Media A1
Rabu, Maret 3, 2021
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Ragam Kriminal
Jumat, 19 Juni 2020 | 13:58

Tekab Polsek Pringsewu Kota Bekuk Seorang DPO Pelaku Pengeroyokan

Redaksi A1olehRedaksi A1
Ragam Kriminal
Jumat, 19 Juni 2020 | 13:58
Tekab Polsek Pringsewu Kota Bekuk Seorang DPO Pelaku Pengeroyokan
43
DIBAGI
72
Dilihat

A1 — PRINGSEWU — FAE als Buyung (22) warga dusun Sukorejo Hulu pekon Sukorejo Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan berhasil dibekuk tim Tekab unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu pada kamis (18/06/2020).

Pelaku FAE als buyung bersama rekanya RH (DPO) diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban Rohman (23) warga Pekon Karang Sari Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekira jam 01.15 Wib di areal jembatan Way Bulok Pekon Sidoharjo Kec. Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa jajaran Reskrim Polsek Sukoharjo berhasil membekuk seorang DPO yang terlibat dalam perkara pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Maret 2020.

LIHAT JUGA

Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Rabu, 24 Februari 2021 | 19:37
Saat Gelar Operasi Cempaka Krakatau Polsek Bukit Kemuning Menjaring Seorang Pria Membawa Barang di Duga Sabu

Saat Gelar Operasi Cempaka Krakatau Polsek Bukit Kemuning Menjaring Seorang Pria Membawa Barang di Duga Sabu

Senin, 22 Februari 2021 | 09:48

“dalam laporan korban menerangkan pada hari tanggal 08 Maret 2020 sekira jam 01.15 Wib ketika perjalanan pulang dan melintasi jembatan Way bulok Pekon sidoarjo Pringsewu korban melihat temannya sedang di pukuli oleh beberapa orang yang tidak dikenali, lalu korban mencoba untuk melerai dan menolong temannya, lalu 2 orang dari beberapa orang yang tidak dikenal tersebut mendatangi korban dan menyuruh korban jangan ikut campur lalu salah satu pelaku hendak memukul korban tetapi korban menghindar dan seorang pelaku langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher korban dan korban langsung menangkap bagian mata pisau tersebut dan lalu pelaku menariknya sehingga mengakibatkan luka pada jari manis, jari tengah dan jari telunjuk korban, setelah melihat korban terluka dan mengeluarkan banyak darah Lalu para pelaku langsung pergi, dan sebelum pergi pelaku sempat menendang sepeda motor korban hingga roboh. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota guna proses lebih lanjut”, katanya

Dikatakannya, atas laporan pengaduan korban tersebut kemudian petugas kami melakukan serangkaian upaya penyelidikan tentang para pelaku pengeroyokan tetapi saat itu pelaku belum dapat kami lakuakn penangkapan karena menyembunyikan diri, hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 kami mendapat informasi bahwa salah pelaku atas nama FAE als Buyung sedang pulang kerumahnya maka langsung kami lakukan penangkapan.

“dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban bersama-sama 4 pelaku lain yang saat ini sedang dalam pengejaran, peran pelaku FAE ini yang membawa senjata tajam jenis pisau dan menyerang korban hingga mengakibatkan luka serius di beberapa jari tangan korban,” terang Kapolsek.

Lanjutnya, Adapun sebab pelaku sampai melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak suka dengan tindakan korban yang berusaha ikut campur dan melerai tindakan pelaku bersama rekan-rekanya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Mulyadi Mursalin/Sahril Pauzi)

Berikan Komentar

43
DIBAGI
72
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Usai Dilantik,Nanang dan Pandu Kompak Hadiri Sekaligus Membuka Acara Musrenbang di Natar

Usai Dilantik,Nanang dan Pandu Kompak Hadiri Sekaligus Membuka Acara Musrenbang di Natar

Rabu, 3 Maret 2021 | 02:01
Bupati Lampung Utara Lantik Pengurus TP PKK dan Dekranasda Lampung Utara

Bupati Lampung Utara Lantik Pengurus TP PKK dan Dekranasda Lampung Utara

Kamis, 25 Februari 2021 | 22:42
Foto istimewa

Selain Dikeluhkan Pengguna Jalan, Proyek Waterbreak di Sukaraja Rajabasa, Diduga Gunakan Batuan Tak Sesuai Spek.

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:58
Kembali Warga Desa Bumirestu Datangi Kantor BPN Untuk Meminta Hard Copy Pembatalan SHM Yang Telah Diterbitkan

Kembali Warga Desa Bumirestu Datangi Kantor BPN Untuk Meminta Hard Copy Pembatalan SHM Yang Telah Diterbitkan

Kamis, 25 Februari 2021 | 14:30
Sekda Kabupaten Lampung Utara Hadiri  Pelantikan Dan Pengukuhan DPC Askonas Kabupaten Lampung Utara

Sekda Kabupaten Lampung Utara Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan DPC Askonas Kabupaten Lampung Utara

Kamis, 25 Februari 2021 | 22:39

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5014 Tweet 644
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6672 Tweet 712
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8628 shares
    Share 7775 Tweet 355
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5305 Tweet 565
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1028 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1867 shares
    Share 1310 Tweet 232
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1213 shares
    Share 717 Tweet 207
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Puskesmas Sungai Nibung Di Tinggal Kabur Oleh Bidan-Bidan Dinkes Tulang Bawang Tutup Mata

    739 shares
    Share 296 Tweet 185

TOPIK PILIHAN

#lampung COVID-19 #indonesia #baksos #jakarta
Tekab Polsek Pringsewu Kota Bekuk Seorang DPO Pelaku Pengeroyokan

A1 — PRINGSEWU — FAE als Buyung (22) warga dusun Sukorejo Hulu pekon Sukorejo Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan berhasil dibekuk tim Tekab unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu pada kamis (18/06/2020).

