Media A1
Selasa, Maret 2, 2021
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi
No Result
View All Result
Daerah Lampung Selatan
Sabtu, 25 April 2020 | 03:38

Waw.!! Bansos Semabako Tertunda Di Jati Agung, Ini Sanksinya.?

Redaksi A1olehRedaksi A1
Daerah Lampung Selatan
Sabtu, 25 April 2020 | 03:38
foto:Istimewa
197
DIBAGI
301
Dilihat

A1, Lampung Selatan – Sejumlah warga Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan keluhkan keterlambatan penyaluran bansos pangan Program Sembako dari Kementerian Sosial RI. Bantuan pangan senilai Rp200 ribu untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut seyogianya telah di salurkan pada tanggal 10 setiap bulannya harus sudah terdistribusi di E-warong.

Bila mengacu pada peraturan umum (Pedum) tentu hal ini telah melanggar prinsip dalam pelaksanaan bantuan sosial (bansos) penanganan pada program sembako yang telah disepakati dalam rapat sosialisasi program sembako tahun 2020. Dimana waktu penyaluran bahan sembako adalah paling lambat tanggal 10 setiap bulanya sudah ada di E-warong.

Hal ini juga di ungkapkan oleh ketua Ormas ikatan kemuakhian masyarakat lampung (IKAM LAMPUNG), Ruli Hadi Putra, saat di jumapai dia mengatakan, dimana dalam permasalahan keterlambatan penyaluran merupakan pelanggaran yang prinsip yang tertuang dalam Pedum dan komitmen yang telah disepakati secara tertulis dalam rapat program sembako yang telah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu.

“Kemarin pihak tikor kecamatan dan tenaga pendamping kecamatan palas beramai-ramai menyatakan bahwa penyaluran yang ada salah satu desa dipalas dan dipublikasikan habis-habisan dengan dalih “penyaluran program semabako nya melanggar dan diluar ketentuan”.  Kita taulah, ternyata ditelusuri rupanya salah satu desa tersebut memasok kebutuhan komoditi nya sendiri. Naah mulai di cari-cari itu, tetapi kenapa daerah lain yang bermasalah dan saya kira kesahalahnya lebih besar, itu tikor bisa adem-adem aja. Apa mungkin,pemberitaan yang dipalas kemarin sengaja diperlihatkan bahwa mereka marah akibat pemasok atau suplayer bahan pokok nya itu bukan dari yang dikehendaki mereka, walupun diketahui memang desa tersebut hanya menyalurakn dua jenis komditi, okelah kita anggap bahwa memang desa tersebut telal lalai. yang di jati agung ini jugakan bermaslah, tapi tikor atau pendamping nya biasa-biasa saja, bahkan saat di tanya jawabnya belum tau, sedangkan ini sudah tanggal berpa? kan lucu, kata Ruli.

LIHAT JUGA

Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Selatan Menghadiri Sekaligus Membuka Musrenbang Kecamatan Natar

Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Selatan Menghadiri Sekaligus Membuka Musrenbang Kecamatan Natar

Selasa, 2 Maret 2021 | 15:28
Musrenbang Di Natar Nanang- Pandu, 2021 Ini Kucurkan Anggaran Pembangunan Rp72 miliar

Musrenbang Di Natar Nanang- Pandu, 2021 Ini Kucurkan Anggaran Pembangunan Rp72 miliar

Selasa, 2 Maret 2021 | 15:23

Seharusnya, lebih lanjut Ruli menjelaskan, Tim kordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah dari tingkat Kabupaten hingga Kecamatan harusnya dapat mengawasi dan segera merespon serta mengevaluasi sesuai dengan tugas dan fungsinya, mulai dari perencanaan,sosialisasi, pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi, serta penanganan pengaduan,inikan tugas dan fungsi tim kordinasi bansos pangan yang ada didaerah. Jelas dalam Pedum, keterlambatan penyaluran salah satunya adalah kelalain atau kesengajaan E-Warong. Dimana dituliskan dalam Pedum bagi E-warong yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program Sembako oleh Bank Penyalur.

