Media A1
Jumat, April 16, 2021
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Hukum
Rabu, 10 Februari 2021 | 01:52

Oknum Tabrak SOP Proses Lelang Jaminan, BRI Kalianda Ajukan Banding Setelah Kalah di Tingkat PN.

Redaksi A1olehRedaksi A1
Hukum
Rabu, 10 Februari 2021 | 01:52
Gambar: Kantor Cabang Bank BRI Kalianda
626
DIBAGI
1k
Dilihat

MediaA1.com, Lampung Selatan – Perjalanan panjang nasabah dalam mencari keadilan, Deni Prayogi salah satu debitur yang menggugat Bank BRI Cabang Kalianda masih terus bergulir.

Kendati Pengadilan Negeri (PN) Kalianda sudah memutuskan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang memutuskan agar pihak tergugat (Bank BRI cabang kalianda dan KPKNL bandar lampng) membatalkan lelang jaminan yang dilakukan oleh pihak tergugat terhadap objek jaminan Rumah Mewah milik Deny Prayogi  yang berada di Kecamatan Sidomulyo tersebut.

perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara oknum BRI (Kreditur) dan Deni Prayogi (Debitur) dengan register perkara nomor 23/Pdt.G/2020/PN.Kla ini nampaknya akan terus berlanjut ketingkat Banding, seperti yang dikemukakan oleh LBH Syariah Indonesia sebagai pendamping hukum dari pihak debitur.

LIHAT JUGA

Pencegahan Penyebaran Pandemi Harus Jadi Prioritas

Pencegahan Penyebaran Pandemi Harus Jadi Prioritas

Kamis, 15 April 2021 | 13:48
Gadis 21 Tahun Warga Natar Ditemukan Tewas Tergantung Di Dalam Rumahnya

Gadis 21 Tahun Warga Natar Ditemukan Tewas Tergantung Di Dalam Rumahnya

Kamis, 15 April 2021 | 09:26

Dalam keteranganya, Lena Baiti Rusli,SH mewakili LBH yang dinaunginya ini mengatakan, “kami menghormati upaya hukum (Banding) yang diajukan oleh Pihak Bank BRI cabang Kalianda ke Pengadilann Tinggi Tanjung Karang ini sebagai upaya proses hukum selanjutnya  dan itu hak mereka”, ujarnya saat dijumpai diakntor hukum LBH Syariah, selasa,9/02/21.

Namun, lanjut Lawyer wanita ini, dirinya berharap agar Pengadilan Tinggi tanjung karang dapat memutuskan yang seadil-adilnya dalam proses Banding terkait Putusan PN kalianda Nomor 23 tahun 2020 kemarin.” Karna menurutnya hasil keputusan majlis hakim dalam persidangan yang sudah berjalan di PN kalianda tersebut, sudah sangat memenuhi standar baku sesuai perundangan dan peraturan-peraturan khusus tentang prinsip hukum perbankan, kemudian putusan PN Kalianda itu juga sudah mewakili mereka para debitur salah satunya saudara Deny ini  yang sedang mencari Kadilan hukum, yang harapanya putusan Banding di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Ini dapat menguatkan Putusan PN kalianda tersebut ”, Ungkapnya.

“Kami juga berharap untuk kawan-kawan media dapat monitor dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan ditingkat Banding ini, sehingga akuntabilatas dalam pertimbangan dipengambilan keputusan dapat benar-benar dipercaya publik. Dan juga dapat menghilangkan kesan buruk bagi para pencari keadilan, Jadi tidak ada lagi jeritan tentang Kesewenang-wenagan oleh ulah oknum-oknum korporasi (perbankan) yang merampas dan memainkan hak-hak debitur seperti perkara saudara Deny ini yang menjadi korban oleh ulah oknum Bank seperti yang terjadi saat ini”.

