Media A1
Jumat, Februari 26, 2021
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Nasional
Kamis, 28 Mei 2020 | 21:04

Dugaan Pungli Terkuak, PT.HK Buang Badan Dan Tidak Menjamin Pedagang Bisa Masuk Rest Area KM 87 Ruas Tol JTTS

Redaksi A1olehRedaksi A1
Nasional
Kamis, 28 Mei 2020 | 21:04
Dugaan Pungli Terkuak, PT.HK Buang Badan Dan Tidak Menjamin Pedagang Bisa Masuk Rest Area KM 87 Ruas Tol JTTS
508
DIBAGI
677
Dilihat

A1- LAMPUNG SELATAN- Terkait adanya pungutan biaya sewa ruko atau lost yang ada rest area ruas tol trans sumatra milik PT.Hutama Karya (HK) yang ada di provinsi lampung, kini menuai sorotan dari para calon penyewa dimana mayoritas para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Mereka mengeluhkan tingginya uang muka sewa yang di tarif oleh penegelola yang meng atasnamakan forum pedagang rest area yang informasinya merupakan perpanjang tanganan atau mitra dari PT.HK hal inilah yang menuai sorotan.

Dimana diduga sebagian DP atau uang muka tersebut diketahui untuk biaya panjer ruko, seperti yang diungkapkan oleh salah satu calon penyewa, mereka mengatakan, dana sewa tersebut sudah disetor dan diterima oleh oknum yang mengatasnamakan pihak perpanjang tanganan dari peneglola ruko yang ada dires area tersebut. Diketahui aktifitas pemungutan itu terjadi dilokasi rest area KM 87  Desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung Lampung Selatan pada ruas tol kota baru-gunung sugih.

Jelas pungutan tanpa dasar hukum tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pungutan liar (pungli) dan memberatkan calon pedagang tersebut dikeluhkan para pedagang UMKM calon penghuni ruko di rest area KM 87.

LIHAT JUGA

Terjebak Banjir, Aksi Heroik Kapolsek Kembangan Evakuasi warga lanjut usia dengan gerobak dorong

Terjebak Banjir, Aksi Heroik Kapolsek Kembangan Evakuasi warga lanjut usia dengan gerobak dorong

Sabtu, 20 Februari 2021 | 19:03
Gambar: Kantor Cabang Bank BRI Kalianda

Oknum Tabrak SOP Proses Lelang Jaminan, BRI Kalianda Ajukan Banding Setelah Kalah di Tingkat PN.

Rabu, 10 Februari 2021 | 01:52

Bagai mana tidak, tindakan pungli tersebut ditarif sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) oleh para oknum kepada calon pedagang yang akan mendapatkan tempat (ruko) dilokasi rest area, dimana dana tersebut sebagai persyaratan mutlak bagi para calon pedagang yang akan berjualan didalam ruko yang ada direst area, bahkan mereka mengatakan pada awak media ini, apa bila tidak bisa memenuhi iuran tersebut, para pedagang tidak bisa untuk mendapatkan tempat berdagang diruko yang ada di seputar rest area tersebut.

Salah satu calon pedagang yang berhasil diwawancarai ini menceritakan, dan mewanti agar namanya tidak dipublikasikan oleh media ini mengatakan, “pungutan sebesar Rp.5.000.000 adalah sebagai uang jaminan, tapi ya kalo gak bisa memenuhi uang itu, katanya kami gak akan kebagian tempat berdagang yang ada di rest area tersebut”. ujarnya

Lebih lanjut dirinya menjelaskan“ memang biaya uang muka untuk tiap-tiap lost beda- beda pak, untuk lantai bawah ditarif biaya sebesar  Rp.5,000.000 sedangkan untuk lantai atas Rp.10.000.000, tergantung tempat dan luas”. tambahnya kepada media ini.

Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa ruko atau kios tersebut terdapat 31 ruko, dimana tiap lantai berjumlah 22 los ruko untuk lantai bawah dan 9 lost ruko untuk lantai atas.

Saat dikonfirmasi perihal adanya aktifitas dugaan pungli yang mengatasnamakan forum sebagai perpanjang tanganan dari PT.HK tersebut. Sang manager yakni, Pak Hanung melalu sambungan whatsup nya, dirinya membantah dan menegaskan, bahwa tidak ada aktifitas penarikan biaya sewa seperti yang diceritakan, lebih lanjut dirinya mngatakan, saat ini rest area tersebut belum diserah terimakan kepihak HK. ujarnya.

bahkan dirinya menekankan, bahwa para pedagang tersebut telah salah memberikan uang kepada oknum oknum tersebut,” yang jelas itu bukan dari HK, jadi mereka kasih duit ke oknum yang salah,dan itu tidak menjamin bagi para pedagang bisa masuk rest area”.pungkasnya.

