Media A1
Selasa, April 20, 2021
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Daerah Lampung Selatan
Sabtu, 19 Desember 2020 | 15:34

Tim Kuasa Hukum Tony-Antoni Resmi Ajukan Perselisihan Pilkada Lampung Selatan Ke MK RI

Redaksi A1olehRedaksi A1
Daerah Lampung Selatan
Sabtu, 19 Desember 2020 | 15:34
Tim Kuasa Hukum Tony-Antoni Resmi Ajukan Perselisihan Pilkada Lampung Selatan Ke MK RI
149
DIBAGI
249
Dilihat

A1-LAMPUNG SELATAN- Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nomor urut 02 (dua) H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, SE, resmi mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum kepala Daerah (Pemilukada) yang telah berlangsung pada 9 Desember 2020, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Tim kuasa hukum Paslon Tony-Antoni, menemukan pelanggaran selama proses pemilukada Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

“Oleh karena KPU Lampung Selatan gagal dalam memberikan hak suara masyarakat dalam jumlah puluhan ribu, maka sudah sepantasnya KPU Lamsel bertanggung jawab atas carut marutnya Pilkada di Lamsel yang dimulai dengan adanya gugatan soal Penetapan Calon Bupati yang tak memenuhi syarat sebelumnya”, kata salah satu tim kuasa hukum Tony-Antoni, Ansori, SH, MH dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).

LIHAT JUGA

H.Nanang Ermanto Kembali Kecewa Saat Sidak OPD Di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan

H.Nanang Ermanto Kembali Kecewa Saat Sidak OPD Di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan

Senin, 19 April 2021 | 15:47
Pemkab Lampung Selatan Terapkan Absensi Online Dan Di Lengkapi GPS Guna Cegah ASN Bolos Kerja

Pemkab Lampung Selatan Terapkan Absensi Online Dan Di Lengkapi GPS Guna Cegah ASN Bolos Kerja

Senin, 19 April 2021 | 15:42

Pria yang akrab disapa Ginda Ansori juga mengungkapkan bahwa KPU Lamsel tidak bersikap profesional sebagai penyelenggara Pemilukada.

“Dengan sikap yang tidak profesional bukan hanya rakyat Lamsel yang dirugikan, tapi calon yang berkompetisi pun dirugikan” ungkapnya.

Lanjutnya, “kita berharap dengan permohonan ke MK ini membuka lebar mata Penyelenggara bahwa hak masyarakat dalam Negara demokrasi itu sangat penting”, harap Ansori.

Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Ridho Erfansyah, SH, MH, yang juga tim kuasa hukum Tony-Antoni.

“Melihat dinamika dan proses pilkada yang sudah berjalan di Lamsel, menjadi ‘catatan khusus’ untuk kemajuan dan perbaikan kontestasi demokrasi. Karena kekhawatiran pelanggaran Pilkada yang selalu teropini ke publik di lakukan oleh Paslon ataupun Masyarakat pemilih tidak terlihat masif” ungkapnya.

“Dari temuan Bawaslu dimana pengembalian surat undangan C-6 untuk pemilih ke KPUD dalam jumlah yang sangat banyak, menunjukkan Profesionalisme/SDM Penyelenggara dalam hal ini masih banyak kurang maksimal dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Ridho.

Lebih jauh M. Ridho juga menyayangkan cara kerja KPU yang telah menelan miliyaran Rupiah tanpa diimbangi dengan fungsi pelayanan dan proses yang baik dalam menyelenggarakan Pilkada.

“Dengan dana dan anggaran yang ada, sangat ironis melihat fakta yang terjadi bahwa indikasi dan dugaan pelanggaran Penyelenggara Pilkada justru hadir dari lembaga yang seharusnya memberikan pelayanan dan proses yang baik dalam penyelenggaraan pilkada termasuk pemberian surat undangan yang sudah seharusnya sampai kepada pemilih”, kata Ridho.

