A1-TULANG BAWANG-Komisi I DPRD kabupaten Tulang Bawang hearing bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyikapi persoalan Gudang Pupuk Subsidi PT Harapan Restu Jaya, yang tidak memiliki izin usaha dan Tanda Daftar Gudang (TDG) pada hari Kamis (13-Agustus-2020).
Dalam hasil hearing komisi I DPRD Tulang Bawang dengan DPMPTSP, pihak DPMPTSP menyatakan bahwa benar pihak perusahaan tersebut tidak mengantongi izin usaha dan TDG nya, pernyataan kadis DPMPTSP
Dan yang harus melakukan eksekusi ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lalu dalam hal ini pula ada sangkut paut nya juga dengan Dinas Perdagangan. Cetusnya Herwan Saleh SE.
Didalam hasil rapat kita hari ini, komisi I DPRD akan mengundang kembali atau hearing dengan pihak-pihak yang terkait, agar sinkron dan tidak ada lagi saling menyatakan lempar kesalahan. Serta kita duduk bareng dalam hearing di ruang rapat komisi I DPRD.
Kalaupun masih semua ini dalam prosesnya, ia sudah kita serahkan dan masih tidak ada tindak lanjutannya, ia kita komisi I DPRD dan pihak Dinas-dinas terkait, kita laporkan ke Polres atau pihak yang berwajib bersama-sama PT Harapan Restu Jaya yang terletak Kampung Lebuh Dalam Kecamatan Menggala Timur. Babar Herwan Saleh SE.
Kembali di tambahkan olehnya, untuk izin usaha dan izin gudang dan melakuka penimbunan pupuk itu tidak benar menurut kepala DPMPTSP, dan sudah kami katakan kepada pihak DPMPTSP untuk menindak lanjuti, secara legalitas pihal PT Harapan Restu Jaya sudah salah, walaupun dia sudah memilki izin usaha di Provinsi.
Namun pihak PT Harapan Restu Jaya sudah pernah kontakan melalui via telpon seluser, untuk membuat surat izin usaha. Namun sampai saat ini belum pernah ada berkas yang masuk, serta tidak ada tindak lanjutnya. Ucapan kepala DPMPTSP kepada pihak komisi I DPRD, yang disampaikan oleh komisi I kepada awak Media dan LSM Galang. DPMPTSP menjelaskan kepada komisi I DPRD bahwa untuk hal ini, kami tidak ada hak. Untuk memproses masalah ini karena semuanya itu hak dan ranah pihak Satpol PP.
Maka pihak komisi I DPRD akan segera memanggil semua pihak-pihak dinas terkait agar bisa duduk bersama beserta PT Harapan Restu Jaya segera mungkin dan kita proses secepatnya. Untuk menyelesaikan masalah laporan dari LSM Galang dan yang di dampingi rekan-rekan Media.
Setelah keluar dari ruang hearing bersama komisi I DPRD Kadis DPMPTSP Dra Lusiana .M.A.P di konfirmasi terkait hasil hearing tersebut, “silahkan tanya saja kepada komisi I DPRD nya ia, kami takut salah jawab nanti” .(Tim)
Berikan Komentar