Media A1
Kamis, Januari 28, 2021
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Nasional
Selasa, 30 Juli 2019 | 08:18

PWI Pusat Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia

Redaksi A1olehRedaksi A1
Nasional
Selasa, 30 Juli 2019 | 08:18
PWI Pusat Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia
40
DIBAGI
67
Dilihat

MediaA1.com-Jakarta-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta polisi mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan dan teror terhadap wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

PWI Pusat juga mengimbau warga negara yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dari sebuah media massa resmi, agar melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, seperti diamanatkan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Warga negara bisa mengajukan hak jawab kepada pengelola media yang bersangkutan atau melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers.

“Jadi, apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri atau tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dan ini jelas melanggar hukum,” ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

LIHAT JUGA

Ikawangi Lampung Siap Sinergi Dengan Pemerintah Daerah Promosikan Seni Dan Wisata

Ikawangi Lampung Siap Sinergi Dengan Pemerintah Daerah Promosikan Seni Dan Wisata

Minggu, 17 Januari 2021 | 20:53
Presiden : Kejaksaan Harus Bersih, Dapat Menjadi Role Model Penegak Hukum Yang Profesional Dan Berintegritas

Presiden : Kejaksaan Harus Bersih, Dapat Menjadi Role Model Penegak Hukum Yang Profesional Dan Berintegritas

Selasa, 15 Desember 2020 | 22:52

Pernyataan PWI Pusat itu disampaikan terkait dugaan pembakaran terhadap rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Aceh. PWI telah menerima informasi dari Pemred Serambi Indonesia Zainal Arifin M Nur dan Sekretaris PWI Provinsi Aceh Aldin NL. Saat ini, PWI Aceh masih terus mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.

“Atas kejadian tersebut, kami meminta aparat hukum terkait, kususnya pihak kepolisian, untuk melakukan pengusutan secara tuntas. Jangan biarkan tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara, apalagi wartawan yang sedang menjalankan tugas, dibiarkan begitu saja,” ujar Atal S Depari.

Menurut Atal, berdasarkan informasi dari Pemred Serambi Indonesia, diduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa terbakarnya rumah Asnawi Luwi itu.

Salah satu indikasinya adalah, masyarakat sekitar melihat lampu di rumah korban masih menyala saat api mulai membakar garasi di rumah tersebut. Itu artinya, kebakaran bukan karena korsleting listrik.

“Karena itu, PWI pusat berharap Kepolisian Daerah Aceh segera melakukan pengusutan dan mengumumkan secara terbuka motif di balik peristiwa itu. Kami juga berharap ke depan tidak ada lagi kekerasan atau teror terhadap wartawan,” ujar Atal S Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi.

Wartawan dalam menjalankan tugasnya, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dilindungi UU sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 40 tahun 1999. Karena itu, jika ada pihak-pihak yang melakukan teror atau menghalangi kerja jurnalistik, mereka berarti melanggar UU dan bisa dikenai hokum pidana.
Ayat 1 Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 mengatur sanksi terhadap mereka yang menghalangi kerja jurnalistik.

Bunyi ayat (1) Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 adalah sebagai berikut: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Asnawi Luwi Dikenal Kritis
Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aldin NL, meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pembakaran rumah wartawan tersebut.

Asnawi Luwi selama ini dikenal sebagai wartawan yang kritis. Dia sering memberitakan kasus-kasus hukum, seperti illegal logging dan juga proyek-proyek bermasalah di Aceh.

“PWI menolak dan mengecam teror dalam bentuk apa pun terhadap wartawan. Bila keberatan dengan isi berita yang ditulis wartawan, silahkan menggunakan hak jawab atau melalui saluran yang dibenarkan dalam Undang-undang,” lanjut Aldin NL.

Aldin NL menyatakan, PWI akan memberi dukungan kepada korban Asnawi, dan berharap kepada korban dan keluarganya untuk tabah menghadapi ujian ini. “Semoga rekan kita Asnawi dan keluarga tidak mengalami trauma atas peristiwa ini,” kata Aldin NL.