Sementara salah satu tim pemenangan Tony-Antoni, Sugeng Kristianto, SH, membenarkan pihaknya telah resmi mengajukan perselisihan Pemilukada kepada MK RI.

“Laporan MK sudah kami sampaikan dan diterima, kami akan ajukan bukti-bukti pada saat kesaksian, gugatan kami bukan selisih suara, namun persoalan pelaksanaan pilkada yang diduga ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), kenapa demikian 31 ribu lebih mata pilih tidak menggunakan hak pilihnya, dengan indikator terbesar adalah tidak menerima C6 (surat undangan memilih). Selain itu, mata pilih dalam menggunakan hak pilihnya tidak dalam satu RT/RW jadi mengacak, maka ada pelanggaran di 177B UU no 10 tahun 2016, bahwasanya penyelenggara tidak melakukan verifikasi data dan lainnya. Kemudian, temuan yang ada di lapangan dari bukti absensi (daftar hadir), bahwa orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu orang, dan ini terjadi secara masif. Maka kita meminta kotak suara yang ada di Kecamatan-kecamatan dibuka, yang terjadi ada pelanggaran tindak pidana pasal 177A, B, C dan 178 A, B, dan C, UU nomor 10 Tahun 2016, diproses itu dilakukan pemilihan ulang. Inilah yang kita minta kepada MK RI untuk mengadili yang seadil-adilnya, kami meminta dilakukannya pemilihan suara ulang (PSU)”, tandasnya.

Sugeng juga menegaskan, Paslon 02 mencoba membuktikan data yang berhasil dirilis oleh Bawaslu Lamsel pada Kamis, (17/12/202/), adanya 31. 964 lembar C. Pemberitahuan undangan pencoblosan tidak sampai kepada para pemilih.

“Merujuk data dari Bawaslu Lamsel, Paslon 02 mencoba membuktikannya dan ditemui sejumlah fakta, dari beberapa Kecamatan, yakni Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Sidomulyo, Kecamatan Bakauheni, Kecamatan Tanjung Bintang dan Kecamatan Merbau Mataram, Bawaslu sudah turun untuk mengidentifikasi itu, mudah-mudahan dari tindakan tersebut ada perkembangan yang lebih baik, kami yakin Bawaslu memiliki komitmen dan Profesional dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas”, tegasnya.

Terkait laporan Paslon 02 di Bawaslu Lamsel, Sugeng juga memberikan penjelasan jika tim Tony-Antoni sudah melengkapi bukti-bukti yang disampaikan kepada Bawaslu secara estafet dan dinyatakan lengkap.

Diakhir keterangannya, Sugeng menambahkan, Palson Tony-Antoni memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Bawaslu Lamsel dalam menyelesaikan tugas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pilkada Lamsel. “Dan tentunya jajaran Bawaslu Kabupaten harus memiliki tujuan sama dengan Panwas di Kecamatan maupun Desa yang selama ini mengawasi di lokal Kecamatan dan Desa. Sehingga penyelesaian laporan pelanggaran Pilkada dapat ditunaikan dengan baik”, imbuh Sugeng.

Diketahui, tim kuasa hukum Tony-Antoni mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilukada Lamsel di MK dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 62/PAN.MK/AP3/12/2020, pada hari Jum’at, 18 Desember 2020 pukul 22.56 WIB melalui kuasa khusus tim hukum Tony-Antoni yaitu para Advocat dan konsultan hukum pada kantor hukum Gindha Ansori Wayka diantaranya, Ansori, SH, MH, DR. Fedhli Faisal, SH, MH, Muhammad Ridho Erfansyah, SH, MH, Thamaroni Usman, SH, MH, Joharmansyah, SH, Ari Fitrah Anugrah, SH sebagai pemohon dan terhadap termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Adapun berkas permohonan yang diajukan pemohon dan langsung diterima oleh Panitera MK RI, Muhidin, SH, M.Hum, yakni surat permohonan (pdf), Permohonan (dock), identitas pemohon, daftar alat/dokumen bukti, alat bukti, SK Penetapan Paslon, dan surat kuasa.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan, permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan pemohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan Pilkada. (*)

