Mediaa1.com-Tanggamus-Merasa sudah mandiri 11 ( sebelas ) Anggota Keluarga Penerima Manfaat – Program Keluarga Harapan (KPM- PKH) Pekon(desa) Kalibening dan Pekon Sinar Betung, kecamatan Talang Padang kabupaten Tanggamus, mengundurkan diri secara sukarela ( Graduasi ) dari ke-Anggotaan Kelompok KPM PKH setempat, di Balai Pekon Kalibening,”Minggu (14/7/19).
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Kakon Kali Bening Mahmud, Korkab PKH Tanggamus, Habibbulah Supervisor PKH, Kabupaten Tanggamus, Nella Kurnia Anggrahini, dan Pendamping PKH se-Kecamatan Talang Padang serta 100 Anggota Kelompok KPM- PKH di dua Pekon tersebut.
Rolli Perdo, S,Pd selaku Pendamping PKH ke dua pekon tersebut, dalam pidatonya menjelaskan kesebelas Anggota KPM,- PKH tersebut mengundurkan secara sukarela ( Graduasi ) setelah melalui tahapan verifikasi kelayakan.
Kesebelas Anggota KPM PKH tersebut diantaranya delapan (8) orang warga Pekon Kalibening dari 176 orang, dan tiga (3) orang warga Pekon Sinar Betung dari 72 orang Anggota KPM PKH.
” Dalam setiap akhir pertemuan disaat verifikasi, saya selalu menawarkan mau Graduasi atau lanjut, saya tidak pernah menawarkan pencoretan ” kata Rolli dikutip dari pidatonya.
Lalu Supervisor PKH Tanggamus Nella Kurnia Anggrahini,mengapresiasi atas ide dari Rolli Perdo, S,Pd Pendamping PKH Pekon Kalibening dan Pekon Sinar Betung yang menurutnya sangat brilian dalam mengkonsep acara Graduasi mandiri ini secara masal dan patut untuk diterapkan kepada Pendamping-pendamping lainnya.
” Ini adalah yang pertama dari Tanggamus, terkait Graduasi secara massal, biasanya kami datangi satu persatu ke Anggota KPM PKH tersebut untuk menggraduasi ” jelas Nella.
Sementara itu kesebelas Anggota KPM PKH dua Pekon tersebut dalam wawancaranya yang diwakili oleh Helensi warga dari Pekon Kalibening menuturkan tentang Graduasi tersebut.
” Kami mengundurkan dari Anggota KPM PKH Pekon Kalibening, karena sudah merasa mandiri, dan lagi sepertinya diluar sana ada yang lebih membutuhkan bantuan ini ” tutur Helensi yang diiyakan oleh kesepuluh rekannya.
Sementara itu Habibbulah selaku Korkab PKH Kabupaten Tanggamus , “mengajak seluruh peran serta perangkat pekon untuk sama – sama memutakhirkan data yang ada guna kepentingan bersama, dan juga diharapkan pemutahiran data tersebut harus real agar setiap program pemerintah itu, tidak lagi dikatakan tidak tepat sasaran.
” Kami para pendamping PKH ini adalah hanya pemakai data yang sudah divalidkan oleh pemerintah pusat, jadi kami tidak punya kewenangan untuk memberhentikan Anggota KPM-PKH tersebut untuk menggambil haknya walaupun dia sesungguhnya sudah sangat tidak layak untuk menerimanya, kecuali ada surat Keterangan Sudah Mampu (SM) yang diterbitkan dari Pekon setempat atau pengunduran diri secara sukarela (Graduasi) mandiri ” pungkasnya. ( Amr/Saripudin/tim-Ajoi ).
Berikan Komentar