MediaA1.com-KALIANDA- Gerakan yang meng atasnamakan Masyarakat Peduli Anak Gunung Krakatau, dimana 13 elemen Ormas dan LSM tergabung didalamnya Menggruduk Kantor Gubernur Provinsi Lampung, dalam orasi nya mereka
Menuntut agar operasional penambangan dan pengerukan pasir hitam gunung anak Krakatau (GAK) yang diduga dilakukan oleh PT. LIP (Lautan Indonesia Perkasa) agar segera di cabut seluruh izin oprasionalan nya. Senin, (10/02/2020).
Dalam aksi demonstrasi yang digelar di kantor Gubernur dan DPRD provinsi lampung tersebut, seluruh aktivis elemen tersebut menuntut hak masyarakat Khususnya Lampung Selatan, agar aktifitas penambangan pasir hitam GAK oleh PT.LIP itu dicabut dan dihentikan sekarang juga.
Salah satu elemen yang tergabung, DPP Ormas LIBAS (laskar inti bersatu antar suku) yang dipimpin langsung oleh saudara Khoidir Pisang ini melalui Sekjen nya M. Yandi, Mengatakan, “dari awal kami tetap konsisten dan tidak setuju serta menolak segala aktifitas penambangan pengerukan pasir hitam oleh PT. LIP tersebut. Hari ini Ormas LIBAS untuk ke dua kalinya hadir disini untuk menuntut agar gubernur Lampung untuk segera dicabut seluruh izin nya sekarang juga”. Tutu Yandi.
“Kami Ormas LIBAS mewakili masyarakat lampung selatan sebelum nya juga sudah berorasi ini disini,ini yang ke dua kali ini dilakukan, kami merasa Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ini tidak serius dan bersunguh sungguh untuk membela masyarakat lampung selatan dalam proses penghentian oprasional penambangan pasir hitam di kawasan GAK yang terbukti dapat menimbulkan bencana sunami seperti tahun lalu”.
“Kenapa seorang gubernur tidak punya keberanian untuk membela warga nya bahkan terkesan tunduk dengan cukong korporasi, ini kan dapat menimbulkan bencana sunami kembali,yang pasti ini jeritan atau aspirasi dari seluruh masyarakat lamsel yang mempunyai garis pantai terpanjang di lampung ini, namun terkesan kami tidak mendapatkan hasil jawaban yang memuaskan dari seorang gubernur lampung ini”.Tuturnya.
Dalam Orasi damai yang dilakukan oleh 13 elemen tersebut sempat terjadi gesekan antar lembaga yang mana banyak dari mereka merasa tidak puas dan sangat menyayangkan dengan kesepakatan yang dibuat sebelumnya.
Hal ini pun diungkapkan oleh Ketua DPD Lampung Selatan Ormas Libas, Ismanto, mengungkapkan, bahwa sangat menyayangkan dalam kesepakatan awal disepakati oleh seluruh elemen terkait beberapa poin,salah satunya dimana sebelumnya tidak ada perwakilan didalam mediasi,karna ini sudah final dan sepakat tidak ada tawar menawar kepada pihak pemerintah provinsi dalam hal ini Gubernur lampung, harus segera mencabut izin dan harus disaksikan oleh seluruh pimpinan dan anggota 13 elemen yang hadir,bukan dari satu atau dua elemen saja sebagai perwakilan dalam keputusan aksi siang tadi.
“Kami ini datang kesini tergabung dengan 13 elemen lainya,kami disini untuk menuntut dan memperjuangkan hak masyarakat banyak, tapi apa yang kami dengar dan terima hari ini, terkesan ini ada yang menjadi penyambung lidah dari gubernur. Dan sayang nya itu hanya dilakukan oleh dua elemen saja tanpa berkordinasi dengan elemen yang lain, ini gak bener”.Katanya.
Lanjut Ismanto, seharusnya untuk kedua ketua elemen tersebut menghormati ketua dan anggota 10 elemen lainya yang berjuang bersama,kalo masih diberi janji saja tanpa tindakan nyata dalam hal ini mencabut izin PT.LIP, kami merasa kecewa,hal ini terkesan gubernur lampung tidak menghargai seluruh elemen yang hadir.
“Kami seluruh elemen lainya jelas kecewa bukan karna tidak dilibatkan dalam mediasi didalam ruangan bersama gubernur siang tadi,tapi terkesan aksi ini seakan ditunggangi saja,ingat Omas LIBAS akan terus berjuang untuk melawan pihak pihak yang mendukung terkait aktifitas penambangan di lokasi GAK tersebut”. Ungkap Ismanto.
Dalam kesempatan itu Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi,sempat menemui ribuan masa dari lampung selatan di depan gedung kantor Gubernur dan DPRD Provinsi tersebut. Arinal menyampaikan bahwa pemprov lampung tidak bisa mencabut izin sesuai tuntutan aksi demonstrasi siang tadi.
“kalau permintaan masyarakat harus hari ini dicabut izin nya, ditakutkan akan mengganggu iklim investasi yang diluar masalah ini, secara administrasi mereka PT. LIP atau apapun itu tidak akan beroperasi lagi sampai kita tunggu bulan ini tanggal 26 Februari 2020.” Katanya. (Red)
Berikan Komentar