A1-LAMPUNG SELATAN- Di lansir dari berita sebelum nya, tertanggal 17 Pebruari 2021, Warga dusun Priangan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, kabupaten Lampung Selatan, resah dengan adanya tambang pasir ilegal di aliran sungai yang ada di dusun tersebut. Warga resah tambang akan berdampak merusak alam di sekitar lokasi aliraran sungai.
Di duga milik salah satu warga bernama Hendra (35 tahun) pengusaha warga setempat, dan akibat usaha nya tersebut dapat menyebabkan kerusakan alam di sekitar lokasi tambang.
Serta di anggap melanggar Undang Undang yang merujuk pada pasal Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 yang “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Feri Bastian .SE.M. Ling, Kadis Lingkungan hidup Lampung Selatan Saat di konfirmasi awak media pada (27/02/2021), mengatakan bahwa diri nya mengetahui informasi ada nya tambang pasir di Kecamatan Jati Agung, dari info lisan dan berita media sosial Online, serta media elektronik.
“Dari informasi tersebut diri nya bersama tim diantara nya Dinas Lingungan hidup, Dinas Perijinan, beserta Polisi Pamong Perja (Pol PP) menindaklanjuti turun Kelapagan infestigasi untuk memastikan informasi tersebut, dan ternyata tambang pasir itu belum memiliki ijan di anggap ilegal.
Feri Bastian juga menghimbau kepada pelilik usaha tambang agar secepat nya mengurus perijinan tambang sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Diri nya juga menambahkan bahwa tambang pasir terebut unutuk sementara di tutup, apa pun dalih nya, baik itu milik peribadi atau perorangan selama tidak ada perijinan tetap harus kami tutup.” Pungkas Kadis Lingkungan hidup Lampung Selatan.
(Red)
Berikan Komentar