Media A1
Senin, Maret 1, 2021
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Hukum
Rabu, 18 Maret 2020 | 15:10

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Redaksi A1olehRedaksi A1
Hukum
Rabu, 18 Maret 2020 | 15:10
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
7
DIBAGI
145
Dilihat

MediaA1.com-Jakarta, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Sebanyak 24 pucuk senjata api dari berbagai jenis, 8 pucuk Senjata Mimis, 2 pucuk senjata airsoftgun dan sebanyak 12.000 butir peluru tajam.

Dari hasil pengungkapan tersebut sat Reskrim polres metro Jakarta Barat mengamankan 6 pelaku diantaranya berinisial JR, AK, CTB, WK, MH dan AST tersangka penjual senjata api ilegal di beberapa lokasi berbeda.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah salah satu pelaku berinisial AK dan JR berselisih dengan korban berinisial GH.

Di mana korban GH dianiaya oleh kedua tersangka itu lantaran masalah jual beli mobil mewah jenis Force.

LIHAT JUGA

Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Rabu, 24 Februari 2021 | 19:37
Ditemukan Sabu Seberat 0,39 gram, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Public figure JJ

Ditemukan Sabu Seberat 0,39 gram, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Public figure JJ

Jumat, 19 Februari 2021 | 12:29

“Jadi ketika itu korban komplain dengan masalah mobil yang mau dibeli dari tersangka dua orang ini. Tapi ketika komplain tersangka malah dianiaya,”

Perselisihan itu berlanjut penganiayaan terhadap saudara GH kemudian senjata api ditembakkan di bagian samping kupingnya dan dianiaya menggunakan senjata api. Kemudian GH melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Kita berhasil menangkap AK. Dari keterangannya senpi yang digunakan milik JR yang kemudian kita amankan JR di kawasan Duri Kosambi Cengkareng,” jelas Irjen Nana, Rabu (18/03/2020).

Nana menambahkan, dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap CTB bersama barang bukti senjata api ilegal.

Berdasarkan hasil pengembangan selanjutnya, CTB ini juga menjual senpi ilegal ke beberapa orang diantaranya kepada WK, MH dan ASP.

“WK kita amankan di Jelambar Grogol Petamburan dan ditemukan 3 buah senpi di dalam rumahnya. Kemudian MH kita amankan di daerah Bogor Jawa Barat bersama barang bukti enam senjata api jenis air soft gun,” tambahnya.

Sehinga dapat disimpulkan, lanjut Kapolda, senjata api yang diamankan sebanyak 34 buah dengan total peluru sekitar 12 ribu butir

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 172 ayat 2 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 33 ayat 2 KUHP dan pasal 335 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkait dengan masalah ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh terkait dengan masalah perkembangan senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kasus senjata api ilegal ini bisa dikatakan mendapatkan keuntungan terbesar setelah narkoba dan pedagangan orang. Senpi ini juga bisa digunakan untuk perampokan teroris dan lainnya,” tegasnya.

Nana juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli senjata tanpa dokumen, terlebih lagi melakukan upaya arogansi sampai penganiayaan ataupun pengeroyokan.

Dalam Kesempatan tersebut turut di hadiri kapolres metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi serta Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra dan jajaran sat reskrim polres metro jakarta baraT. (HMS)

Berikan Komentar

7
DIBAGI
145
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Bupati Lampung Utara Resmikan Yayasan Panca Budi Mulia

Bupati Lampung Utara Resmikan Yayasan Panca Budi Mulia

Selasa, 23 Februari 2021 | 16:06
Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Rabu, 24 Februari 2021 | 19:37
Saat Gelar Operasi Cempaka Krakatau Polsek Bukit Kemuning Menjaring Seorang Pria Membawa Barang di Duga Sabu

Saat Gelar Operasi Cempaka Krakatau Polsek Bukit Kemuning Menjaring Seorang Pria Membawa Barang di Duga Sabu

Senin, 22 Februari 2021 | 09:48
Kembali Warga Desa Bumirestu Datangi Kantor BPN Untuk Meminta Hard Copy Pembatalan SHM Yang Telah Diterbitkan

Kembali Warga Desa Bumirestu Datangi Kantor BPN Untuk Meminta Hard Copy Pembatalan SHM Yang Telah Diterbitkan

Kamis, 25 Februari 2021 | 14:30
Kapolres Tulang Bawang Barat Resmian Kampung Tangguh Nusantara di Tiyuh Marga

Kapolres Tulang Bawang Barat Resmian Kampung Tangguh Nusantara di Tiyuh Marga

Selasa, 23 Februari 2021 | 16:14

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5014 Tweet 644
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6671 Tweet 712
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8627 shares
    Share 7775 Tweet 355
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5304 Tweet 565
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1867 shares
    Share 1310 Tweet 232
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1212 shares
    Share 717 Tweet 206
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Puskesmas Sungai Nibung Di Tinggal Kabur Oleh Bidan-Bidan Dinkes Tulang Bawang Tutup Mata

    739 shares
    Share 296 Tweet 185

TOPIK PILIHAN

#lampung #baksos #indonesia COVID-19 #jakarta
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

MediaA1.com-Jakarta, Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Sebanyak 24 pucuk senjata api dari berbagai jenis, 8 pucuk Senjata Mimis, 2 pucuk senjata airsoftgun dan sebanyak 12.000 butir peluru tajam.