“Nah, nanti kalo E-Warong nya sudah dicabut, saya yakin bisa kelimpungan itu oknum yang bermain, karna saat ini kita ketahui bersama disini banyak E-Warong yang tidak aktif, seharusnyakan tidak begitu. Aktifnya hanya waktu pendistribusian barang saja,jadi selama ini pemasok bahan pangan itu sendiri siapa? Kenapa seakan E-Warong dalam tekanan dan tidak berdaya, bahkan terkesan tunduk kepihak suplayer,ini jugakan ada yang salah, seharusnya sebagai mitra, bila tidak dapat memenuhi dengan waktu yang telah disepakati tinggal putus saja suplayernya, karna hal pendistribusian ini inikan sudah tertuang dalam rapat kesepakatan bersama. kenapa ini terkesan tidak berani mengganti suplayer? Apa jangan jangan antara suplayer dan E-warong yang ada memang satu Tim, atau jangan- jangan E-warong” itu bentukan dari oknum-oknum itu sendiri? bisa saja mungkin kan? jadi tidak ada alasan lagi tidak tau, kalo sekarang sudah tau, tapi saya yakin E-Warung disitu tidak akan berani mutus suplayer nya? ujarnya.

Bila merunut Pedum pada point 4.6 terkait sanksi, tentu hal ini bisa diterapkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan program Sembako, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Undang-undang ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan dan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUBP). Apabila dilaporkan dan ditemukan terjadi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, akan dapat dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Desa Jatimulyo, Sumardi saat dihubungi membenarkan di desanya hingga kini penyaluran bansos pangan belum diterima oleh warga. Menurut dia, belum diperoleh informasi kapan di Jatimulyo penyaluran akan dilaksanakan.

“Untuk Jatimulyo sampai sekarang belum. Dan belum ada kabar juga akan disalurkan. Biasanya beberapa hari sebelum penyaluran kami (Desa) dikabari oleh pendamping program. Tapi entah kenapa sampai sekarang belum terdengar kabar penyaluran,” ujar Sumardi, Senin (20/4).

Sementara, Koordinator Daerah Tenaga Kerja Sukarelawan Kecamatan (TKSK), Landi mengaku belum menerima laporan dari TKSK Jatiagung untuk jumlah desa yang sudah penyaluran dan belum.

“Belum ada keterangan jelas terkait keterlambatan ini, apa kendalanya sampai saat ini belum disampaikan ke dinas atau ke saya langsung. Semestinya kalau ada kendala bisa langsung disampaikan ke dinas biar bisa sama-sama dicari jalan keluarnya agar tidak mengalami keterlambatan lagi,” ungkap Landi. (*/Red)

Berikan Komentar

197
DIBAGI
301
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Rabu, 24 Februari 2021 | 19:37
Nanang-Pandu Di Lantik Gubernur Lampung Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026

Nanang-Pandu Di Lantik Gubernur Lampung Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026

Jumat, 26 Februari 2021 | 13:43
Tambang Pasir Ilegal Di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Di Tutup Dinas Lingungan Hidup Lam Sel

Tambang Pasir Ilegal Di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Di Tutup Dinas Lingungan Hidup Lam Sel

Minggu, 28 Februari 2021 | 12:57
Musrenbang Di Natar Nanang- Pandu, 2021 Ini Kucurkan Anggaran Pembangunan Rp72 miliar

Musrenbang Di Natar Nanang- Pandu, 2021 Ini Kucurkan Anggaran Pembangunan Rp72 miliar

Selasa, 2 Maret 2021 | 15:23
Arinal Resmi Lantik Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Sebagai Bupati Lamsel Priode 2021-2026

Arinal Resmi Lantik Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Sebagai Bupati Lamsel Priode 2021-2026

