahal bila dinilai antara besarnya pokok hutang dan harga jual jaminan rumah debitur ini memang tidak sesuai. Kita ketahui saudara Deny mempunyai sisa pokok hutang kurang lebih sebesar Rp.130 juta rupiah, dengan harga rumah yang dijaminkan oleh debitur ini ditaksir Rp.1,2 Milyar lebih, semua bisa membaca ini yang perlu di usut”, pungkasnya. (rhp)
Berikan Komentar