Jangan sampai akibat ulah segelintir oknum pegawai Bank BRI ini dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap BRI itu sendiri, apalagi BRI ini Bank milik Negara, dimana prinsip dasar didirikanya Bank tersebut agar dapat membantu perkreditan bagi pelaku usaha mikro (kecil) dalam mendapatkan bantuan pinjaman sebagai modal usaha dari lembaga keuangan milik pemerintah salah satunya Bank BRI ini. Bukan sebaliknya, malah terkesan seperti terjerat rentenir atau biasa disebut lintah darat, saat kejepit jaminan kita hilang tak kembali, ujar lena.

Lebih lanjut Lena menjelaskan,”Semua dapat dilihat dari fakta persidangan maupun fakta dilapangan terkait maladministrasi yang dilakukan oleh pihak atau oknum BRI,mulai dari carut marutnya proses akad kredit dimana tertuang dalam Akta Pengikatan seperti, adanya salah tulis tenor jatuh tempo kredit tanpa adanya berita acara adendum, belum lagi tahapan Restruktur harusnya ini dilakukan sesuai catatan Kolektabilitas 1 dalam BI Cheking (kategori Kredit Lancar bukan Kredit Macet) ini juga ditabrak, belum sampai proses lelang jaminan, apa ini bukan ugal ugalan namanya.

Bila dari awal semua proses administrasi sudah cacat tentu secara otomatis perjanjian hukum antar kedua belah pihak pun cacat hukum, sesuai apa yang disampaikan oleh Saksi Ahli Hukum Perbankan dihadapan majlis hakim PN Kalianda dalam persidangan sebelumnya.

“Jadi tidak salah bila publik menilai proses lelang rumah Deny ini banyak kejanggalan, wajar saja bila ada kesan oknum BRI Cabang Kalianda tersebut ingin merampas dan menguasai jaminan rumah mewah milik debitur, karna memang terlalu pagi jika ingin dilakukan lelang jaminan rumah tersebut, inikan tidak seakan dengan segala cara dan cepat agar jaminan milik debitur tersebut dapat terlepas dari pemiliknya. Padahal bila dinilai antara besarnya pokok hutang dan harga jual jaminan rumah debitur ini memang tidak sesuai. Kita ketahui saudara Deny mempunyai sisa pokok hutang kurang lebih sebesar Rp.130 juta rupiah, dengan harga rumah yang dijaminkan oleh debitur ini ditaksir Rp.1,2 Milyar lebih, semua bisa membaca ini yang perlu di usut”, pungkasnya. (rhp)

 

 

 

 

 

Berikan Komentar

626
DIBAGI
1k
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Sambut Ramadhan Relawan Gerobak Sedekah Bagikan Paket Sembako

Sambut Ramadhan Relawan Gerobak Sedekah Bagikan Paket Sembako

Minggu, 11 April 2021 | 07:33
Sering Tidak Masuk Kerja Camat Bahuga Di Keluhkan Warga Terkait Pelayanan

Sering Tidak Masuk Kerja Camat Bahuga Di Keluhkan Warga Terkait Pelayanan

Rabu, 14 April 2021 | 14:12
Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Hasil Pilkada Serentak tahun 2020

Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Hasil Pilkada Serentak tahun 2020

Kamis, 15 April 2021 | 13:33
BPN Way Kanan Cek SHM Yang Diduga Tumpang Tindih

BPN Way Kanan Cek SHM Yang Diduga Tumpang Tindih

Selasa, 13 April 2021 | 09:33
IDI Lamsel Khitan Puluhan Anak di Desa Sidodadi

IDI Lamsel Khitan Puluhan Anak di Desa Sidodadi

Minggu, 11 April 2021 | 07:37

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5017 Tweet 646
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6678 Tweet 716
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8637 shares
    Share 7779 Tweet 358
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5308 Tweet 567
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1030 shares
    Share 413 Tweet 257
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1886 shares
    Share 1317 Tweet 237
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1233 shares
    Share 725 Tweet 212
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Puskesmas Sungai Nibung Di Tinggal Kabur Oleh Bidan-Bidan Dinkes Tulang Bawang Tutup Mata

    746 shares
    Share 298 Tweet 187

TOPIK PILIHAN

#jakarta COVID-19 #lampung #indonesia #baksos
Gambar: Kantor Cabang Bank BRI Kalianda

MediaA1.com, Lampung Selatan – Perjalanan panjang nasabah dalam mencari keadilan, Deni Prayogi salah satu debitur yang menggugat Bank BRI Cabang Kalianda masih terus bergulir.