Seperti diberitakan, rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, diuga dibakar orang tak dikenal, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 02:00.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tetapi, rumah Asnawi Luwi ludes dilalap si jago merah. Polisi dari Polres Aceh Tenggara telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut. (ril)

Berikan Komentar

40
DIBAGI
67
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Bupati Tubaba Hadiri Penandatanganan Kerjasama Denagan BPJS Kesehatan

Bupati Tubaba Hadiri Penandatanganan Kerjasama Denagan BPJS Kesehatan

Rabu, 27 Januari 2021 | 14:36
Ketua DPC PWRI Tubaba Suport Pemerintah Daerah Dalam Perealisasian Vaksin Sinovac

Ketua DPC PWRI Tubaba Suport Pemerintah Daerah Dalam Perealisasian Vaksin Sinovac

Senin, 25 Januari 2021 | 21:43
Oknum ASN Di Lampung Utara Di Amankan Polisi

Oknum ASN Di Lampung Utara Di Amankan Polisi

Jumat, 22 Januari 2021 | 20:26
5610 Vaksin Gratis Di Terima Pemkab Lampura

5610 Vaksin Gratis Di Terima Pemkab Lampura

Senin, 25 Januari 2021 | 15:39
Bupati Tanam 150 Jenis Tanaman Toga

Bupati Tanam 150 Jenis Tanaman Toga

Rabu, 27 Januari 2021 | 14:41

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5008 Tweet 640
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6666 Tweet 708
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8612 shares
    Share 7769 Tweet 351
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1369 shares
    Share 548 Tweet 342
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5299 Tweet 561
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1025 shares
    Share 411 Tweet 256
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1856 shares
    Share 1305 Tweet 230
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1194 shares
    Share 710 Tweet 202
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Puskesmas Sungai Nibung Di Tinggal Kabur Oleh Bidan-Bidan Dinkes Tulang Bawang Tutup Mata

    736 shares
    Share 294 Tweet 184

TOPIK PILIHAN

#indonesia #jakarta COVID-19 #baksos #lampung
PWI Pusat Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan Serambi Indonesia

MediaA1.com-Jakarta-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta polisi mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan dan teror terhadap wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

PWI Pusat juga mengimbau warga negara yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dari sebuah media massa resmi, agar melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku, seperti diamanatkan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Warga negara bisa mengajukan hak jawab kepada pengelola media yang bersangkutan atau melaporkan kasus tersebut kepada Dewan Pers.

“Jadi, apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri atau tindakan kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dan ini jelas melanggar hukum,” ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari di Jakarta, Selasa (30/7/2019).

LIHAT JUGA

Ikawangi Lampung Siap Sinergi Dengan Pemerintah Daerah Promosikan Seni Dan Wisata

Ikawangi Lampung Siap Sinergi Dengan Pemerintah Daerah Promosikan Seni Dan Wisata

Minggu, 17 Januari 2021 | 20:53
Presiden : Kejaksaan Harus Bersih, Dapat Menjadi Role Model Penegak Hukum Yang Profesional Dan Berintegritas

Presiden : Kejaksaan Harus Bersih, Dapat Menjadi Role Model Penegak Hukum Yang Profesional Dan Berintegritas

Selasa, 15 Desember 2020 | 22:52

Pernyataan PWI Pusat itu disampaikan terkait dugaan pembakaran terhadap rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Aceh. PWI telah menerima informasi dari Pemred Serambi Indonesia Zainal Arifin M Nur dan Sekretaris PWI Provinsi Aceh Aldin NL. Saat ini, PWI Aceh masih terus mengumpulkan informasi terkait peristiwa tersebut.

“Atas kejadian tersebut, kami meminta aparat hukum terkait, kususnya pihak kepolisian, untuk melakukan pengusutan secara tuntas. Jangan biarkan tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara, apalagi wartawan yang sedang menjalankan tugas, dibiarkan begitu saja,” ujar Atal S Depari.

Menurut Atal, berdasarkan informasi dari Pemred Serambi Indonesia, diduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa terbakarnya rumah Asnawi Luwi itu.