Berikan Komentar

149
DIBAGI
249
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Walikota Metro Terima Audensi Dengan Ikatan Keluarga Bengkulu (IKB)

Walikota Metro Terima Audensi Dengan Ikatan Keluarga Bengkulu (IKB)

Jumat, 16 April 2021 | 15:10
Bupati Tanggamus Sambut Kedatangan Mentri BUMN

Bupati Tanggamus Sambut Kedatangan Mentri BUMN

Jumat, 16 April 2021 | 14:20
Bupati Lampung Selatan Kampanyekan Gemarikan

Bupati Lampung Selatan Kampanyekan Gemarikan

Jumat, 16 April 2021 | 13:24
Forum Muda -Mudi Tanjung Harapan Gelar Baksos Jum’At Berkah Selama Ramadhan

Forum Muda -Mudi Tanjung Harapan Gelar Baksos Jum’At Berkah Selama Ramadhan

Jumat, 16 April 2021 | 22:49
H.Nanang Ermanto,Kunjungi Agrowisata,Taman Batu Di Kecamatan Tanjung Bintang

H.Nanang Ermanto,Kunjungi Agrowisata,Taman Batu Di Kecamatan Tanjung Bintang

Sabtu, 17 April 2021 | 22:10

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5020 Tweet 648
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6679 Tweet 717
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8643 shares
    Share 7781 Tweet 359
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1374 shares
    Share 550 Tweet 344
  • Keluarga Gadis Yang Tewas Tergantung Di Dalam Rumahnya Bakal Laporkan Ke Polisi

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5308 Tweet 567
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1031 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1888 shares
    Share 1318 Tweet 238
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1236 shares
    Share 727 Tweet 212
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    776 shares
    Share 310 Tweet 194

TOPIK PILIHAN

COVID-19 #indonesia #lampung #jakarta #baksos
Tim Kuasa Hukum Tony-Antoni Resmi Ajukan Perselisihan Pilkada Lampung Selatan Ke MK RI

A1-LAMPUNG SELATAN- Tim kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nomor urut 02 (dua) H. Tony Eka Candra dan H. Antoni Imam, SE, resmi mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum kepala Daerah (Pemilukada) yang telah berlangsung pada 9 Desember 2020, ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Tim kuasa hukum Paslon Tony-Antoni, menemukan pelanggaran selama proses pemilukada Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

“Oleh karena KPU Lampung Selatan gagal dalam memberikan hak suara masyarakat dalam jumlah puluhan ribu, maka sudah sepantasnya KPU Lamsel bertanggung jawab atas carut marutnya Pilkada di Lamsel yang dimulai dengan adanya gugatan soal Penetapan Calon Bupati yang tak memenuhi syarat sebelumnya”, kata salah satu tim kuasa hukum Tony-Antoni, Ansori, SH, MH dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).

LIHAT JUGA

H.Nanang Ermanto Kembali Kecewa Saat Sidak OPD Di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan

H.Nanang Ermanto Kembali Kecewa Saat Sidak OPD Di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan

Senin, 19 April 2021 | 15:47
Pemkab Lampung Selatan Terapkan Absensi Online Dan Di Lengkapi GPS Guna Cegah ASN Bolos Kerja

Pemkab Lampung Selatan Terapkan Absensi Online Dan Di Lengkapi GPS Guna Cegah ASN Bolos Kerja

Senin, 19 April 2021 | 15:42

Pria yang akrab disapa Ginda Ansori juga mengungkapkan bahwa KPU Lamsel tidak bersikap profesional sebagai penyelenggara Pemilukada.

