Media A1
Sabtu, Februari 27, 2021
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Nasional
Kamis, 7 Mei 2020 | 17:11

Mendukung Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kemenhub Tetap Larang Mudik

Redaksi A1olehRedaksi A1
Nasional
Kamis, 7 Mei 2020 | 17:11
Mendukung Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kemenhub Tetap Larang Mudik
381
DIBAGI
136
Dilihat

A1-JAKARTA – Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pada hari ini Selasa, 6 Mei 2020. Sedangkan mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5).

Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita.

LIHAT JUGA

Terjebak Banjir, Aksi Heroik Kapolsek Kembangan Evakuasi warga lanjut usia dengan gerobak dorong

Terjebak Banjir, Aksi Heroik Kapolsek Kembangan Evakuasi warga lanjut usia dengan gerobak dorong

Sabtu, 20 Februari 2021 | 19:03
Gambar: Kantor Cabang Bank BRI Kalianda

Oknum Tabrak SOP Proses Lelang Jaminan, BRI Kalianda Ajukan Banding Setelah Kalah di Tingkat PN.

Rabu, 10 Februari 2021 | 01:52

Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu (6/5) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, seperti : 1) orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting. 2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. 3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti : menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya. (RDL/LA/RK)

Berikan Komentar

381
DIBAGI
136
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Bupati Lampung Utara Resmikan Yayasan Panca Budi Mulia

Bupati Lampung Utara Resmikan Yayasan Panca Budi Mulia

Selasa, 23 Februari 2021 | 16:06
Plh. Bupati Lampung Selatan Thamrin Buka Musrembang RKPD Di Kecamatan Sidomulyo

Plh. Bupati Lampung Selatan Thamrin Buka Musrembang RKPD Di Kecamatan Sidomulyo

Selasa, 23 Februari 2021 | 16:11
DPRD Lamsel Paripurnakan Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2020

DPRD Lamsel Paripurnakan Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2020

Minggu, 21 Februari 2021 | 00:39
Arinal Resmi Lantik Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Sebagai Bupati Lamsel Priode 2021-2026

Arinal Resmi Lantik Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Sebagai Bupati Lamsel Priode 2021-2026

Jumat, 26 Februari 2021 | 14:38
Bupati Lampung Utara Lantik Pengurus TP PKK dan Dekranasda Lampung Utara

Bupati Lampung Utara Lantik Pengurus TP PKK dan Dekranasda Lampung Utara

Kamis, 25 Februari 2021 | 22:42

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5014 Tweet 644
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6671 Tweet 712
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8627 shares
    Share 7775 Tweet 355
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5304 Tweet 565
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1867 shares
    Share 1310 Tweet 232
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1212 shares
    Share 717 Tweet 206
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Puskesmas Sungai Nibung Di Tinggal Kabur Oleh Bidan-Bidan Dinkes Tulang Bawang Tutup Mata

    739 shares
    Share 296 Tweet 185

TOPIK PILIHAN

#indonesia COVID-19 #baksos #jakarta #lampung
Mendukung Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kemenhub Tetap Larang Mudik

A1-JAKARTA – Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pada hari ini Selasa, 6 Mei 2020. Sedangkan mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB. Yang diatur itu pengecualian untuk kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 yang kriteria dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19,” demikian disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5).

Adita menambahkan, semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam SE Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020. Pemenuhan layanan tersebut akan diberlakukan mulai Kamis, 7 April 2020 pukul 00.00 WIB,” jelas Adita.

LIHAT JUGA

Terjebak Banjir, Aksi Heroik Kapolsek Kembangan Evakuasi warga lanjut usia dengan gerobak dorong

Terjebak Banjir, Aksi Heroik Kapolsek Kembangan Evakuasi warga lanjut usia dengan gerobak dorong

Sabtu, 20 Februari 2021 | 19:03
Gambar: Kantor Cabang Bank BRI Kalianda

Oknum Tabrak SOP Proses Lelang Jaminan, BRI Kalianda Ajukan Banding Setelah Kalah di Tingkat PN.

Rabu, 10 Februari 2021 | 01:52

Sebagai informasi, pada hari ini, Rabu (6/5) telah terbit Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi bagi orang-orang yang memiliki melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, seperti : 1) orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti : pelayanan percepatan penanganan Covid-19 ; pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum ; pelayanan kesehatan ; pelayanan kebutuhan dasar ; pelayanan pendukung layanan dasar ; dan pelayanan fungsi ekonomi penting. 2) Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. 3) Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti : menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya. (RDL/LA/RK)

Berikan Komentar

381
DIBAGI
136
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Bupati Lampung Utara Resmikan Yayasan Panca Budi Mulia

Bupati Lampung Utara Resmikan Yayasan Panca Budi Mulia

Selasa, 23 Februari 2021 | 16:06
Plh. Bupati Lampung Selatan Thamrin Buka Musrembang RKPD Di Kecamatan Sidomulyo

Plh. Bupati Lampung Selatan Thamrin Buka Musrembang RKPD Di Kecamatan Sidomulyo

Selasa, 23 Februari 2021 | 16:11
DPRD Lamsel Paripurnakan Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2020

DPRD Lamsel Paripurnakan Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2020

Minggu, 21 Februari 2021 | 00:39
Arinal Resmi Lantik Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Sebagai Bupati Lamsel Priode 2021-2026

Arinal Resmi Lantik Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Sebagai Bupati Lamsel Priode 2021-2026

Jumat, 26 Februari 2021 | 14:38
Bupati Lampung Utara Lantik Pengurus TP PKK dan Dekranasda Lampung Utara

Bupati Lampung Utara Lantik Pengurus TP PKK dan Dekranasda Lampung Utara

Kamis, 25 Februari 2021 | 22:42

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

TOPIK PILIHAN

#baksos #indonesia #jakarta COVID-19 #lampung

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5014 Tweet 644
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6671 Tweet 712
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8627 shares
    Share 7775 Tweet 355
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5304 Tweet 565
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1867 shares
    Share 1310 Tweet 232
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1212 shares
    Share 717 Tweet 206
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Puskesmas Sungai Nibung Di Tinggal Kabur Oleh Bidan-Bidan Dinkes Tulang Bawang Tutup Mata

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In