Media A1
Minggu, Januari 17, 2021
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Nasional
Selasa, 14 Januari 2020 | 22:43

Tidak Benar Kemendagri Hambat Penyelesaian Tata Tertib DPRD Provinsi Papua

Redaksi A1olehRedaksi A1
Nasional
Selasa, 14 Januari 2020 | 22:43
Tidak Benar Kemendagri Hambat Penyelesaian Tata Tertib DPRD Provinsi Papua
200
DIBAGI
406
Dilihat

MediaA1.com-Jakarta – Kementerian Dalam Negeri memastikan draft Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Papua telah selesai dirampungkan pada Desember 2019. Hal itu ditegaskan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Senin (13/01/2020).

“Sudah selesai tanggal 13 Desember 2019. Tapi Pemerintah Provinsi Papua bilang mereka cuti Natal. Baru diambil tanggal 8 Januari yang lalu,” kata Akmal.

Hal tersebut menegaskan bahwa ada tuduhan yang sangat tidak mendasar kepada Kemendagri yang diutarakan Anggota DPR Papua (DPRP) dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani mencurigai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi penghambat pembangunan Papua.

Adapun draft hasil konsultasi DPRD Provinsi Papua tersebut adalah sebagai berikut:

LIHAT JUGA

Ikawangi Lampung Siap Sinergi Dengan Pemerintah Daerah Promosikan Seni Dan Wisata

Ikawangi Lampung Siap Sinergi Dengan Pemerintah Daerah Promosikan Seni Dan Wisata

Minggu, 17 Januari 2021 | 20:53
Presiden : Kejaksaan Harus Bersih, Dapat Menjadi Role Model Penegak Hukum Yang Profesional Dan Berintegritas

Presiden : Kejaksaan Harus Bersih, Dapat Menjadi Role Model Penegak Hukum Yang Profesional Dan Berintegritas

Selasa, 15 Desember 2020 | 22:52

Pertama, Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 diubah menjadi “Orang Asli Papua adalah Orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua”.

Pengubahan tersebut sesuai Ketentuan Umum Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, yang Ayah dan Ibu adalah orang asli Papua atau Ayah adalah orang asli Papua.

Kedua, Pasal 17 ayat (3) diubah menjadi “Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan”.

Penyusunan Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a dapat berbentuk dana aspirasi yang dikoordinasikan dengan Gubernur.

Ketiga, Pasal 30 dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

(1) Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.

(2) Ketentuan lebih lanjut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Keempat, Pasal 62 ayat (4) diubah menjadi “Penunjukan Pimpinan DPRP diusulkan oleh pimpinan partai politik setempat yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRP kepada DPP Partai
Politik”.

(4). Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang berasal dari Orang Asli Papua.

Kelima, Pasal 62 ayat (5) dihapus karena telah dilakukan perubahan pada Pasal 62 ayat (4). Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) wajib mendapatkan rekomendasi terhadap pertimbangan dan persetujuan dari MRP tentang keaslian sebagai Orang Asli Papua.

Keenam, Pasal 125 ayat (1) diubah menjadi “Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 8 (delapan) Hari dalam 1 (satu) kali reses. Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 14 (empat belas) Hari dalam satu kali reses.

Dan ketujuh, Pasal 125 antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat baru yang berbunyi: “Masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah paling lama 6 (enam) hari dengan mempertimbangkan daerah yang memiliki kondisi alam yang
sulit dijangkau serta memperhatikan efektivitas dan efisiensi”.

Pasal 125
(1) Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 14 (empat belas) Hari dalam satu kali reses.

(2) Lamanya waktu reses bagi anggota DPRP disesuaikan berdasarkan tingkat kesulitan dan aksesibilitas geografis
dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi anggaran.

(Puspen Kemendagri)

Berikan Komentar

200
DIBAGI
406
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Gelar Rapat Rutin, DWP Lampura Ingin Berkiprah Bangun Daerah

Gelar Rapat Rutin, DWP Lampura Ingin Berkiprah Bangun Daerah

Kamis, 14 Januari 2021 | 13:47
Sembilan LSM Lampung Tengah Bentuk Forum Formal

Sembilan LSM Lampung Tengah Bentuk Forum Formal

Rabu, 13 Januari 2021 | 22:41
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengguna dan Pengedar Narkoba

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengguna dan Pengedar Narkoba

Rabu, 13 Januari 2021 | 20:22
DPD APKAN LAMTIM Kembali Sambangi Kantor Inspektorat

DPD APKAN LAMTIM Kembali Sambangi Kantor Inspektorat

Kamis, 14 Januari 2021 | 14:27
Ikawangi Lampung Siap Sinergi Dengan Pemerintah Daerah Promosikan Seni Dan Wisata

Ikawangi Lampung Siap Sinergi Dengan Pemerintah Daerah Promosikan Seni Dan Wisata

Minggu, 17 Januari 2021 | 20:53

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5007 Tweet 640
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6664 Tweet 707
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8609 shares
    Share 7768 Tweet 351
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5299 Tweet 561
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1025 shares
    Share 411 Tweet 256
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1851 shares
    Share 1303 Tweet 228
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1189 shares
    Share 708 Tweet 201
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Puskesmas Sungai Nibung Di Tinggal Kabur Oleh Bidan-Bidan Dinkes Tulang Bawang Tutup Mata

    735 shares
    Share 294 Tweet 184

TOPIK PILIHAN

#baksos COVID-19 #lampung #indonesia #jakarta
Tidak Benar Kemendagri Hambat Penyelesaian Tata Tertib DPRD Provinsi Papua

MediaA1.com-Jakarta – Kementerian Dalam Negeri memastikan draft Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Papua telah selesai dirampungkan pada Desember 2019. Hal itu ditegaskan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Senin (13/01/2020).

