MediaA1.com KALIANDA – Polemik pungutan siswa di SMPN 1 Kalianda kembali terkuak, sebelum nya viral diberitakan pihak sekolah SMPN 1 berupaya menggalang pungutan ke peserta didik/wali murid dengan besaran yakni Rp.150,000 – Rp.200,000 per siswa.
Saat itu diketahui sumbangan atau pungutan tersebut diperuntukan untuk alasan kebutuhan sarana ekstrakulikuler siswa Drum Band yang disertakan permohonan tertulis dari pihak sekolah yang mengaku sudah mendapatkan persetujuan antara wali murid dan pihak SMPN 1 Kalianda melalui komite sekolah.
Namun setelah surat permohonan pungutan tersebut beredar keluar, pihak sekolah membatalkan pungutan tersebut secara sepihak dengan alasan yang tak jelas, sehingga menjadi pertanyaan mengapa pungutan tersebut dibatalkan setelah beredarnya bukti tertulis tersebut bocor ke halayak ramai.
Kini kembali setelah kurang lebih dua bulan, pihak SMPN 1 Kalianda kembali melakukan pungutan sumbangan, jelas saja hal tersebut terkesan memaksakan kehendak dengan berbagai cara mengupayakan penggalangan dana kembali meminta sumbangan ke wali murid sebesar Rp.150,000 – Rp.200.000 per siswa. Kali ini dengan alasan peruntukan yang berbeda, yaitu untuk alasan kebutuhan pembelian komputer PC UNBK.
Tentu kebijakan yang diambil oleh pihak SMPN 1 Kalianda dan Komite sekolah ini, bila mengacu pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang tugas dan fungsi komite, juga menegaskan bahwa tugas Komite Sekolah bukan hanya melakukan penggalangan dana. Ia menuturkan, di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan aturan mengenai kriteria pemilihan anggota Komite Sekolah, serta tugas dan fungsi Komite Sekolah.
“Tugas Komite Sekolah bukan hanya menggalang dana. Komite Sekolah membantu sekolah merancang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) atau Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Komite Sekolah juga melakukan pengawasan pelayanan pendidikan dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat,” seperti yang diutarakan oleh Daryanto saat sosialiasi dijakarta. (sumber,Kemendikbud.go.id)
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan, revitalisasi peran Komite Sekolah melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 ini juga dilakukan untuk menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan yang diminta oleh Komite Sekolah kepada peserta didik atau orang tua/wali.
“Permendikbud ini juga mempertegas bahwa Komite Sekolah dilarang meminta pungutan. Kemudian, penggalangan dana berupa sumbangan dan bantuan pendidikan juga tidak boleh memberatkan orang tua/wali yang tidak mampu,” kata Chatarina. Ia juga berharap, Permendikbud tersebut bisa meningkatkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan melalui peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana bantuan dan sumbangan pendidikan oleh Komite Sekolah. (sumber.kemendikbud.go.id)
Namun hal tersebut sepertinya tidak berlaku di SMPN1 kalianda terkait sumbangan atau pungutan yang hampir memberatkan peserta didik/wali murid yang tidak mampu yang ada di SMPN 1 Kalianda tersebut.
Saat ini di ketahui pihak SMPN 1 dan komite sekolah dari awal terkesan memaksakan jumlah nominal pungutan atau sumbangan yang dipatok sebesar Rp. 150.000 – Rp. 200.00 dengan berbagai alasan peruntukan tanpa adanya pemberitahuan secara tertulis kepihak orang tua/wali murid peserta didik.
Prihal ini diketahu dari beberapa orang tua/wali murid yang namanya memohon agar tidak disebut ini mereka mengungkapkan, memang sebelum nya pihak Sekolah melalui komite pernah membuat selebaran tertulis yang berisi permohonan bantuan dana dengan mematok besaran Rp.150.000 sampai Rp.200.000. saat dikonfirmasi di kediaman ke salah satu wali murid yang berdomisili di Kalianda ini, Rabu (4/11/19).
“Iya pak sebelumnya dua bulan yang lalu kami memang diberikan surat pemberitahuan agar wali murid dapat memberikan sumbangan untuk membeli Drumband tapi kali ini tidak ada surat pemberitahuan nya pak untuk pembelian komputer sekolah ini,informasi ini dari anak kami, kata buk guru kami harus bayar 200 ribu rupiah untuk beli komputer dan itu bisa dicicil kata anak kami,kata orang tua yang berprofesi tukang ojek ini menceritakan keberatan nya kepada awak media.