Salah satu indikasinya adalah, masyarakat sekitar melihat lampu di rumah korban masih menyala saat api mulai membakar garasi di rumah tersebut. Itu artinya, kebakaran bukan karena korsleting listrik.

“Karena itu, PWI pusat berharap Kepolisian Daerah Aceh segera melakukan pengusutan dan mengumumkan secara terbuka motif di balik peristiwa itu. Kami juga berharap ke depan tidak ada lagi kekerasan atau teror terhadap wartawan,” ujar Atal S Depari yang didampingi Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi.

Wartawan dalam menjalankan tugasnya, yakni mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dilindungi UU sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No 40 tahun 1999. Karena itu, jika ada pihak-pihak yang melakukan teror atau menghalangi kerja jurnalistik, mereka berarti melanggar UU dan bisa dikenai hokum pidana.
Ayat 1 Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 mengatur sanksi terhadap mereka yang menghalangi kerja jurnalistik.

Bunyi ayat (1) Pasal 18 UU No 40 tahun 1999 adalah sebagai berikut: (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Asnawi Luwi Dikenal Kritis
Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Aldin NL, meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pembakaran rumah wartawan tersebut.

Asnawi Luwi selama ini dikenal sebagai wartawan yang kritis. Dia sering memberitakan kasus-kasus hukum, seperti illegal logging dan juga proyek-proyek bermasalah di Aceh.

“PWI menolak dan mengecam teror dalam bentuk apa pun terhadap wartawan. Bila keberatan dengan isi berita yang ditulis wartawan, silahkan menggunakan hak jawab atau melalui saluran yang dibenarkan dalam Undang-undang,” lanjut Aldin NL.

Aldin NL menyatakan, PWI akan memberi dukungan kepada korban Asnawi, dan berharap kepada korban dan keluarganya untuk tabah menghadapi ujian ini. “Semoga rekan kita Asnawi dan keluarga tidak mengalami trauma atas peristiwa ini,” kata Aldin NL.

Seperti diberitakan, rumah wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi, di Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, diuga dibakar orang tak dikenal, Selasa (30/7/2019) sekitar pukul 02:00.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Tetapi, rumah Asnawi Luwi ludes dilalap si jago merah. Polisi dari Polres Aceh Tenggara telah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut. (ril)

Berikan Komentar

40
DIBAGI
67
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Bupati Tubaba Hadiri Penandatanganan Kerjasama Denagan BPJS Kesehatan

Bupati Tubaba Hadiri Penandatanganan Kerjasama Denagan BPJS Kesehatan

Rabu, 27 Januari 2021 | 14:36
Ketua DPC PWRI Tubaba Suport Pemerintah Daerah Dalam Perealisasian Vaksin Sinovac

Ketua DPC PWRI Tubaba Suport Pemerintah Daerah Dalam Perealisasian Vaksin Sinovac

Senin, 25 Januari 2021 | 21:43
Oknum ASN Di Lampung Utara Di Amankan Polisi

Oknum ASN Di Lampung Utara Di Amankan Polisi

Jumat, 22 Januari 2021 | 20:26
5610 Vaksin Gratis Di Terima Pemkab Lampura

5610 Vaksin Gratis Di Terima Pemkab Lampura

Senin, 25 Januari 2021 | 15:39
Bupati Tanam 150 Jenis Tanaman Toga

Bupati Tanam 150 Jenis Tanaman Toga

Rabu, 27 Januari 2021 | 14:41

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

TOPIK PILIHAN

#lampung COVID-19 #baksos #indonesia #jakarta

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5008 Tweet 640
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6666 Tweet 708
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8612 shares
    Share 7769 Tweet 351
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1369 shares
    Share 548 Tweet 342
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5299 Tweet 561
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1025 shares
    Share 411 Tweet 256
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1856 shares
    Share 1305 Tweet 230
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1194 shares
    Share 710 Tweet 202
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Puskesmas Sungai Nibung Di Tinggal Kabur Oleh Bidan-Bidan Dinkes Tulang Bawang Tutup Mata

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In