“Dengan sikap yang tidak profesional bukan hanya rakyat Lamsel yang dirugikan, tapi calon yang berkompetisi pun dirugikan” ungkapnya.

Lanjutnya, “kita berharap dengan permohonan ke MK ini membuka lebar mata Penyelenggara bahwa hak masyarakat dalam Negara demokrasi itu sangat penting”, harap Ansori.

Hal senada juga disampaikan oleh Muhammad Ridho Erfansyah, SH, MH, yang juga tim kuasa hukum Tony-Antoni.

“Melihat dinamika dan proses pilkada yang sudah berjalan di Lamsel, menjadi ‘catatan khusus’ untuk kemajuan dan perbaikan kontestasi demokrasi. Karena kekhawatiran pelanggaran Pilkada yang selalu teropini ke publik di lakukan oleh Paslon ataupun Masyarakat pemilih tidak terlihat masif” ungkapnya.

“Dari temuan Bawaslu dimana pengembalian surat undangan C-6 untuk pemilih ke KPUD dalam jumlah yang sangat banyak, menunjukkan Profesionalisme/SDM Penyelenggara dalam hal ini masih banyak kurang maksimal dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Ridho.

Lebih jauh M. Ridho juga menyayangkan cara kerja KPU yang telah menelan miliyaran Rupiah tanpa diimbangi dengan fungsi pelayanan dan proses yang baik dalam menyelenggarakan Pilkada.

“Dengan dana dan anggaran yang ada, sangat ironis melihat fakta yang terjadi bahwa indikasi dan dugaan pelanggaran Penyelenggara Pilkada justru hadir dari lembaga yang seharusnya memberikan pelayanan dan proses yang baik dalam penyelenggaraan pilkada termasuk pemberian surat undangan yang sudah seharusnya sampai kepada pemilih”, kata Ridho.

Sementara salah satu tim pemenangan Tony-Antoni, Sugeng Kristianto, SH, membenarkan pihaknya telah resmi mengajukan perselisihan Pemilukada kepada MK RI.

“Laporan MK sudah kami sampaikan dan diterima, kami akan ajukan bukti-bukti pada saat kesaksian, gugatan kami bukan selisih suara, namun persoalan pelaksanaan pilkada yang diduga ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), kenapa demikian 31 ribu lebih mata pilih tidak menggunakan hak pilihnya, dengan indikator terbesar adalah tidak menerima C6 (surat undangan memilih). Selain itu, mata pilih dalam menggunakan hak pilihnya tidak dalam satu RT/RW jadi mengacak, maka ada pelanggaran di 177B UU no 10 tahun 2016, bahwasanya penyelenggara tidak melakukan verifikasi data dan lainnya. Kemudian, temuan yang ada di lapangan dari bukti absensi (daftar hadir), bahwa orang yang menggunakan hak pilih lebih dari satu orang, dan ini terjadi secara masif. Maka kita meminta kotak suara yang ada di Kecamatan-kecamatan dibuka, yang terjadi ada pelanggaran tindak pidana pasal 177A, B, C dan 178 A, B, dan C, UU nomor 10 Tahun 2016, diproses itu dilakukan pemilihan ulang. Inilah yang kita minta kepada MK RI untuk mengadili yang seadil-adilnya, kami meminta dilakukannya pemilihan suara ulang (PSU)”, tandasnya.

Sugeng juga menegaskan, Paslon 02 mencoba membuktikan data yang berhasil dirilis oleh Bawaslu Lamsel pada Kamis, (17/12/202/), adanya 31. 964 lembar C. Pemberitahuan undangan pencoblosan tidak sampai kepada para pemilih.

“Merujuk data dari Bawaslu Lamsel, Paslon 02 mencoba membuktikannya dan ditemui sejumlah fakta, dari beberapa Kecamatan, yakni Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Sidomulyo, Kecamatan Bakauheni, Kecamatan Tanjung Bintang dan Kecamatan Merbau Mataram, Bawaslu sudah turun untuk mengidentifikasi itu, mudah-mudahan dari tindakan tersebut ada perkembangan yang lebih baik, kami yakin Bawaslu memiliki komitmen dan Profesional dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas”, tegasnya.

