Media A1
Rabu, Mei 18, 2022
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Daerah Lampung Selatan
Senin, 30 Desember 2019 | 15:51

Kadis Kominfo Lamsel Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2020 Dan Beri Pencerahan Tentang Netralisasi ASN

Redaksi A1olehRedaksi A1
Daerah Lampung Selatan
Senin, 30 Desember 2019 | 15:51
Kadis Kominfo Lamsel Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2020 Dan Beri Pencerahan Tentang Netralisasi ASN
88
DIBAGI
146
Dilihat

MediaA1.com-Lampung Selatan-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan M. Sefri Masdian, S.Sos menghadiri sekaligus menjadi narasumber kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang.

Acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan itu dibuka oleh Ketua Bawaslu setempat Hendra Fauzi dan dilaksanakan di Aula Negeri Baru Resort Kalianda, Senin (30/12/2019).

Selain dihadiri utusan dari berbagai partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, nampak puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik dan online serta sejumlah mahasiswa turut memenuhi aula tesebut.

Dalam penyampaiannya, Kepala Dinas Kominfo Pemkab Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menyampaikan materi terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Pilkada Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2020 mendatang.

LIHAT JUGA

Amelia Nanda Sari Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2015 Di Desa Marga Agung

Amelia Nanda Sari Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2015 Di Desa Marga Agung

Selasa, 17 Mei 2022 | 23:09
Diduga Beberapa Sekolah Di Natar Tidak Melakukan Pengawasan Silang Saat Ujian

Diduga Beberapa Sekolah Di Natar Tidak Melakukan Pengawasan Silang Saat Ujian

Selasa, 17 Mei 2022 | 20:38

Menurut Sefri sapaan akrabnya, netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam UU itu disebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, Pasal 9, ayat (2).

Kemudian, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, Pasal 12.

“Dalam pasal itu disebutkan, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Lalu pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,” tukasnya.

Selain itu, ada juga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d,Pasal 12, angka (9).

“ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c, Pasal 12, angka (9),” kata Sefri.

Diakhir Sefri menekankan, netralitas pegawai ASN sangat diperlukan agar mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan perannya sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Netralitas pegawai ASN diperlukan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan. Jadi pegawai ASN harus bebas dari intervensi politik,” pungkasnya. (Kmf)

Berikan Komentar

88
DIBAGI
146
Dilihat

BERITA MENARIK LAINNYA

Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

Kamis, 16 April 2020 | 09:31
Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

Minggu, 23 Februari 2020 | 08:22
Diduga Depresi Warga Sumber Jaya Kecamatan Jatiagung Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri

Diduga Depresi Warga Sumber Jaya Kecamatan Jatiagung Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri

Kamis, 29 April 2021 | 11:30
Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

Jumat, 29 November 2019 | 16:14
Keluarga Gadis Yang Tewas Tergantung Di Dalam Rumahnya Bakal Laporkan Ke Polisi

Keluarga Gadis Yang Tewas Tergantung Di Dalam Rumahnya Bakal Laporkan Ke Polisi

Sabtu, 17 April 2021 | 22:43

OPINI

Opini

Aminudin : Kejahatan Akan Menang Bila Orang Baik Tidak Melakukan Apa-Apa

A1-LAMPUNG SELATAN - Berkaca dari perjalanan proses hukum yang dialami Mantan Kades Tanjung Baru, Madsupi yang telah divonis kurungan penjara ...

Kamis, 10 Juni 2021 | 19:03
Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5064 Tweet 675
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6708 Tweet 735
  • Diduga Depresi Warga Sumber Jaya Kecamatan Jatiagung Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri

    2156 shares
    Share 862 Tweet 539
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8693 shares
    Share 7801 Tweet 372
  • Keluarga Gadis Yang Tewas Tergantung Di Dalam Rumahnya Bakal Laporkan Ke Polisi

    1400 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Warga Sabah Balau Di Gegerkan Dengan Temuan Mayat “Dengan Kondisi Mengenaskan”

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5322 Tweet 576
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1055 shares
    Share 423 Tweet 264
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1990 shares
    Share 1359 Tweet 263

TOPIK PILIHAN

#baksos #indonesia COVID-19 #jakarta #lampung
Kadis Kominfo Lamsel Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2020 Dan Beri Pencerahan Tentang Netralisasi ASN

MediaA1.com-Lampung Selatan-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan M. Sefri Masdian, S.Sos menghadiri sekaligus menjadi narasumber kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang.

