A1–TULANG BAWANG – Realisasi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp192.500.000 di SMPN 3 Banjar Margo mendapat sorotan miring dari pihak komite sekolah setempat dan berbagai pihak.
Pasalnya, pelaksanaan pembangunan RKB satu lokal itu diduga dikelola secara sepihak oleh oknum Kepala Sekolah SMPN Banjar Margo. Komite sekolah selaku pihak yang berwenang tidak dilibatkan secara formal maupun non formal.
Salah satu komite SMPN 3 Banjar Margo, NO, secara tegas mengaku bahwa pihak komite tidak dilibatkan. Pihak komite tidak diajak komunikasi ataupun musyawarah membahas tentang proyek RKB tersebut.
“Komite tidak dilibatkan dalam pembangunan RKB. Padahal komite yang berwenang untuk melaksanakan pembangunan. Bukan pihak sekolah atau kepala sekolah yang mengatur dan memonopoli kegiatan proyek RKB,”ujar NO kesal.
Ia menerangkan, semestinya, pelaksanaan RKB dilaksanakan secara bersama – sama, antara pihak sekolah dengan komite sekolah. Jadi, bukan seperti tukang sate. Dikelola sendiri oleh pihak sekolah tanpa melibatkan komite.
“Saya selaku komite dengan tegas mengatakan bahwa komite tidak dilibatkan dalam proyek RKB. Itu jawaban kami komite bahwa kami tidak tahu dan tidak dilibatkan,”tegasnya.
Terkait dengan hal ini, Kepada Dinas Pendidikan Tulangbawang diminta agar segera menindaklanjuti dan memproses dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum Kepala sekolah SMP N 3 Banjar Margo.
“Ini tidak boleh dibiarkan saja. Dinas Pendidikan harus mengambil sikap dan tindakan. Paling tidak panggil Kepala Sekolah minta keterangannya terkait dengan monopoli kegiatan proyek RKB tersebut,”kata Ketua LSM LPPD Tulangbawang, Aliyanto. (ren)
Berikan Komentar