Pelaku FAE als buyung bersama rekanya RH (DPO) diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban Rohman (23) warga Pekon Karang Sari Kec. Pagelaran Kab. Pringsewu pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2020 sekira jam 01.15 Wib di areal jembatan Way Bulok Pekon Sidoharjo Kec. Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menyatakan bahwa jajaran Reskrim Polsek Sukoharjo berhasil membekuk seorang DPO yang terlibat dalam perkara pengeroyokan dan atau penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Maret 2020.

LIHAT JUGA

Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Rabu, 24 Februari 2021 | 19:37
Saat Gelar Operasi Cempaka Krakatau Polsek Bukit Kemuning Menjaring Seorang Pria Membawa Barang di Duga Sabu

Saat Gelar Operasi Cempaka Krakatau Polsek Bukit Kemuning Menjaring Seorang Pria Membawa Barang di Duga Sabu

Senin, 22 Februari 2021 | 09:48

“dalam laporan korban menerangkan pada hari tanggal 08 Maret 2020 sekira jam 01.15 Wib ketika perjalanan pulang dan melintasi jembatan Way bulok Pekon sidoarjo Pringsewu korban melihat temannya sedang di pukuli oleh beberapa orang yang tidak dikenali, lalu korban mencoba untuk melerai dan menolong temannya, lalu 2 orang dari beberapa orang yang tidak dikenal tersebut mendatangi korban dan menyuruh korban jangan ikut campur lalu salah satu pelaku hendak memukul korban tetapi korban menghindar dan seorang pelaku langsung mengarahkan senjata tajam jenis pisau ke arah leher korban dan korban langsung menangkap bagian mata pisau tersebut dan lalu pelaku menariknya sehingga mengakibatkan luka pada jari manis, jari tengah dan jari telunjuk korban, setelah melihat korban terluka dan mengeluarkan banyak darah Lalu para pelaku langsung pergi, dan sebelum pergi pelaku sempat menendang sepeda motor korban hingga roboh. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pringsewu Kota guna proses lebih lanjut”, katanya

Dikatakannya, atas laporan pengaduan korban tersebut kemudian petugas kami melakukan serangkaian upaya penyelidikan tentang para pelaku pengeroyokan tetapi saat itu pelaku belum dapat kami lakuakn penangkapan karena menyembunyikan diri, hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020 kami mendapat informasi bahwa salah pelaku atas nama FAE als Buyung sedang pulang kerumahnya maka langsung kami lakukan penangkapan.

“dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban bersama-sama 4 pelaku lain yang saat ini sedang dalam pengejaran, peran pelaku FAE ini yang membawa senjata tajam jenis pisau dan menyerang korban hingga mengakibatkan luka serius di beberapa jari tangan korban,” terang Kapolsek.

Lanjutnya, Adapun sebab pelaku sampai melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak suka dengan tindakan korban yang berusaha ikut campur dan melerai tindakan pelaku bersama rekan-rekanya, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya maka terhadap pelaku kami jerat dengan pasal 170 jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Mulyadi Mursalin/Sahril Pauzi)

Berikan Komentar

43
DIBAGI
72
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Usai Dilantik,Nanang dan Pandu Kompak Hadiri Sekaligus Membuka Acara Musrenbang di Natar

Usai Dilantik,Nanang dan Pandu Kompak Hadiri Sekaligus Membuka Acara Musrenbang di Natar

Rabu, 3 Maret 2021 | 02:01
Bupati Lampung Utara Lantik Pengurus TP PKK dan Dekranasda Lampung Utara

Bupati Lampung Utara Lantik Pengurus TP PKK dan Dekranasda Lampung Utara

Kamis, 25 Februari 2021 | 22:42
Foto istimewa

Selain Dikeluhkan Pengguna Jalan, Proyek Waterbreak di Sukaraja Rajabasa, Diduga Gunakan Batuan Tak Sesuai Spek.

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:58
Kembali Warga Desa Bumirestu Datangi Kantor BPN Untuk Meminta Hard Copy Pembatalan SHM Yang Telah Diterbitkan

Kembali Warga Desa Bumirestu Datangi Kantor BPN Untuk Meminta Hard Copy Pembatalan SHM Yang Telah Diterbitkan

Kamis, 25 Februari 2021 | 14:30
Sekda Kabupaten Lampung Utara Hadiri  Pelantikan Dan Pengukuhan DPC Askonas Kabupaten Lampung Utara

Sekda Kabupaten Lampung Utara Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan DPC Askonas Kabupaten Lampung Utara

Kamis, 25 Februari 2021 | 22:39

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

TOPIK PILIHAN

COVID-19 #lampung #baksos #jakarta #indonesia

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5014 Tweet 644
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6672 Tweet 712
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8628 shares
    Share 7775 Tweet 355
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5305 Tweet 565
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1028 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1867 shares
    Share 1310 Tweet 232
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1213 shares
    Share 717 Tweet 207
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Puskesmas Sungai Nibung Di Tinggal Kabur Oleh Bidan-Bidan Dinkes Tulang Bawang Tutup Mata

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In