Acara yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan itu dibuka oleh Ketua Bawaslu setempat Hendra Fauzi dan dilaksanakan di Aula Negeri Baru Resort Kalianda, Senin (30/12/2019).

Selain dihadiri utusan dari berbagai partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat, nampak puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik dan online serta sejumlah mahasiswa turut memenuhi aula tesebut.

Dalam penyampaiannya, Kepala Dinas Kominfo Pemkab Lampung Selatan, M. Sefri Masdian menyampaikan materi terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) baik pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Pilkada Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2020 mendatang.

LIHAT JUGA

Amelia Nanda Sari Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2015 Di Desa Marga Agung

Amelia Nanda Sari Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2015 Di Desa Marga Agung

Selasa, 17 Mei 2022 | 23:09
Diduga Beberapa Sekolah Di Natar Tidak Melakukan Pengawasan Silang Saat Ujian

Diduga Beberapa Sekolah Di Natar Tidak Melakukan Pengawasan Silang Saat Ujian

Selasa, 17 Mei 2022 | 20:38

Menurut Sefri sapaan akrabnya, netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dimana dalam UU itu disebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, Pasal 9, ayat (2).

Kemudian, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, Pasal 12.

“Dalam pasal itu disebutkan, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Lalu pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,” tukasnya.

Selain itu, ada juga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d,Pasal 12, angka (9).

“ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c, Pasal 12, angka (9),” kata Sefri.

Diakhir Sefri menekankan, netralitas pegawai ASN sangat diperlukan agar mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan perannya sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Netralitas pegawai ASN diperlukan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan. Jadi pegawai ASN harus bebas dari intervensi politik,” pungkasnya. (Kmf)

Berikan Komentar

88
DIBAGI
146
Dilihat

BERITA MENARIK LAINNYA

Dimas Ronggo:Kader Muda Siap Menjadi Gerakan Pembaharu Untuk Kemajuan Partai Demokrat Lamsel

Dimas Ronggo:Kader Muda Siap Menjadi Gerakan Pembaharu Untuk Kemajuan Partai Demokrat Lamsel

Sabtu, 14 Mei 2022 | 23:10
Persiapan HUT APEKSI Ke-22, Walikota Eva Dwiana Kunjungan Silaturahmi Ke Kemenpan RB

Persiapan HUT APEKSI Ke-22, Walikota Eva Dwiana Kunjungan Silaturahmi Ke Kemenpan RB

Selasa, 17 Mei 2022 | 20:08
Diduga Beberapa Sekolah Di Natar Tidak Melakukan Pengawasan Silang Saat Ujian

Diduga Beberapa Sekolah Di Natar Tidak Melakukan Pengawasan Silang Saat Ujian

Selasa, 17 Mei 2022 | 20:38
Amelia Nanda Sari Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2015 Di Desa Marga Agung

Amelia Nanda Sari Sosialisasikan Perda No 4 Tahun 2015 Di Desa Marga Agung

Selasa, 17 Mei 2022 | 23:09
Sebanyak 109 KK Desa Panca Tunggal Terima BLT-DD

Sebanyak 109 KK Desa Panca Tunggal Terima BLT-DD

Rabu, 11 Mei 2022 | 10:32

OPINI

Opini

Aminudin : Kejahatan Akan Menang Bila Orang Baik Tidak Melakukan Apa-Apa

A1-LAMPUNG SELATAN - Berkaca dari perjalanan proses hukum yang dialami Mantan Kades Tanjung Baru, Madsupi yang telah divonis kurungan penjara ...

Kamis, 10 Juni 2021 | 19:03
Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25

TOPIK PILIHAN

#indonesia #baksos #lampung COVID-19 #jakarta

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5064 Tweet 675
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6708 Tweet 735
  • Diduga Depresi Warga Sumber Jaya Kecamatan Jatiagung Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri

    2156 shares
    Share 862 Tweet 539
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8693 shares
    Share 7801 Tweet 372
  • Keluarga Gadis Yang Tewas Tergantung Di Dalam Rumahnya Bakal Laporkan Ke Polisi

    1400 shares
    Share 560 Tweet 350
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1390 shares
    Share 556 Tweet 348
  • Warga Sabah Balau Di Gegerkan Dengan Temuan Mayat “Dengan Kondisi Mengenaskan”

    1166 shares
    Share 466 Tweet 292
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5322 Tweet 576
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1055 shares
    Share 423 Tweet 264
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1990 shares
    Share 1359 Tweet 263
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In