Kendati Pengadilan Negeri (PN) Kalianda sudah memutuskan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang memutuskan agar pihak tergugat (Bank BRI cabang kalianda dan KPKNL bandar lampng) membatalkan lelang jaminan yang dilakukan oleh pihak tergugat terhadap objek jaminan Rumah Mewah milik Deny Prayogi  yang berada di Kecamatan Sidomulyo tersebut.

perkara gugatan perbuatan melawan hukum antara oknum BRI (Kreditur) dan Deni Prayogi (Debitur) dengan register perkara nomor 23/Pdt.G/2020/PN.Kla ini nampaknya akan terus berlanjut ketingkat Banding, seperti yang dikemukakan oleh LBH Syariah Indonesia sebagai pendamping hukum dari pihak debitur.

LIHAT JUGA

Pencegahan Penyebaran Pandemi Harus Jadi Prioritas

Pencegahan Penyebaran Pandemi Harus Jadi Prioritas

Kamis, 15 April 2021 | 13:48
Gadis 21 Tahun Warga Natar Ditemukan Tewas Tergantung Di Dalam Rumahnya

Gadis 21 Tahun Warga Natar Ditemukan Tewas Tergantung Di Dalam Rumahnya

Kamis, 15 April 2021 | 09:26

Dalam keteranganya, Lena Baiti Rusli,SH mewakili LBH yang dinaunginya ini mengatakan, “kami menghormati upaya hukum (Banding) yang diajukan oleh Pihak Bank BRI cabang Kalianda ke Pengadilann Tinggi Tanjung Karang ini sebagai upaya proses hukum selanjutnya  dan itu hak mereka”, ujarnya saat dijumpai diakntor hukum LBH Syariah, selasa,9/02/21.

Namun, lanjut Lawyer wanita ini, dirinya berharap agar Pengadilan Tinggi tanjung karang dapat memutuskan yang seadil-adilnya dalam proses Banding terkait Putusan PN kalianda Nomor 23 tahun 2020 kemarin.” Karna menurutnya hasil keputusan majlis hakim dalam persidangan yang sudah berjalan di PN kalianda tersebut, sudah sangat memenuhi standar baku sesuai perundangan dan peraturan-peraturan khusus tentang prinsip hukum perbankan, kemudian putusan PN Kalianda itu juga sudah mewakili mereka para debitur salah satunya saudara Deny ini  yang sedang mencari Kadilan hukum, yang harapanya putusan Banding di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Ini dapat menguatkan Putusan PN kalianda tersebut ”, Ungkapnya.

“Kami juga berharap untuk kawan-kawan media dapat monitor dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan ditingkat Banding ini, sehingga akuntabilatas dalam pertimbangan dipengambilan keputusan dapat benar-benar dipercaya publik. Dan juga dapat menghilangkan kesan buruk bagi para pencari keadilan, Jadi tidak ada lagi jeritan tentang Kesewenang-wenagan oleh ulah oknum-oknum korporasi (perbankan) yang merampas dan memainkan hak-hak debitur seperti perkara saudara Deny ini yang menjadi korban oleh ulah oknum Bank seperti yang terjadi saat ini”.

Jangan sampai akibat ulah segelintir oknum pegawai Bank BRI ini dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap BRI itu sendiri, apalagi BRI ini Bank milik Negara, dimana prinsip dasar didirikanya Bank tersebut agar dapat membantu perkreditan bagi pelaku usaha mikro (kecil) dalam mendapatkan bantuan pinjaman sebagai modal usaha dari lembaga keuangan milik pemerintah salah satunya Bank BRI ini. Bukan sebaliknya, malah terkesan seperti terjerat rentenir atau biasa disebut lintah darat, saat kejepit jaminan kita hilang tak kembali, ujar lena.