Tentu ini menjadi kontradiksi antara pengakuan managemen HK dan fakta aktifitas dilapangan dan pengakuan dari para pedagang yang telah melakukan pembayaran sebesar 5.000.000 yang dibuktikan dengan kuitansi yang mengatasnamakan forum tersebut.

Dalam defiinisi hukum, pungli dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang, tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas), melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.

Oleh sebab itu, pungli pada umumnya terjadi pada tingkat lapangan,dilakukan secara singkat dengan imbalan langsung (biasanya berupa uang). selain itu ada Undang Undang lain yang mengatur Pungli diantaranya , dapat dikategorikan kasus tindak pidana pungutan liar (pungli) sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (red)

Berikan Komentar

508
DIBAGI
677
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Bupati Lampung Utara Mendukung Komitmen Bersama Untuk Mewujudkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Bupati Lampung Utara Mendukung Komitmen Bersama Untuk Mewujudkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Senin, 22 Februari 2021 | 19:45
Melalui PAW Partai Grindra,Untung Stia Budi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Lamsel Priode 2019-2024

Melalui PAW Partai Grindra,Untung Stia Budi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Lamsel Priode 2019-2024

Minggu, 21 Februari 2021 | 00:01
Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Rabu, 24 Februari 2021 | 19:37
Sekda Lampung Utara Lantik 28 Pejabat Administrator

Sekda Lampung Utara Lantik 28 Pejabat Administrator

Jumat, 19 Februari 2021 | 20:24
DPRD Lamsel Paripurnakan Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2020

DPRD Lamsel Paripurnakan Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2020

Minggu, 21 Februari 2021 | 00:39

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5014 Tweet 644
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6671 Tweet 711
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8626 shares
    Share 7775 Tweet 355
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5304 Tweet 564
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1867 shares
    Share 1310 Tweet 232
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1211 shares
    Share 717 Tweet 206
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Puskesmas Sungai Nibung Di Tinggal Kabur Oleh Bidan-Bidan Dinkes Tulang Bawang Tutup Mata

    739 shares
    Share 296 Tweet 185

TOPIK PILIHAN

COVID-19 #lampung #indonesia #jakarta #baksos
Dugaan Pungli Terkuak, PT.HK Buang Badan Dan Tidak Menjamin Pedagang Bisa Masuk Rest Area KM 87 Ruas Tol JTTS

A1- LAMPUNG SELATAN- Terkait adanya pungutan biaya sewa ruko atau lost yang ada rest area ruas tol trans sumatra milik PT.Hutama Karya (HK) yang ada di provinsi lampung, kini menuai sorotan dari para calon penyewa dimana mayoritas para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Mereka mengeluhkan tingginya uang muka sewa yang di tarif oleh penegelola yang meng atasnamakan forum pedagang rest area yang informasinya merupakan perpanjang tanganan atau mitra dari PT.HK hal inilah yang menuai sorotan.

Dimana diduga sebagian DP atau uang muka tersebut diketahui untuk biaya panjer ruko, seperti yang diungkapkan oleh salah satu calon penyewa, mereka mengatakan, dana sewa tersebut sudah disetor dan diterima oleh oknum yang mengatasnamakan pihak perpanjang tanganan dari peneglola ruko yang ada dires area tersebut. Diketahui aktifitas pemungutan itu terjadi dilokasi rest area KM 87  Desa Fajar Baru kecamatan Jati Agung Lampung Selatan pada ruas tol kota baru-gunung sugih.

Jelas pungutan tanpa dasar hukum tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pungutan liar (pungli) dan memberatkan calon pedagang tersebut dikeluhkan para pedagang UMKM calon penghuni ruko di rest area KM 87.

LIHAT JUGA

Terjebak Banjir, Aksi Heroik Kapolsek Kembangan Evakuasi warga lanjut usia dengan gerobak dorong

Terjebak Banjir, Aksi Heroik Kapolsek Kembangan Evakuasi warga lanjut usia dengan gerobak dorong

Sabtu, 20 Februari 2021 | 19:03
Gambar: Kantor Cabang Bank BRI Kalianda

Oknum Tabrak SOP Proses Lelang Jaminan, BRI Kalianda Ajukan Banding Setelah Kalah di Tingkat PN.

