A1-TULANG BAWANG- Sejumlah pihak meminta kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), agar merespon dan menyelidiki soal Proyekadanya dugaan permasalahan pelaksanaan proyek Ruang Kelas Baru (RKB) satu ruang senilai Rp192.500.000 di SMPN 3 Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.
Pasalnya, pelaksanaan proyek RKB satu lokal di sekolah setempat itu tidak melibatkan pihak komite sekolah. Hal itu telah diakui langsung oleh salah satu anggota komite sekolah. Untuk itu, pelaksanaan proyek RKB di SMPN 3 Banjarmargo perlu diusut.
Kepala Sekolah SMPN 3 Banjarmargo, Padminingsih, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa kayu yang digunakan adalah kayu kelas tiga (3) atau kayu racuk. Bukan kayu kelas dua (2). Bahkan, kata dia, Kabid di Dinas Pendidikan telah survey dan menyatakan tidak masalah menggunakan kayu kelas tiga (3).
Ketua LSM LPPD Tulangbawang, Aliyanto, menerangkan, bahwa pelaksanaan proyek RKB berdasarkan regulasinya dilakukan secara swakelola. Bukan dimonopoli oleh kepala sekolah, atau dikelola secara utuh oleh kepala sekolah. Proses pembangunannya harus melibatkan komite.
“Komite sekolah adalah wadah dari seluruh wali murid yang ada. Komite sekolah perpanjangan tangan para wali murid. Komite sekolah wajib dilibatkan dalam pelaksanaan proyek pembangunan sekolah,”kata Yanto.
Ahmad, salah satu warga di Kecamatan Banjarmargo, mengatakan, pembangunan RKB di SMPN 3 Banjarmargo memang perlu mendapatkan perhatian dari APIP ataupun dari APH setempat. Wajib untuk diusut secara tuntas perincian penyerapan anggarannya.
Menurutnya, bila kepala sekolah mengaku jujur, bersih dan transparan soal pembangunan proyek RKB, maka pihak sekolah atau kepala sekolah harus menempelkan perincian penggunaan anggaran di depan sekolah atau di depan gerbang sekolah. Sehingga masyarakat atau wali murid bisa melihatnya.
“Kepala sekolah mengaku jujur dan bersih serta transparan. Mustinya kepala sekolah melibatkan pihak komite sekolah. Musyawarah dan ngobrol tentang adanya bantuan RKB. Berapa anggarannya dan berapa nilai yang diterima oleh pihak sekolah. Itu baru jujur dan transparan,”kata dia.
Diberitakan sebelumnya, realisasi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) senilai Rp192.500.000 di SMPN 3 Banjar Margo mendapat sorotan miring dari pihak komite sekolah setempat dan berbagai pihak.
Pasalnya, pelaksanaan pembangunan RKB satu lokal itu diduga dikelola secara sepihak oleh oknum Kepala Sekolah SMPN Banjar Margo. Komite sekolah selaku pihak yang berwenang tidak dilibatkan secara formal maupun non formal.
Salah satu komite SMPN 3 Banjar Margo, NO, secara tegas mengaku bahwa pihak komite tidak dilibatkan. Pihak komite tidak diajak komunikasi ataupun musyawarah membahas tentang proyek RKB tersebut.
“Komite tidak dilibatkan dalam pembangunan RKB. Padahal komite yang berwenang untuk melaksanakan pembangunan. Bukan pihak sekolah atau kepala sekolah yang mengatur dan memonopoli kegiatan proyek RKB,”ujar NO kesal.
Ia menerangkan, semestinya, pelaksanaan RKB dilaksanakan secara bersama – sama, antara pihak sekolah dengan komite sekolah. Jadi, bukan seperti tukang sate. Dikelola sendiri oleh pihak sekolah tanpa melibatkan komite.
“Saya selaku komite dengan tegas mengatakan bahwa komite tidak dilibatkan dalam proyek RKB. Itu jawaban kami komite bahwa kami tidak tahu dan tidak dilibatkan,”tegasnya.
Terkait dengan hal ini, Kepada Dinas Pendidikan, APIP dan APH Tulangbawang diminta agar segera menindaklanjuti dan memproses dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum Kepala sekolah SMP N 3 Banjar Margo.
“Ini tidak boleh dibiarkan saja. Dinas Pendidikan dan lembaga hukum lainnya harus mengambil sikap dan tindakan. Paling tidak panggil Kepala Sekolah minta keterangannya terkait dengan monopoli kegiatan proyek RKB tersebut,”kata Ketua LSM LPPD Tulangbawang, Aliyanto. (ren)
Berikan Komentar