Hal senada pun di ungkapkan oleh wali murid yang lain, ” benar saat ini kami memang belum mendapatkan undangan terkait prihal penggunaan sumbangan ini dari pihak sekolah atau komite, namun kami mendapatkan informasi tersebut dari anak kami dari pesan (WA) wahts up yang ada di handphone anak kami, dan saya baca pesan WA tersebut terkait pungutan sumbangan siswa. Katanya.
“Saya heran juga pak, kenapa pihak sekolah kok tidak memberitahukan secara resmi terkait sumbangan siswa ini, kenapa melalui pesan WA ke murid seharusnya ada pemberitahuan tertulis dari pihak sekolah ataupun komite. Ungkapa nya.
Saat dikonfirmasi prihal ini ke kepala sekolah SMPN 1 Kalianda M.Sakwan melalu via pesan singkat, dirinya menyarankan, agar mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak komite, Sakwan pun mengaku semua terkait prihal tersebut sudah diserahkan sepenuhnya ke pihak komite silahkan konfirmasi ke komite. Ujarnya.
Pihak komite pun menjelaskan saat dihubungi melalui sambungan telpon, Syaiful Azumar selaku Ketua Komite, mengatakan, dirinya membenarkan terkait adanya sumbangan ke wali murid/orang tua siswa.
“Ini sebagai bentuk amal jariah, seharusnya ini di support, untuk besaran sumbang memang benar berkisaran antara Rp.150,000 sampai 200 ribu,dan itu bisa dicicil sampai Januari, saat ini saya sedang di jakarta dik, nanti kita bicara langsung saja nanti saya jelaskan langsung”. Ungkapnya.
Diketahui saat ini jumlah peserta didik siswa SMPN 1 Kalianda mencapai 1.018 siswa. Bila di proyeksikan kan antara hasil penggalangan dana yang terkumpul dengan jumlah siswa yang diambil rata-rata sebesar Rp.150,000 X 1.018 = Rp. 152.700.000 ,(seratus lima puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah), tentu saja jumlah rupiah tersebut sangat besar.
Berdasarkan mesin pencarian data elektronik, diketahui spesifikasi komputer PC (personal computer) untuk penggunaan UNBK yang disyaratkan dari kementrian pendidikan dan kebudayaan dengan standar prosesor core i5 Ram 8 GB dan penggunaan memory 500 GB untuk PC rakitan (non biltup) diperkirakan dibandrol dengan harga pasaran berkisar Rp. 2,000,000 – Rp.2,500,000 tergantung penambahan dan spesifikasi.
Bila dikaitkan dengan kebutuhan dari keterangan pihak sekolah saat SMPN 1 Kalianda hanya memiliki 72 unit komputer PC untuk kebutuhan UNBK, menurut mereka (SMPN1 Kalianda) saat ini edeal nya unit PC yang harus disediakan pihak sekolah untuk meng akomodir kebutuhan siswa adalah120 unit PC.
Bila merujuk pada anggaran yang dipungut dari siswa dengan alasan untuk pembelian sarana komputer PC UNBK yang masih kurang saat ini (48 unit PC) tentunya nilai pungutan tersebut melebihi angka kebutuhan PC yang di alokasikan.
Hal-hal perhitungan perencanaan kerja yang tidak terukur dan transaparan itulah yang menjadi keraguan dan pertanyaan dari orang tua murid. Wajar saja bila wali murid selalu merasa keberatan terkait pungutan yang dilakukan pihak sekolah melalui komite, karena terkesan semua perencanaan dan estimasi biaya tidak di beritahukan dan diperhitungkan secara terbuka dan bersama, sehingga kebutuhan sumbangan tersebut terkesan seperti asal tembak, yang penggunaan nya terkesan hanya sebuah akal-akalan.
Wajar saja bila ini menjadi polemik, mengingat beberapa bulan yang lalu SMPN 1 Kalianda melalui komite pernah mengeluarkan edaran dengan permohonan bantuan dana dari wali murid/orang tua sebesar dengan nilai yang sama sebesar Rp.150,000 – Rp.200, 000 untuk pembelian sarana ekstrakulikuler Drumb band yang saat itu diketahui dibatalkan sepihak oleh pihak sekolah akibat pemberitaan beberapa media saat itu.
Kini angka sumbangan yang dibebankan wali murid tersebut muncul kembali dengan jumlah besaran yang sama namun untuk penggunaan yang berbeda hal ini lah yang menjadi polemik dan menjadi sorotan dari berbagai elment. (rhp)
Berikan Komentar