Jumat, 26 Februari 2021 | 14:38

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5014 Tweet 644
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6672 Tweet 712
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8627 shares
    Share 7775 Tweet 355
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5304 Tweet 565
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1867 shares
    Share 1310 Tweet 232
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1213 shares
    Share 717 Tweet 207
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Puskesmas Sungai Nibung Di Tinggal Kabur Oleh Bidan-Bidan Dinkes Tulang Bawang Tutup Mata

    739 shares
    Share 296 Tweet 185

TOPIK PILIHAN

#baksos COVID-19 #jakarta #indonesia #lampung
foto:Istimewa

A1, Lampung Selatan – Sejumlah warga Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan keluhkan keterlambatan penyaluran bansos pangan Program Sembako dari Kementerian Sosial RI. Bantuan pangan senilai Rp200 ribu untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) tersebut seyogianya telah di salurkan pada tanggal 10 setiap bulannya harus sudah terdistribusi di E-warong.

Bila mengacu pada peraturan umum (Pedum) tentu hal ini telah melanggar prinsip dalam pelaksanaan bantuan sosial (bansos) penanganan pada program sembako yang telah disepakati dalam rapat sosialisasi program sembako tahun 2020. Dimana waktu penyaluran bahan sembako adalah paling lambat tanggal 10 setiap bulanya sudah ada di E-warong.

Hal ini juga di ungkapkan oleh ketua Ormas ikatan kemuakhian masyarakat lampung (IKAM LAMPUNG), Ruli Hadi Putra, saat di jumapai dia mengatakan, dimana dalam permasalahan keterlambatan penyaluran merupakan pelanggaran yang prinsip yang tertuang dalam Pedum dan komitmen yang telah disepakati secara tertulis dalam rapat program sembako yang telah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu.

“Kemarin pihak tikor kecamatan dan tenaga pendamping kecamatan palas beramai-ramai menyatakan bahwa penyaluran yang ada salah satu desa dipalas dan dipublikasikan habis-habisan dengan dalih “penyaluran program semabako nya melanggar dan diluar ketentuan”.  Kita taulah, ternyata ditelusuri rupanya salah satu desa tersebut memasok kebutuhan komoditi nya sendiri. Naah mulai di cari-cari itu, tetapi kenapa daerah lain yang bermasalah dan saya kira kesahalahnya lebih besar, itu tikor bisa adem-adem aja. Apa mungkin,pemberitaan yang dipalas kemarin sengaja diperlihatkan bahwa mereka marah akibat pemasok atau suplayer bahan pokok nya itu bukan dari yang dikehendaki mereka, walupun diketahui memang desa tersebut hanya menyalurakn dua jenis komditi, okelah kita anggap bahwa memang desa tersebut telal lalai. yang di jati agung ini jugakan bermaslah, tapi tikor atau pendamping nya biasa-biasa saja, bahkan saat di tanya jawabnya belum tau, sedangkan ini sudah tanggal berpa? kan lucu, kata Ruli.

LIHAT JUGA

Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Selatan Menghadiri Sekaligus Membuka Musrenbang Kecamatan Natar

Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Selatan Menghadiri Sekaligus Membuka Musrenbang Kecamatan Natar

Selasa, 2 Maret 2021 | 15:28
Musrenbang Di Natar Nanang- Pandu, 2021 Ini Kucurkan Anggaran Pembangunan Rp72 miliar

Musrenbang Di Natar Nanang- Pandu, 2021 Ini Kucurkan Anggaran Pembangunan Rp72 miliar

Selasa, 2 Maret 2021 | 15:23

Seharusnya, lebih lanjut Ruli menjelaskan, Tim kordinasi Bantuan Sosial Pangan Daerah dari tingkat Kabupaten hingga Kecamatan harusnya dapat mengawasi dan segera merespon serta mengevaluasi sesuai dengan tugas dan fungsinya, mulai dari perencanaan,sosialisasi, pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi, serta penanganan pengaduan,inikan tugas dan fungsi tim kordinasi bansos pangan yang ada didaerah. Jelas dalam Pedum, keterlambatan penyaluran salah satunya adalah kelalain atau kesengajaan E-Warong. Dimana dituliskan dalam Pedum bagi E-warong yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program Sembako oleh Bank Penyalur.

