MediaA1.com-Lampung Selatan-Pekerjaan jalan Rabat Beton dari APBD Lampung Selatan yang berada Desa Karang Sari Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan yang tengah berjalan ini patut diawasi dan dilakukan pengujian secara ketat terkait mutu beton yang dihasilkan nanti, betapa tidak pekerjaan yang menggunakan uang APBD itu selain tidak jelas siapa yang mengerjakan dan bertanggung jawab, juga diduga dibuat asal-asalan dan tidak mengikuti teknis standar mutu yang ditentukan.
Pasalnya, selain tidak adanya Plang Proyek sebagai salah satu syarat wajib rekanan yang harus terpasang, pengerjaan nya pun terkesan dikerjakan asal-asalan. Terlihat, dimana proses pengecoran jalan tersebut terlihat tidak memakai plastik cor salah satu material standar teknik pembuatan sebuah jalan rigit beton yang berkulitas dengan jaminan mutu K-225 sesuai aturan dan perbub yang ada, Jum’at, ( 25/10/2019).
Berdasarkan informasi dari pengawas yang ada dilapangan, proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) Kabupaten Lampung Selatan, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel.
Bila mengacu pada aturan, jelas pihak rekanan sudah melanggar aturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Karena, merupakan keharusan dengan mengacu peraturan UU KIP No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perbub LS tahun 2017 terkait standar mutu beton k225 yang bersertifikat.
Saat diwawancara, Wayan, salah satu Konsultan Pengawas pekerjaan tersebut dari CV. Deka Mitra Konsultan, dirinya menjelaskan, ” Tahapan pembuatan Rabat Beton ini awalnya dilakukan dengan pengerjaan menghampar Batu Sub base, lalu di lindes atau pemadatan, selanjutnya pemasangan papan Bekisting sebagai pembatas cetakan beton, dan dilanjutkan seharusnya dengan pemasangan plastik cor sebagai alas untuk menjaga kelembaban beton agar tidak langsung terserap ke tanah setelah cairan beton di tumpahkan atau dicetak sebelum mengeras dan menjadi sebuah bentuk jalan rabat beton”. Kata wayan
Saat disinggung terkait tidak adanya plang proyek dan teknis pengerjaan tanpa penggunaan plastik cor, Wayan selaku Konsultan mengatakan, ” Kalau masalah Plang proyek, seharusnya ada di Dua titik diproyek ini”.kata wayan
“Terkait plastik cor yang tidak dipakai tambah Wayan, ini memang tidak ada perintah, itupun kata si mandor proyek memang sengaja tidak di pasang, dan menurut keterangan dari orang PU, dalam hal ini pengawas Dinas PU, katanya ini tidak masalah”. Ujar Wayan.
Namun berbeda saat dikonfirmasi ke Dayat yang merupakan petugas pengawas dari dnas PU dia mengatakan, dirinya lupa apa nama perusahaan begitupun untuk nilai kontrak dan volume ril pekerjaan proyek Rabat Beton tersebut.
“Dari perusahaan mana yang mengerjakan, saya lupa, untuk nilai kontrak dan rincian volume saya juga lupa,yang jelas panjang pekerjaan ini 400 Meter, masalah Plang itu saya sudah ingatkan agar di pasang, dan kalau gak salah seingat saya nama pemborongnya bernama “Bambang” dia orang Tanjung Bintang sampai sekarang sayapun belum pernah bertemu, hanya ngobrol lewat telpon. “Kilah Dayat.(red)
Berikan Komentar