Rabu, 10 Februari 2021 | 01:52

Bagai mana tidak, tindakan pungli tersebut ditarif sebesar Rp.5.000.000, (lima juta rupiah) oleh para oknum kepada calon pedagang yang akan mendapatkan tempat (ruko) dilokasi rest area, dimana dana tersebut sebagai persyaratan mutlak bagi para calon pedagang yang akan berjualan didalam ruko yang ada direst area, bahkan mereka mengatakan pada awak media ini, apa bila tidak bisa memenuhi iuran tersebut, para pedagang tidak bisa untuk mendapatkan tempat berdagang diruko yang ada di seputar rest area tersebut.

Salah satu calon pedagang yang berhasil diwawancarai ini menceritakan, dan mewanti agar namanya tidak dipublikasikan oleh media ini mengatakan, “pungutan sebesar Rp.5.000.000 adalah sebagai uang jaminan, tapi ya kalo gak bisa memenuhi uang itu, katanya kami gak akan kebagian tempat berdagang yang ada di rest area tersebut”. ujarnya

Lebih lanjut dirinya menjelaskan“ memang biaya uang muka untuk tiap-tiap lost beda- beda pak, untuk lantai bawah ditarif biaya sebesar  Rp.5,000.000 sedangkan untuk lantai atas Rp.10.000.000, tergantung tempat dan luas”. tambahnya kepada media ini.

Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa ruko atau kios tersebut terdapat 31 ruko, dimana tiap lantai berjumlah 22 los ruko untuk lantai bawah dan 9 lost ruko untuk lantai atas.

Saat dikonfirmasi perihal adanya aktifitas dugaan pungli yang mengatasnamakan forum sebagai perpanjang tanganan dari PT.HK tersebut. Sang manager yakni, Pak Hanung melalu sambungan whatsup nya, dirinya membantah dan menegaskan, bahwa tidak ada aktifitas penarikan biaya sewa seperti yang diceritakan, lebih lanjut dirinya mngatakan, saat ini rest area tersebut belum diserah terimakan kepihak HK. ujarnya.

bahkan dirinya menekankan, bahwa para pedagang tersebut telah salah memberikan uang kepada oknum oknum tersebut,” yang jelas itu bukan dari HK, jadi mereka kasih duit ke oknum yang salah,dan itu tidak menjamin bagi para pedagang bisa masuk rest area”.pungkasnya.

Tentu ini menjadi kontradiksi antara pengakuan managemen HK dan fakta aktifitas dilapangan dan pengakuan dari para pedagang yang telah melakukan pembayaran sebesar 5.000.000 yang dibuktikan dengan kuitansi yang mengatasnamakan forum tersebut.

Dalam defiinisi hukum, pungli dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang, tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari si pembayar pungutan. Jadi pungli melibatkan dua pihak (pengguna jasa dan oknum petugas), melakukan kontak langsung untuk melakukan transaksi rahasia maupun terang-terangan.

Oleh sebab itu, pungli pada umumnya terjadi pada tingkat lapangan,dilakukan secara singkat dengan imbalan langsung (biasanya berupa uang). selain itu ada Undang Undang lain yang mengatur Pungli diantaranya , dapat dikategorikan kasus tindak pidana pungutan liar (pungli) sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. (red)

Berikan Komentar

508
DIBAGI
677
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Bupati Lampung Utara Mendukung Komitmen Bersama Untuk Mewujudkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Bupati Lampung Utara Mendukung Komitmen Bersama Untuk Mewujudkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Senin, 22 Februari 2021 | 19:45
Melalui PAW Partai Grindra,Untung Stia Budi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Lamsel Priode 2019-2024

Melalui PAW Partai Grindra,Untung Stia Budi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Lamsel Priode 2019-2024

Minggu, 21 Februari 2021 | 00:01
Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Rabu, 24 Februari 2021 | 19:37
Sekda Lampung Utara Lantik 28 Pejabat Administrator

Sekda Lampung Utara Lantik 28 Pejabat Administrator

Jumat, 19 Februari 2021 | 20:24
DPRD Lamsel Paripurnakan Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2020

DPRD Lamsel Paripurnakan Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2020

Minggu, 21 Februari 2021 | 00:39

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

TOPIK PILIHAN

#jakarta #indonesia #lampung #baksos COVID-19

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5014 Tweet 644
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6671 Tweet 711
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8626 shares
    Share 7775 Tweet 355
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5304 Tweet 564
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1867 shares
    Share 1310 Tweet 232
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1211 shares
    Share 717 Tweet 206
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Puskesmas Sungai Nibung Di Tinggal Kabur Oleh Bidan-Bidan Dinkes Tulang Bawang Tutup Mata

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In