“Nah, nanti kalo E-Warong nya sudah dicabut, saya yakin bisa kelimpungan itu oknum yang bermain, karna saat ini kita ketahui bersama disini banyak E-Warong yang tidak aktif, seharusnyakan tidak begitu. Aktifnya hanya waktu pendistribusian barang saja,jadi selama ini pemasok bahan pangan itu sendiri siapa? Kenapa seakan E-Warong dalam tekanan dan tidak berdaya, bahkan terkesan tunduk kepihak suplayer,ini jugakan ada yang salah, seharusnya sebagai mitra, bila tidak dapat memenuhi dengan waktu yang telah disepakati tinggal putus saja suplayernya, karna hal pendistribusian ini inikan sudah tertuang dalam rapat kesepakatan bersama. kenapa ini terkesan tidak berani mengganti suplayer? Apa jangan jangan antara suplayer dan E-warong yang ada memang satu Tim, atau jangan- jangan E-warong” itu bentukan dari oknum-oknum itu sendiri? bisa saja mungkin kan? jadi tidak ada alasan lagi tidak tau, kalo sekarang sudah tau, tapi saya yakin E-Warung disitu tidak akan berani mutus suplayer nya? ujarnya.

Bila merunut Pedum pada point 4.6 terkait sanksi, tentu hal ini bisa diterapkan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan program Sembako, sesuai dengan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana daerah wajib berpedoman pada Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Undang-undang ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan dan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUBP). Apabila dilaporkan dan ditemukan terjadi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, akan dapat dikenakan sanksi administratif ataupun sanksi lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Desa Jatimulyo, Sumardi saat dihubungi membenarkan di desanya hingga kini penyaluran bansos pangan belum diterima oleh warga. Menurut dia, belum diperoleh informasi kapan di Jatimulyo penyaluran akan dilaksanakan.

“Untuk Jatimulyo sampai sekarang belum. Dan belum ada kabar juga akan disalurkan. Biasanya beberapa hari sebelum penyaluran kami (Desa) dikabari oleh pendamping program. Tapi entah kenapa sampai sekarang belum terdengar kabar penyaluran,” ujar Sumardi, Senin (20/4).

Sementara, Koordinator Daerah Tenaga Kerja Sukarelawan Kecamatan (TKSK), Landi mengaku belum menerima laporan dari TKSK Jatiagung untuk jumlah desa yang sudah penyaluran dan belum.

“Belum ada keterangan jelas terkait keterlambatan ini, apa kendalanya sampai saat ini belum disampaikan ke dinas atau ke saya langsung. Semestinya kalau ada kendala bisa langsung disampaikan ke dinas biar bisa sama-sama dicari jalan keluarnya agar tidak mengalami keterlambatan lagi,” ungkap Landi. (*/Red)

Berikan Komentar

197
DIBAGI
301
Dilihat

Follow Me

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

BERITA MENARIK LAINNYA

Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Hasil Pemeriksaan Rambut Artis JJ Positif Methamphetamin, Polisi Gali Keterangan Tambahan

Rabu, 24 Februari 2021 | 19:37
Nanang-Pandu Di Lantik Gubernur Lampung Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026

Nanang-Pandu Di Lantik Gubernur Lampung Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026

Jumat, 26 Februari 2021 | 13:43
Tambang Pasir Ilegal Di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Di Tutup Dinas Lingungan Hidup Lam Sel

Tambang Pasir Ilegal Di Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Di Tutup Dinas Lingungan Hidup Lam Sel

