Media A1
Rabu, Januari 20, 2021
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Daerah Bandar Lampung
Senin, 9 September 2019 | 10:22

Kuasa Hukum Gubernur Bacakan Surat Pemberian Maaf Dari Gubernur Lampung di Persidangan

Redaksi A1olehRedaksi A1
Daerah Bandar Lampung
Senin, 9 September 2019 | 10:22
Kuasa Hukum Gubernur Bacakan Surat Pemberian Maaf Dari Gubernur Lampung di Persidangan
40
DIBAGI
67
Dilihat

MediaA1.com-Bandar Lampung-Kasus dugaan pencatutan nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memasuki Babak baru, perkara nomor register 965/Pid.Sus/2019/PN Tjk tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa HF mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, Senin, 9 September 2019, dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.

Gubernur Lampung, melalui Kuasa Hukumnya yang juga Tim Hukum Gubernur Lampung Gindha Ansori Wayka yang mendampingi Yuhadi sebagai saksi Pelapor yang juga Ketua Golkar dan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa Orang Nomor Satu di Sai Bumi Rua Jurai telah menandatangani surat pemberian maaf terhadap pelaku pencatutan namanya melalui akun Facebook dan WhatsApp (WA).

” Pak Gubernur telah menyampaikan surat tanggal 5 September 2019 terkait pemberian maaf terhadap terdakwa yang ditujukan kepada Pengadilan melalui Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, beliau meminta agar terdakwa dihukum seminimal mungkin” Ujar Pengacara muda terkenal ini.

Gubernur dalam kapasitasnya sebagai korban dalam pencatutan nama berupa akun facebook palsu dan WhatsApp (WA) telah memaafkan terdakwa karena alasan kemanusiaan, terdakwa juga punya tanggungjawab untuk merawat 3 anaknya yang masih kecil dan sebagai tulang punggung keluarga serta yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Gubernur dan atau siapapun.

LIHAT JUGA

Sejak Dipimpin Anita Putri DPD GANN Lampung Maju Pesat

Sejak Dipimpin Anita Putri DPD GANN Lampung Maju Pesat

Rabu, 20 Januari 2021 | 13:14
Potong Tumpeng, Relawan Lampung dan PT KAI Serahkan Jembatan Gantung ke Warga Kampung Kihung Dan Batuk Putuk, Kecamatan Teluk Betung kota Bandar Lampung

Potong Tumpeng, Relawan Lampung dan PT KAI Serahkan Jembatan Gantung ke Warga Kampung Kihung Dan Batuk Putuk, Kecamatan Teluk Betung kota Bandar Lampung

Senin, 11 Januari 2021 | 10:08

“Karena terdakwa punya anak kecil dan sebagai tulang punggung keluarga, serta tidak akan mengulangi perbuatannya, maka Gubernur minta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim terhadap terdakwa, kalaupun harus disanksi maka seringan-ringannya” tambah Yuhadi menirukan Ucapan Gubernur.

Diberitakan sebelumnya, HF mencatut nama Gubernur Lampung menjelang pelantikan Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2019 dengan cara membuat akun media sosial (medsos) berupa facebook dan menggunakan nomor handphone dengan aplikasi WhatsApp (WA) atas nama Gubernur, akibatnya HF dilaporkan dengan Laporan Polisi : LP /B-749/V/2019/LPG/SPKT Tanggal 30 Mei 2019.

Adapun Pasal yang dikenakan yakni
Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.

Adapun ancaman hukumannya yakni sebagaimana yang ada di dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang menjelaskan bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”.(rls)

Berikan Komentar

40
DIBAGI
67
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Bertahun Mengurus Bantuan Sosial PKH Akhirnya Herwan toni Warga Labuhan Maringgai Akan Segera Mendapat kannya

Bertahun Mengurus Bantuan Sosial PKH Akhirnya Herwan toni Warga Labuhan Maringgai Akan Segera Mendapat kannya

Rabu, 20 Januari 2021 | 13:16
Bupati Lampung Selatan Berikan Arahan Kepada Kades Terkait Penanganan Covid 19 Di Desa-Desa

Bupati Lampung Selatan Berikan Arahan Kepada Kades Terkait Penanganan Covid 19 Di Desa-Desa

Rabu, 20 Januari 2021 | 14:31
Bupati Lampung Lakukan Pemandatangan Berita Acara Serh Terima Dan Hibah Barang Barang Milik Negara

Bupati Lampung Lakukan Pemandatangan Berita Acara Serh Terima Dan Hibah Barang Barang Milik Negara

Kamis, 14 Januari 2021 | 13:49
Lampung Selatan Masuk Zona Merah Begini Arahan H. Nanang Ermanto

Lampung Selatan Masuk Zona Merah Begini Arahan H. Nanang Ermanto

Rabu, 20 Januari 2021 | 13:31
H. Nanang Ermanto Menjadi Orang Pertama di Bumi Khagom Mufakat Penerima Vaksin jenis Sinovac

H. Nanang Ermanto Menjadi Orang Pertama di Bumi Khagom Mufakat Penerima Vaksin jenis Sinovac

Rabu, 20 Januari 2021 | 13:26

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5007 Tweet 640
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6664 Tweet 707
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8609 shares
    Share 7768 Tweet 351
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1369 shares
    Share 548 Tweet 342
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5299 Tweet 561
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1025 shares
    Share 411 Tweet 256
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1851 shares
    Share 1303 Tweet 228
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1189 shares
    Share 708 Tweet 201
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Puskesmas Sungai Nibung Di Tinggal Kabur Oleh Bidan-Bidan Dinkes Tulang Bawang Tutup Mata

    735 shares
    Share 294 Tweet 184

TOPIK PILIHAN

#jakarta #lampung COVID-19 #indonesia #baksos
Kuasa Hukum Gubernur Bacakan Surat Pemberian Maaf Dari Gubernur Lampung di Persidangan

MediaA1.com-Bandar Lampung-Kasus dugaan pencatutan nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memasuki Babak baru, perkara nomor register 965/Pid.Sus/2019/PN Tjk tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa HF mulai disidangkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, Senin, 9 September 2019, dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi.

