MediaA1.com-Medan-Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK,MSi Melaksanakan Press release Kasus Narkotika jenis ganja di lobi Gedung Utama Polrestabes Medan Jalan H M Said No 1 Medan, rabu (28/8/2019).
Kapolresta didampingi oleh Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo,SIK, mengatakan penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah hukumnya.
“Berawal dari informasi akan ada transaksi narkoba yang diperoleh personel Satres narkoba Polrestabes Medan, melakukan penyelidikan
“Setelah melakukan penyelidikan, personel kita berhasil menangkap Pelaku yang diketahui berinisial SN (28) dan MR (22), petugas turut mengamankan 15 Karung berisikan 169 Kilogram ganja di Jalan HM Harun Dusun IV Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang rabu (21/8) dini hari.” kata Kombes Pol Dr Dadang Hartanto,SH,SIK,MSi.
Dari pengakuan SN Dan MR ganja tersebut diterima dari IS (DPO) untuk disimpan, dan para pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar 3 juta rupiah. (Poy)
Berikan Komentar