A1-TULANG BAWANG-Pembangunan Rehap berat tiga ruang kelas ( Lokal ) SMPN 1 Banjar Margo kecamatan Banjar Margo kabupaten Tulang bawang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pendidikan tahun 2020 diduga langgar UU RI no 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik serta PP no 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan juga PP no 106 tahun 2008 tentang peran serta masyarakat,organisasi,LSM dalam penegakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
Hal ini diketahui saat pantauan Ketua LSM Lembaga peduli pembangunan Daerah (LPPD), Aliyanto melakukan investigasi ke lokasi sekolah SMPN 1 Banjar Margo Rabu 14/10/2020, yang ternyata tidak memasang papan nama kegiatan serta para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD )
Aliyanto, meminta kepada Dinas Pendidikan selaku pengawas maupun konsultannya agar kiranya dapat menindak tegas kepala sekolah yang mendapatkan bantuan pembangunan yang bersumber dari dana DAK terhusus pembangunan rehab berat 3 ruang kelas untuk SMPN 1 Banjar margo .
” apalagi lanjut aliyanto, kepala sekolah SMPN 1 Banjar margo Suradi merupakan ketua MKKS SMP , seharusnya beliau dapat memberikan contoh yang baik kepada semua sekolah yang telah mendapatkan bantuan,”jelasnya.
Terpisah ,Muksin selaku kepala tukang saat dimintai keterangan menjelaskan memang papan nama kegiatan pembangunan ini tidak di pasang dan merupakan instruksi kepala sekolah “Memang gak dipasang mas, selama kita kerja disini memang ngak ada papan nama kegiatan pekerjaannya, gak dikasih pasang sama kepala sekolahnya”jelasnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 1 Banjar Margo Suradi ,Saat akan dimintai tanggapan tidak berada di sekolah dan saat dihubungi via Telpon Seluler Tidak dalam kondisi aktif. (Tim)
Berikan Komentar