Dari hasil pengungkapan tersebut sat Reskrim polres metro Jakarta Barat mengamankan 6 pelaku diantaranya berinisial JR, AK, CTB, WK, MH dan AST tersangka penjual senjata api ilegal di beberapa lokasi berbeda.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah salah satu pelaku berinisial AK dan JR berselisih dengan korban berinisial GH.

Di mana korban GH dianiaya oleh kedua tersangka itu lantaran masalah jual beli mobil mewah jenis Force.

LIHAT JUGA

Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Rabu, 24 Februari 2021 | 19:37
Ditemukan Sabu Seberat 0,39 gram, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Public figure JJ

Ditemukan Sabu Seberat 0,39 gram, Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan Public figure JJ

Jumat, 19 Februari 2021 | 12:29

“Jadi ketika itu korban komplain dengan masalah mobil yang mau dibeli dari tersangka dua orang ini. Tapi ketika komplain tersangka malah dianiaya,”

Perselisihan itu berlanjut penganiayaan terhadap saudara GH kemudian senjata api ditembakkan di bagian samping kupingnya dan dianiaya menggunakan senjata api. Kemudian GH melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat.

“Kita berhasil menangkap AK. Dari keterangannya senpi yang digunakan milik JR yang kemudian kita amankan JR di kawasan Duri Kosambi Cengkareng,” jelas Irjen Nana, Rabu (18/03/2020).

Nana menambahkan, dari penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan hingga menangkap CTB bersama barang bukti senjata api ilegal.

Berdasarkan hasil pengembangan selanjutnya, CTB ini juga menjual senpi ilegal ke beberapa orang diantaranya kepada WK, MH dan ASP.

“WK kita amankan di Jelambar Grogol Petamburan dan ditemukan 3 buah senpi di dalam rumahnya. Kemudian MH kita amankan di daerah Bogor Jawa Barat bersama barang bukti enam senjata api jenis air soft gun,” tambahnya.

Sehinga dapat disimpulkan, lanjut Kapolda, senjata api yang diamankan sebanyak 34 buah dengan total peluru sekitar 12 ribu butir

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 172 ayat 2 KUHP, pasal 368 KUHP, pasal 33 ayat 2 KUHP dan pasal 335 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkait dengan masalah ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh terkait dengan masalah perkembangan senjata api ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Kasus senjata api ilegal ini bisa dikatakan mendapatkan keuntungan terbesar setelah narkoba dan pedagangan orang. Senpi ini juga bisa digunakan untuk perampokan teroris dan lainnya,” tegasnya.

Nana juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli senjata tanpa dokumen, terlebih lagi melakukan upaya arogansi sampai penganiayaan ataupun pengeroyokan.

Dalam Kesempatan tersebut turut di hadiri kapolres metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi serta Kanit Krimum Iptu Dimitri Mahendra dan jajaran sat reskrim polres metro jakarta baraT. (HMS)

Berikan Komentar

7
DIBAGI
145
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Bupati Lampung Utara Resmikan Yayasan Panca Budi Mulia

Bupati Lampung Utara Resmikan Yayasan Panca Budi Mulia

Selasa, 23 Februari 2021 | 16:06
Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Rabu, 24 Februari 2021 | 19:37
Saat Gelar Operasi Cempaka Krakatau Polsek Bukit Kemuning Menjaring Seorang Pria Membawa Barang di Duga Sabu

Saat Gelar Operasi Cempaka Krakatau Polsek Bukit Kemuning Menjaring Seorang Pria Membawa Barang di Duga Sabu

Senin, 22 Februari 2021 | 09:48
Kembali Warga Desa Bumirestu Datangi Kantor BPN Untuk Meminta Hard Copy Pembatalan SHM Yang Telah Diterbitkan

Kembali Warga Desa Bumirestu Datangi Kantor BPN Untuk Meminta Hard Copy Pembatalan SHM Yang Telah Diterbitkan

Kamis, 25 Februari 2021 | 14:30
Kapolres Tulang Bawang Barat Resmian Kampung Tangguh Nusantara di Tiyuh Marga

Kapolres Tulang Bawang Barat Resmian Kampung Tangguh Nusantara di Tiyuh Marga

Selasa, 23 Februari 2021 | 16:14

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

TOPIK PILIHAN

#lampung #indonesia #baksos #jakarta COVID-19

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5014 Tweet 644
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6671 Tweet 712
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8627 shares
    Share 7775 Tweet 355
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5304 Tweet 565
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1867 shares
    Share 1310 Tweet 232
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1212 shares
    Share 717 Tweet 206
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Puskesmas Sungai Nibung Di Tinggal Kabur Oleh Bidan-Bidan Dinkes Tulang Bawang Tutup Mata

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In