Lebih lanjut Lena menjelaskan,”Semua dapat dilihat dari fakta persidangan maupun fakta dilapangan terkait maladministrasi yang dilakukan oleh pihak atau oknum BRI,mulai dari carut marutnya proses akad kredit dimana tertuang dalam Akta Pengikatan seperti, adanya salah tulis tenor jatuh tempo kredit tanpa adanya berita acara adendum, belum lagi tahapan Restruktur harusnya ini dilakukan sesuai catatan Kolektabilitas 1 dalam BI Cheking (kategori Kredit Lancar bukan Kredit Macet) ini juga ditabrak, belum sampai proses lelang jaminan, apa ini bukan ugal ugalan namanya.

Bila dari awal semua proses administrasi sudah cacat tentu secara otomatis perjanjian hukum antar kedua belah pihak pun cacat hukum, sesuai apa yang disampaikan oleh Saksi Ahli Hukum Perbankan dihadapan majlis hakim PN Kalianda dalam persidangan sebelumnya.

“Jadi tidak salah bila publik menilai proses lelang rumah Deny ini banyak kejanggalan, wajar saja bila ada kesan oknum BRI Cabang Kalianda tersebut ingin merampas dan menguasai jaminan rumah mewah milik debitur, karna memang terlalu pagi jika ingin dilakukan lelang jaminan rumah tersebut, inikan tidak seakan dengan segala cara dan cepat agar jaminan milik debitur tersebut dapat terlepas dari pemiliknya. Padahal bila dinilai antara besarnya pokok hutang dan harga jual jaminan rumah debitur ini memang tidak sesuai. Kita ketahui saudara Deny mempunyai sisa pokok hutang kurang lebih sebesar Rp.130 juta rupiah, dengan harga rumah yang dijaminkan oleh debitur ini ditaksir Rp.1,2 Milyar lebih, semua bisa membaca ini yang perlu di usut”, pungkasnya. (rhp)

 

 

 

 

 

Berikan Komentar

626
DIBAGI
1k
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Sambut Ramadhan Relawan Gerobak Sedekah Bagikan Paket Sembako

Sambut Ramadhan Relawan Gerobak Sedekah Bagikan Paket Sembako

Minggu, 11 April 2021 | 07:33
Sering Tidak Masuk Kerja Camat Bahuga Di Keluhkan Warga Terkait Pelayanan

Sering Tidak Masuk Kerja Camat Bahuga Di Keluhkan Warga Terkait Pelayanan

Rabu, 14 April 2021 | 14:12
Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Hasil Pilkada Serentak tahun 2020

Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Hasil Pilkada Serentak tahun 2020

Kamis, 15 April 2021 | 13:33
BPN Way Kanan Cek SHM Yang Diduga Tumpang Tindih

BPN Way Kanan Cek SHM Yang Diduga Tumpang Tindih

Selasa, 13 April 2021 | 09:33
IDI Lamsel Khitan Puluhan Anak di Desa Sidodadi

IDI Lamsel Khitan Puluhan Anak di Desa Sidodadi

Minggu, 11 April 2021 | 07:37

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

TOPIK PILIHAN

COVID-19 #lampung #baksos #jakarta #indonesia

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5017 Tweet 646
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6678 Tweet 716
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8637 shares
    Share 7779 Tweet 358
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1372 shares
    Share 549 Tweet 343
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5308 Tweet 567
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1030 shares
    Share 413 Tweet 257
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1886 shares
    Share 1317 Tweet 237
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1233 shares
    Share 725 Tweet 212
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Puskesmas Sungai Nibung Di Tinggal Kabur Oleh Bidan-Bidan Dinkes Tulang Bawang Tutup Mata

    746 shares
    Share 298 Tweet 187
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In