A1 — Bandar Lampung — Kepala Dinas Kota Bandar Lampung Memberikan respon terkait penyedian rapidtest di sejumlah RS Kota. (19/06)
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Nomor 440/012/III.02/I/06/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang Pemeriksaan Rapid Test Gratis Bagi Warga Kota Bandar Lampung, dimana jika pelaku perjalanan tidak dapat memenuhi ketentuan gratis, maka dapat melakukan Rapid Test Mandiri (berbayar) di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Fasilitas kesehatan tersebut sebanyak 12 fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit Imanuel, Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Rumah Sakit Advent, Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Sakit Pertamina-Bintang Amin, Rumah Sakit Graha Husada, Rumah Sakit Bumi Waras, Rumah Sakit DKT, Klinik Kimia Farma Gajah Mada, Klinik Tanjung Karang, Klinik Sai Bumi, dan Laboratorium Klinik Pramita.
Terkait surat edaran tersebut, telah di konfirmasi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, ” inisiasi ini muncul saat melihat kondisi dilapangan terutama puskesmas dengan jumlah Peserta Rapidtest sangat banyak,sehingga kami mencoba mengurai Peserta ke beberapa RS Kota Bandar Lampung ” Edwin Rusli Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung
Salah satu syarat administrasi yang harus dilakukan oleh para pelaku perjalanan yakni memiliki Surat keterangan Sehat / rapidtest .
“Iya, kami ingin mempermudah Masyarakat yang bukan ber-KTP Bandar Lampung untuk Rapid Test Mandiri. Dikarenakan supaya tidak bolak-balik dari Rapid Test Mandiri ke puskesmas untuk mendapatkan Surat Sehat. Jadi lebih mempersikat waktu mereka. Yang ber-KTP Bandar Lampung tetep di puskesmas yang kami tunjukkan dan itu GRATIS”. Lanjutnya
Dari Hasil Rapid Test Mandiri juga dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung agar Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengetahui Hasil Rapid Test Mandiri tersebut.
“hasil Rapid Test Mandiri negatif maupun reaktif, kami kirimkan semua hasil Rapid Test ini ke Dinkes provinsi”. Tutupnya.(red)
Berikan Komentar