MediaA1.com–Lampung Selatan-Proyek Pembangunan berbagai gedung baik berupa pembangunan gedung baru maupun rehab yang ada di SMK Negri 1 Kalianda Kabupaten Lampung Selatan disinyalir mencapai milyaran rupiah,namun tidak terdapat keterangan apapun terkait adanya proyek pembangunan di sekolah yang dipimpin oleh Harminto tersebut.
Menurut informasi yang ada, bahwa proyek pembangunan ini menggunakan dana pemerintah atau bantuan pusat dengan metode pelaksanaanya secara swakelola atau mandiri dari pihak sekolah sendiri dalam arti kata tidak di kerjakan oleh rekanan atupun pihak ke Tiga sebagai pelaksana kegiatan proyek, Rabu (23/10/2019).
Hal ini di sampaikan langsung oleh Heri selaku pelaksana sebagai kepala tukang dalam proyek pembangunan gedung sekolah negri tersebut ” Benar mas Untuk Dua titik pembangunan gedung baru dan rehab yang terletak di bagian depan SMK.Negri 1 Kalianda ini saya mas pelaksana pembangunannya”. Kata Heri.
” Namun terkait masalah anggaran dana dari mana dan berapa nilainya saya tidak tau persis mas”.
“Pihak sekolah dan Kepala Sekolah SMK Negri 1Kalianda Kalianda ini ( Harminto-red) tidak pernah mengatakan nya ke saya berapa nilai pekerjaan ataupun mengatakan dari mana sumbernya.” Kilah Heri.
Heri juga menambahkan, ” Selama ini dirinya hanya mengurusi untuk pembayaran upah tukang yang langsun, dengan Kepsek Pak Harminto”. Jelasnya.
” Tugas saya mas hanya selaku pelaksana pekerjaan proyek dan pembangunan, serta mengurusi untuk upah gajih tukang dan pekerja. Untuk biayanya saya lansung bertemu dengan pak herminto.” Ucapnya.
Sementara Harminto selaku Kepala Sekolah saat di hubungi dengan awak media siang tadi melalui via Celulernya mengatakan, ” Saya masih di provinsi lagi ada kegiatan belum bisa ngobrol banyak.” Singkat kepala sekolah ini.
Terkait adanya pihak sekolah yang masih kangkangi aturan dan kepres yangengatur tentang sebuah kegiatan proyek,menuai pertanyaan dari berbagai elemen.
Salah satunya dari Ormas IKAM Lampung, Rulimaja, menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek, melanggar Peraturan Presiden dan Undang–Undang,” tandas Ruli siang tadi.
Menurut Aktifis asli Kalianda ini, plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.
Seharusnya tambah Ruli maja ini, pihak sekolah merupakan lembaga pendidikan dan marwahnya harus dijaga,karena sekolahan tempat kita belajar menimba ilmu, tentu ilmu yang baik bukan sebalik. Harusnya pak Harminto sebagai guru lebih tau itu,inikan pake uang negara,bukan proyek siluman, masa beliau tidak tau atau pura tidak tau.ketus Ruli
“Kalo ini dibiarkan dapat menjadi contoh buruk untuk proyek-proyek swakelola yang dikerjakan yang selama ini dekelola sendiri oleh sekolahan tersebut. Lebih baik dikembalikan saja kepihak swasta yang lebih profesional,kalo permasalahan ini hampir semua sekolah melakukanya”.
Ketua Ormas IKAM Lampung ini pun berharap, baik dari Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum seharusnya memberikan teguran,sebagai pembinaan,bila perlu panggil dan periksa kalo memang ada unsur kesengajaan.pungkas Ruli. (Red)
MediaA1.com–Lampung Selatan-Proyek Pembangunan berbagai gedung baik berupa pembangunan gedung baru maupun rehab yang ada di SMK Negri 1 Kalianda Kabupaten Lampung Selatan disinyalir mencapai milyaran rupiah,namun tidak terdapat keterangan apapun terkait adanya proyek pembangunan di sekolah yang dipimpin oleh Harminto tersebut.
Menurut informasi yang ada, bahwa proyek pembangunan ini menggunakan dana pemerintah atau bantuan pusat dengan metode pelaksanaanya secara swakelola atau mandiri dari pihak sekolah sendiri dalam arti kata tidak di kerjakan oleh rekanan atupun pihak ke Tiga sebagai pelaksana kegiatan proyek, Rabu (23/10/2019).
Hal ini di sampaikan langsung oleh Heri selaku pelaksana sebagai kepala tukang dalam proyek pembangunan gedung sekolah negri tersebut ” Benar mas Untuk Dua titik pembangunan gedung baru dan rehab yang terletak di bagian depan SMK.Negri 1 Kalianda ini saya mas pelaksana pembangunannya”. Kata Heri.
” Namun terkait masalah anggaran dana dari mana dan berapa nilainya saya tidak tau persis mas”.
“Pihak sekolah dan Kepala Sekolah SMK Negri 1Kalianda Kalianda ini ( Harminto-red) tidak pernah mengatakan nya ke saya berapa nilai pekerjaan ataupun mengatakan dari mana sumbernya.” Kilah Heri.
Heri juga menambahkan, ” Selama ini dirinya hanya mengurusi untuk pembayaran upah tukang yang langsun, dengan Kepsek Pak Harminto”. Jelasnya.
” Tugas saya mas hanya selaku pelaksana pekerjaan proyek dan pembangunan, serta mengurusi untuk upah gajih tukang dan pekerja. Untuk biayanya saya lansung bertemu dengan pak herminto.” Ucapnya.
Sementara Harminto selaku Kepala Sekolah saat di hubungi dengan awak media siang tadi melalui via Celulernya mengatakan, ” Saya masih di provinsi lagi ada kegiatan belum bisa ngobrol banyak.” Singkat kepala sekolah ini.
Terkait adanya pihak sekolah yang masih kangkangi aturan dan kepres yangengatur tentang sebuah kegiatan proyek,menuai pertanyaan dari berbagai elemen.
Salah satunya dari Ormas IKAM Lampung, Rulimaja, menegaskan setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah ‘pelanggaran’ karena tidak sesuai dengan amanat Undang – Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Proyek tanpa plang nama proyek, melanggar Peraturan Presiden dan Undang–Undang,” tandas Ruli siang tadi.
Menurut Aktifis asli Kalianda ini, plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya.
Seharusnya tambah Ruli maja ini, pihak sekolah merupakan lembaga pendidikan dan marwahnya harus dijaga,karena sekolahan tempat kita belajar menimba ilmu, tentu ilmu yang baik bukan sebalik. Harusnya pak Harminto sebagai guru lebih tau itu,inikan pake uang negara,bukan proyek siluman, masa beliau tidak tau atau pura tidak tau.ketus Ruli
“Kalo ini dibiarkan dapat menjadi contoh buruk untuk proyek-proyek swakelola yang dikerjakan yang selama ini dekelola sendiri oleh sekolahan tersebut. Lebih baik dikembalikan saja kepihak swasta yang lebih profesional,kalo permasalahan ini hampir semua sekolah melakukanya”.
Ketua Ormas IKAM Lampung ini pun berharap, baik dari Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum seharusnya memberikan teguran,sebagai pembinaan,bila perlu panggil dan periksa kalo memang ada unsur kesengajaan.pungkas Ruli. (Red)
Berikan Komentar