“Sudah selesai tanggal 13 Desember 2019. Tapi Pemerintah Provinsi Papua bilang mereka cuti Natal. Baru diambil tanggal 8 Januari yang lalu,” kata Akmal.

Hal tersebut menegaskan bahwa ada tuduhan yang sangat tidak mendasar kepada Kemendagri yang diutarakan Anggota DPR Papua (DPRP) dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani mencurigai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi penghambat pembangunan Papua.

Adapun draft hasil konsultasi DPRD Provinsi Papua tersebut adalah sebagai berikut:

LIHAT JUGA

Ikawangi Lampung Siap Sinergi Dengan Pemerintah Daerah Promosikan Seni Dan Wisata

Ikawangi Lampung Siap Sinergi Dengan Pemerintah Daerah Promosikan Seni Dan Wisata

Minggu, 17 Januari 2021 | 20:53
Presiden : Kejaksaan Harus Bersih, Dapat Menjadi Role Model Penegak Hukum Yang Profesional Dan Berintegritas

Presiden : Kejaksaan Harus Bersih, Dapat Menjadi Role Model Penegak Hukum Yang Profesional Dan Berintegritas

Selasa, 15 Desember 2020 | 22:52

Pertama, Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 diubah menjadi “Orang Asli Papua adalah Orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua”.

Pengubahan tersebut sesuai Ketentuan Umum Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, yang Ayah dan Ibu adalah orang asli Papua atau Ayah adalah orang asli Papua.

Kedua, Pasal 17 ayat (3) diubah menjadi “Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan”.

Penyusunan Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a dapat berbentuk dana aspirasi yang dikoordinasikan dengan Gubernur.

Ketiga, Pasal 30 dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

(1) Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.

(2) Ketentuan lebih lanjut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Keempat, Pasal 62 ayat (4) diubah menjadi “Penunjukan Pimpinan DPRP diusulkan oleh pimpinan partai politik setempat yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRP kepada DPP Partai
Politik”.

(4). Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang berasal dari Orang Asli Papua.

Kelima, Pasal 62 ayat (5) dihapus karena telah dilakukan perubahan pada Pasal 62 ayat (4). Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) wajib mendapatkan rekomendasi terhadap pertimbangan dan persetujuan dari MRP tentang keaslian sebagai Orang Asli Papua.

Keenam, Pasal 125 ayat (1) diubah menjadi “Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 8 (delapan) Hari dalam 1 (satu) kali reses. Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 14 (empat belas) Hari dalam satu kali reses.

Dan ketujuh, Pasal 125 antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat baru yang berbunyi: “Masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah paling lama 6 (enam) hari dengan mempertimbangkan daerah yang memiliki kondisi alam yang
sulit dijangkau serta memperhatikan efektivitas dan efisiensi”.

Pasal 125
(1) Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 14 (empat belas) Hari dalam satu kali reses.

(2) Lamanya waktu reses bagi anggota DPRP disesuaikan berdasarkan tingkat kesulitan dan aksesibilitas geografis
dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi anggaran.

(Puspen Kemendagri)

Berikan Komentar

200
DIBAGI
406
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Gelar Rapat Rutin, DWP Lampura Ingin Berkiprah Bangun Daerah

Gelar Rapat Rutin, DWP Lampura Ingin Berkiprah Bangun Daerah

Kamis, 14 Januari 2021 | 13:47
Sembilan LSM Lampung Tengah Bentuk Forum Formal

Sembilan LSM Lampung Tengah Bentuk Forum Formal

Rabu, 13 Januari 2021 | 22:41
Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengguna dan Pengedar Narkoba

Satres Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Pengguna dan Pengedar Narkoba

Rabu, 13 Januari 2021 | 20:22
DPD APKAN LAMTIM Kembali Sambangi Kantor Inspektorat

DPD APKAN LAMTIM Kembali Sambangi Kantor Inspektorat

Kamis, 14 Januari 2021 | 14:27
Ikawangi Lampung Siap Sinergi Dengan Pemerintah Daerah Promosikan Seni Dan Wisata

Ikawangi Lampung Siap Sinergi Dengan Pemerintah Daerah Promosikan Seni Dan Wisata

Minggu, 17 Januari 2021 | 20:53

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

TOPIK PILIHAN

#baksos COVID-19 #lampung #jakarta #indonesia

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5007 Tweet 640
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6664 Tweet 707
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8609 shares
    Share 7768 Tweet 351
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1367 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5299 Tweet 561
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1025 shares
    Share 411 Tweet 256
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1851 shares
    Share 1303 Tweet 228
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1189 shares
    Share 708 Tweet 201
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Puskesmas Sungai Nibung Di Tinggal Kabur Oleh Bidan-Bidan Dinkes Tulang Bawang Tutup Mata

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In