Terkait laporan Paslon 02 di Bawaslu Lamsel, Sugeng juga memberikan penjelasan jika tim Tony-Antoni sudah melengkapi bukti-bukti yang disampaikan kepada Bawaslu secara estafet dan dinyatakan lengkap.

Diakhir keterangannya, Sugeng menambahkan, Palson Tony-Antoni memberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Bawaslu Lamsel dalam menyelesaikan tugas untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pilkada Lamsel. “Dan tentunya jajaran Bawaslu Kabupaten harus memiliki tujuan sama dengan Panwas di Kecamatan maupun Desa yang selama ini mengawasi di lokal Kecamatan dan Desa. Sehingga penyelesaian laporan pelanggaran Pilkada dapat ditunaikan dengan baik”, imbuh Sugeng.

Diketahui, tim kuasa hukum Tony-Antoni mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilukada Lamsel di MK dengan akta pengajuan permohonan pemohon nomor 62/PAN.MK/AP3/12/2020, pada hari Jum’at, 18 Desember 2020 pukul 22.56 WIB melalui kuasa khusus tim hukum Tony-Antoni yaitu para Advocat dan konsultan hukum pada kantor hukum Gindha Ansori Wayka diantaranya, Ansori, SH, MH, DR. Fedhli Faisal, SH, MH, Muhammad Ridho Erfansyah, SH, MH, Thamaroni Usman, SH, MH, Joharmansyah, SH, Ari Fitrah Anugrah, SH sebagai pemohon dan terhadap termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Adapun berkas permohonan yang diajukan pemohon dan langsung diterima oleh Panitera MK RI, Muhidin, SH, M.Hum, yakni surat permohonan (pdf), Permohonan (dock), identitas pemohon, daftar alat/dokumen bukti, alat bukti, SK Penetapan Paslon, dan surat kuasa.

Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan, permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan pemohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan Pilkada. (*)

Berikan Komentar

149
DIBAGI
249
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Walikota Metro Terima Audensi Dengan Ikatan Keluarga Bengkulu (IKB)

Walikota Metro Terima Audensi Dengan Ikatan Keluarga Bengkulu (IKB)

Jumat, 16 April 2021 | 15:10
Bupati Tanggamus Sambut Kedatangan Mentri BUMN

Bupati Tanggamus Sambut Kedatangan Mentri BUMN

Jumat, 16 April 2021 | 14:20
Bupati Lampung Selatan Kampanyekan Gemarikan

Bupati Lampung Selatan Kampanyekan Gemarikan

Jumat, 16 April 2021 | 13:24
Forum Muda -Mudi Tanjung Harapan Gelar Baksos Jum’At Berkah Selama Ramadhan

Forum Muda -Mudi Tanjung Harapan Gelar Baksos Jum’At Berkah Selama Ramadhan

Jumat, 16 April 2021 | 22:49
H.Nanang Ermanto,Kunjungi Agrowisata,Taman Batu Di Kecamatan Tanjung Bintang

H.Nanang Ermanto,Kunjungi Agrowisata,Taman Batu Di Kecamatan Tanjung Bintang

Sabtu, 17 April 2021 | 22:10

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

TOPIK PILIHAN

#lampung #jakarta #indonesia COVID-19 #baksos

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5020 Tweet 648
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6679 Tweet 717
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8643 shares
    Share 7781 Tweet 359
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1374 shares
    Share 550 Tweet 344
  • Keluarga Gadis Yang Tewas Tergantung Di Dalam Rumahnya Bakal Laporkan Ke Polisi

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5308 Tweet 567
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1031 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1888 shares
    Share 1318 Tweet 238
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1236 shares
    Share 727 Tweet 212
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In