Gubernur Lampung, melalui Kuasa Hukumnya yang juga Tim Hukum Gubernur Lampung Gindha Ansori Wayka yang mendampingi Yuhadi sebagai saksi Pelapor yang juga Ketua Golkar dan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung menjelaskan bahwa Orang Nomor Satu di Sai Bumi Rua Jurai telah menandatangani surat pemberian maaf terhadap pelaku pencatutan namanya melalui akun Facebook dan WhatsApp (WA).

” Pak Gubernur telah menyampaikan surat tanggal 5 September 2019 terkait pemberian maaf terhadap terdakwa yang ditujukan kepada Pengadilan melalui Ketua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, beliau meminta agar terdakwa dihukum seminimal mungkin” Ujar Pengacara muda terkenal ini.

Gubernur dalam kapasitasnya sebagai korban dalam pencatutan nama berupa akun facebook palsu dan WhatsApp (WA) telah memaafkan terdakwa karena alasan kemanusiaan, terdakwa juga punya tanggungjawab untuk merawat 3 anaknya yang masih kecil dan sebagai tulang punggung keluarga serta yang bersangkutan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Gubernur dan atau siapapun.

LIHAT JUGA

Sejak Dipimpin Anita Putri DPD GANN Lampung Maju Pesat

Sejak Dipimpin Anita Putri DPD GANN Lampung Maju Pesat

Rabu, 20 Januari 2021 | 13:14
Potong Tumpeng, Relawan Lampung dan PT KAI Serahkan Jembatan Gantung ke Warga Kampung Kihung Dan Batuk Putuk, Kecamatan Teluk Betung kota Bandar Lampung

Potong Tumpeng, Relawan Lampung dan PT KAI Serahkan Jembatan Gantung ke Warga Kampung Kihung Dan Batuk Putuk, Kecamatan Teluk Betung kota Bandar Lampung

Senin, 11 Januari 2021 | 10:08

“Karena terdakwa punya anak kecil dan sebagai tulang punggung keluarga, serta tidak akan mengulangi perbuatannya, maka Gubernur minta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim terhadap terdakwa, kalaupun harus disanksi maka seringan-ringannya” tambah Yuhadi menirukan Ucapan Gubernur.

Diberitakan sebelumnya, HF mencatut nama Gubernur Lampung menjelang pelantikan Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2019 dengan cara membuat akun media sosial (medsos) berupa facebook dan menggunakan nomor handphone dengan aplikasi WhatsApp (WA) atas nama Gubernur, akibatnya HF dilaporkan dengan Laporan Polisi : LP /B-749/V/2019/LPG/SPKT Tanggal 30 Mei 2019.

Adapun Pasal yang dikenakan yakni
Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan bahwa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.

Adapun ancaman hukumannya yakni sebagaimana yang ada di dalam Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang menjelaskan bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”.(rls)

Berikan Komentar

40
DIBAGI
67
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Bertahun Mengurus Bantuan Sosial PKH Akhirnya Herwan toni Warga Labuhan Maringgai Akan Segera Mendapat kannya

Bertahun Mengurus Bantuan Sosial PKH Akhirnya Herwan toni Warga Labuhan Maringgai Akan Segera Mendapat kannya

Rabu, 20 Januari 2021 | 13:16
Bupati Lampung Selatan Berikan Arahan Kepada Kades Terkait Penanganan Covid 19 Di Desa-Desa

Bupati Lampung Selatan Berikan Arahan Kepada Kades Terkait Penanganan Covid 19 Di Desa-Desa

Rabu, 20 Januari 2021 | 14:31
Bupati Lampung Lakukan Pemandatangan Berita Acara Serh Terima Dan Hibah Barang Barang Milik Negara

Bupati Lampung Lakukan Pemandatangan Berita Acara Serh Terima Dan Hibah Barang Barang Milik Negara

Kamis, 14 Januari 2021 | 13:49
Lampung Selatan Masuk Zona Merah Begini Arahan H. Nanang Ermanto

Lampung Selatan Masuk Zona Merah Begini Arahan H. Nanang Ermanto

Rabu, 20 Januari 2021 | 13:31
H. Nanang Ermanto Menjadi Orang Pertama di Bumi Khagom Mufakat Penerima Vaksin jenis Sinovac

H. Nanang Ermanto Menjadi Orang Pertama di Bumi Khagom Mufakat Penerima Vaksin jenis Sinovac

Rabu, 20 Januari 2021 | 13:26

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

TOPIK PILIHAN

#jakarta #indonesia #baksos COVID-19 #lampung

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5007 Tweet 640
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6664 Tweet 707
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8609 shares
    Share 7768 Tweet 351
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1369 shares
    Share 548 Tweet 342
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5299 Tweet 561
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1025 shares
    Share 411 Tweet 256
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1851 shares
    Share 1303 Tweet 228
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1189 shares
    Share 708 Tweet 201
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Puskesmas Sungai Nibung Di Tinggal Kabur Oleh Bidan-Bidan Dinkes Tulang Bawang Tutup Mata

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In