Minggu, 28 Februari 2021 | 12:57
Musrenbang Di Natar Nanang- Pandu, 2021 Ini Kucurkan Anggaran Pembangunan Rp72 miliar

Musrenbang Di Natar Nanang- Pandu, 2021 Ini Kucurkan Anggaran Pembangunan Rp72 miliar

Selasa, 2 Maret 2021 | 15:23
Arinal Resmi Lantik Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Sebagai Bupati Lamsel Priode 2021-2026

Arinal Resmi Lantik Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Sebagai Bupati Lamsel Priode 2021-2026

Jumat, 26 Februari 2021 | 14:38

OPINI

Opini

Begini Pandangan Eko Desvandani, SH Terkait Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari”

A1-BANDAR LAMPUNG-Pemeriksaan Jaksa “Pinangki Sirna Malasari” terkait tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama Djoko Tjandra ...

Jumat, 4 September 2020 | 09:17
Opini

Kasih Sayang Ibu Dan Ayah Sepanjang Masa Kasih Sayang Anak Sepanjang Galah

A1-Ayah dan ibu adalah anugerah terbesar bagi semua anak di dunia. Tanpa Atah dan Ibu ...

Senin, 24 Agustus 2020 | 11:08
Artikel

Ayahku Pahlawan Dalam Kehidupan Ku

 A1---LAMPUNG TIMUR---Sesosok lelaki tangguh paruh baya dengan ikhlas menggerakkan seluruh tenaganya tanpa belas kasih kepada ...

Kamis, 30 Juli 2020 | 15:54
Opini

Bansos Ditengah Covid -19

A1-BANDAR LAMPUNG-Ditengah wabah covid 19 yang melanda Republik yang kita cintai ini, pemerintah berupaya menanggulangi wabah dengan memutus mata rantai ...

Rabu, 6 Mei 2020 | 13:25
Opini

Intropeksi Diri Sebuah Cermin Dalam Hidup Kita.

A1-LAMPUNG TIMUR-Terkadang Diri Kita, Sering mendengar celotehan dari netizen yang tidak suka kepada diri kita atau orang yang ada di ...

Senin, 4 Mei 2020 | 08:30

TOPIK PILIHAN

#jakarta #indonesia COVID-19 #lampung #baksos

ARTIKEL POPULER

  • Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    Secara Bergilir, Empat Pelaku Perkosa Anak Dibawa Umur

    4096 shares
    Share 5014 Tweet 644
  • Maling Motor Saat Shalat Jumat Warga Ketapang di Amankan Polsek Sragi

    5611 shares
    Share 6672 Tweet 712
  • Presiden Ingatkan Nasabah Mekaar untuk Disiplin Mengangsur

    8627 shares
    Share 7775 Tweet 355
  • Tidak Menetapkan Himel Sebagai Paslon,KPUD Lamsel Dinilai Kurang Memahami Tafsir Hukum Secara Komprehensip

    1371 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Antoni Imam Tinjau Banjir Di Candipuro Yang Rendam Kurang Lebih 300 hektar Sawah

    5901 shares
    Share 5304 Tweet 565
  • Ini Alasannya Claranianty Cover Lagu “Luka Hatiku” Yang Dilantukan Dean Fabiola

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Diduga’ Kepala Desa Tanjung iman Korupsi Dana Desa Lampung Utara

    1867 shares
    Share 1310 Tweet 232
  • Polsek Jati Agung Bertindak Cepat dan Responsif Menindaklanjuti Laporan Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur

    1213 shares
    Share 717 Tweet 207
  • Tanah Terminal Menggala Ditanami Singkong

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Puskesmas Sungai Nibung Di Tinggal Kabur Oleh Bidan-Bidan Dinkes Tulang Bawang Tutup Mata

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Info desa
  • Ragam
  • Opini
  • Redaksi

Copyright © 2019 mediaa1.com PT Ara Grup Multimedia All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
Sign Up with Linked In
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In