MediaA1.Com-Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan meminta kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Zona 1 terus bekerja menekan penyebaran virus corona di wilayah masing-masing.
AKBP Wawan Setiawan dalam rapat dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Zona 1 di Polsek Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Sabtu (4/4) pagi mengemukakan penyebaran virus corona sangat cepat, sehubungan itu semua aparatur pemerintah bertanggungjawab mencegah penyebaran virus tersebut.
Kapolres, yang juga sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, mengatakan upaya yang dapat dilakukan menanggulangi penyebaran virus corona antara lain mendata setiap orang yang baru kembali atau datang dari luar kota atau luar negeri yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP).
“Awasi ODP tersebut sehingga tidak kemana-mana agar tidak terjadi yang tidak diinginkan di lingkungan kita,” pintanya.
Selanjutnya, melaksanakan Maklumat Kapolri dengan melarang kegiatan keramaian yang mengumpulkan banyak orang.
Berikutnya dia meminta semua usaha dan perdagangan tetap berjalan namun sesuai dengan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yaya Kariadi mengatakan pihaknya bersama unsur Forkompincam Labuhan Maringgai telah melakukan maklumat Kapolri dan menerapakan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran virus corona.
Untuk diketahui, unsur tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Zona I terdiri dari unsur kepolisian Polsek, Koramil, pemerintah Kecamatan, UPTD Puskesmas.
Lingkup Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID1-9 Zona I ini meliputi wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Pasir Sakti, Melinting, Gunung Pelindung, Jabung.
(HT/Tim)
Berikan Komentar